Menu

Mode Gelap

Berita · 6 Nov 2025 15:39 WIB

Ratusan Rekening di Medan Diblokir! Gara-Gara Nunggak Pajak, Negara Bertindak!


 Ratusan Rekening di Medan Diblokir! Gara-Gara Nunggak Pajak, Negara Bertindak! Perbesar

JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Kota Medan. Ratusan nasabah bank mendadak mendapati rekening mereka diblokir secara serentak. Usut punya usut, pemblokiran massal ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I terhadap para penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Aksi tegas ini dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025, oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh negara untuk mengamankan penerimaan dari sektor pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan terhadap para wajib pajak yang telah melewati batas waktu pelunasan pajak yang telah ditentukan.

Sebelum tindakan tegas ini diambil, pihak DJP telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan surat teguran dan surat paksa kepada para penunggak pajak.

Namun, tampaknya upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan, sehingga DJP terpaksa mengambil langkah yang lebih keras, yaitu pemblokiran rekening. Total, sebanyak 310 Wajib Pajak yang rekeningnya diblokir dengan total utang pajak mencapai angka fantastis, yaitu Rp 119 miliar. Pemblokiran ini dilakukan melalui kerjasama dengan dua lembaga perbankan di Kota Medan.

Tindakan pemblokiran rekening ini memiliki dasar hukum yang kuat. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menjelaskan bahwa pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 diatur secara rinci mengenai prosedur permintaan pemblokiran yang dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada pihak bank.

Berdasarkan permintaan tersebut, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.

Baca Juga:
Cara Meningkatkan Massa Otot dengan Aman dan Sehat

Proses pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak. Pemblokiran dilaksanakan serentak agar lebih efisien sehingga KPP tidak perlu berulang-ulang menghubungi pihak bank.

Dengan tindakan serentak ini, Kanwil DJP Sumatera Utara I dapat mengkoordinir penyampaian dokumen-dokumen tindakan penagihan dengan lebih efektif.

Pihak DJP Sumatera Utara I berharap bahwa tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak.

Ke depan, DJP berharap agar para Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening.

Pemblokiran rekening ini menjadi peringatan keras bagi para penunggak pajak di Kota Medan dan sekitarnya. Negara tidak akan tinggal diam terhadap para Wajib Pajak yang lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang baik.

Bagi para nasabah yang rekeningnya terblokir, segera lakukan pelunasan utang pajak Anda agar rekening Anda dapat segera dibuka kembali. Jangan tunda-tunda lagi, karena semakin lama Anda menunda, semakin besar pula denda yang harus Anda bayar.

Ingatlah, pajak yang Anda bayarkan akan kembali kepada Anda dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai fasilitas publik lainnya.

Baca Juga:
Jawa Barat: 12 Surga Tersembunyi yang Akan Membuat Anda Jatuh Cinta!

Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu taat membayar pajak. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Peringatan HAB Kemenag ke-80 di Serang, Bupati Soroti Tantangan Moral dan Era AI

3 Januari 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita