PROLOGMEDIA – Di tengah dinamika birokrasi yang terus bergerak, penegakan disiplin dan upaya peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kembali menjadi sorotan utama menjelang akhir tahun 2025. Fenomena ini bermula dari catatan resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten yang mencatat adanya sejumlah ASN yang dijatuhi sanksi disiplin sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Data itu menunjukkan bahwa total ada 25 ASN yang dikenai sanksi disiplin dalam rentang waktu tersebut, menandai berbagai pelanggaran yang terjadi di internal birokrasi provinsi.
Penegakan disiplin ini tidak bisa dilepaskan dari upaya pemerintah daerah untuk membangun citra birokrasi yang profesional dan bertanggung jawab terhadap tugas-tugasnya. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Banten mengungkapkan bahwa dari total kasus yang tercatat, 24 di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan satu orang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin bukan hanya sebatas masalah yang terjadi di satu golongan pegawai, tetapi melibatkan berbagai jenis status kepegawaian di lingkungan Pemprov Banten.
Para ASN yang dikenai sanksi berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari pejabat dengan klasifikasi administrator hingga fungsional, mencerminkan bahwa pelanggaran disiplin tidak hanya terjadi di level bawah, melainkan juga di tingkat pejabat yang memiliki tanggung jawab besar. Beragam pelanggaran disiplin yang terjadi berkisar dari yang bersifat ringan hingga pelanggaran berat, sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai disiplin PNS. Dalam konteks ini, pemberian sanksi dianggap sebagai bagian dari mekanisme pembinaan yang harus dijalankan demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Sanksi disiplin merupakan bagian penting dari tata kelola ASN. Mereka diberikan berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing ASN. Pelanggaran ringan biasanya berkaitan dengan hal-hal yang tampak sederhana, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, pelanggaran yang lebih serius atau pelanggaran ringan yang diulang dapat membawa konsekuensi yang jauh lebih berat, karena dinilai telah mencederai prinsip dasar kedisiplinan sebagai abdi negara. Mekanisme pemberian sanksi sering melibatkan proses yang transparan dan hierarkis, dimulai dari atasan langsung hingga tim penjatuhan hukuman disiplin yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
Dalam sistem penjatuhan sanksi ini, Kepala BKD Banten menjelaskan bahwa proses yang lebih serius dan berulang memerlukan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Gubernur Banten, melalui Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (TPHD). Tim ini terdiri dari Sekda, para Asisten Daerah, Kepala Biro Hukum, serta unsur BKD. Pendekatan ini menunjukkan adanya upaya kolaboratif antarinstansi dalam menangani kasus disiplin, yang diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil sekaligus memberikan efek jera kepada ASN yang melanggar.
Di tengah sorotan terhadap kasus disiplin tersebut, Pemprov Banten tidak hanya fokus pada aspek sanksi, melainkan juga menekankan pentingnya pembinaan ASN sebagai pondasi untuk meningkatkan kualitas birokrasi secara menyeluruh. Kepala BKD Provinsi Banten menegaskan bahwa pembinaan seluruh ASN tetap menjadi fokus utama, terlebih mengingat jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Banten yang kian bertambah. Dengan jumlah yang mencapai puluhan ribu pegawai, tantangan pembinaan disiplin menjadi semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan yang lebih luas.
Baca Juga:
Polisi Satwa Tingkatkan Kapasitas: Rakernis Korsabhara Baharkam Polri Digelar di Pasuruan!
Pola pembinaan disiplin ASN di era terkini bukan lagi hanya mengandalkan sosialisasi tatap muka semata. BKD kini menggencarkan upaya penyebaran informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai, termasuk mereka yang tersebar di berbagai lokasi, dapat memahami aturan disiplin secara menyeluruh dan konsisten. Dengan demikian, upaya pembinaan pun dilakukan secara paralel dengan penegakan sanksi, sehingga target peningkatan profesionalisme ASN dapat tercapai.
Penegakan disiplin ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjaga etika dan produktivitas ASN di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. Gubernur Banten sendiri menerapkan sejumlah strategi untuk mendorong ASN agar tidak hanya disiplin secara administratif, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat modern. Dalam berbagai kesempatan, beliau menekankan bahwa ASN wajib meningkatkan literasi digital dan integritas kerja demi pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan. Hal ini sejalan dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin mengedepankan digitalisasi dan keterbukaan informasi.
Pesan mengenai pentingnya tidak “gaptek” bagi ASN juga mencerminkan tantangan birokrasi di era digital, di mana kemampuan memanfaatkan teknologi informasi menjadi bagian tak terpisahkan dari kinerja aparatur negara. ASN yang mampu memahami dan memanfaatkan teknologi secara optimal diharapkan dapat merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih efisien, terutama dalam hal penyampaian layanan publik sehari-hari. Di sinilah letak tantangan besar ASN Banten dalam menyesuaikan diri dengan dinamika birokrasi yang serba cepat dan kompetitif.
Kebutuhan pembinaan ASN yang berkelanjutan juga berkaitan erat dengan upaya pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip sistem merit dalam manajemen ASN. Sistem ini menekankan pada rekrutmen, pengembangan karier, dan promosi berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan sekadar senioritas atau status lain. Dalam beberapa kesempatan, Pemprov Banten telah melakukan langkah-langkah strategis seperti profiling ASN untuk memetakan kompetensi serta potensi pegawai sebagai dasar perencanaan pengembangan SDM. Ini menunjukkan komitmen jangka panjang untuk memperkuat kualitas birokrasi di provinsi tersebut.
Selain itu, penegakan disiplin ini juga menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menciptakan birokrasi yang adaptif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Pemerintah daerah mengakui bahwa tantangan yang dihadapi tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin administratif, tetapi juga mencakup kebutuhan untuk meningkatkan daya saing ASN di era global. Hal ini mencakup keterampilan digital, pemahaman terhadap etika pelayanan publik, dan kemampuan berkomunikasi yang efektif dengan masyarakat.
Sementara itu, data dan catatan mengenai sanksi disiplin ASN tahun 2025 menunjukkan bahwa jumlah kasus tidak banyak berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Mantan catatan menunjukkan angka yang serupa, menandakan bahwa tantangan dalam penegakan disiplin ASN merupakan masalah berkelanjutan yang perlu ditangani melalui pendekatan yang komprehensif dan sistematis. Pemerintah daerah sengaja menjadikan data ini sebagai bahan evaluasi internal sekaligus pijakan untuk merumuskan kebijakan pembinaan yang lebih efektif di masa depan.
Baca Juga:
Warga Serang Mengadu Dugaan Korupsi, Kontaknya Diduga Diblokir Penyidik Polda
Penegakan disiplin serta pembinaan ASN merupakan bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan responsif terhadap tuntutan masyarakat. Perjalanan ini bukan tanpa tantangan, tetapi langkah-langkah berkelanjutan yang telah diambil menunjukkan keseriusan Pemprov Banten dalam memperkuat kualitas aparatur negara demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.









