Menu

Mode Gelap

Berita · 7 Nov 2025 13:53 WIB

Roy Suryo Jadi Tersangka: Senyum di Tengah Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi


 Roy Suryo Jadi Tersangka: Senyum di Tengah Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Perbesar

JAKARTA – Di tengah pusaran isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sebuah babak baru dalam saga ini telah dimulai. Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, alih-alih menunjukkan kekecewaan atau ketakutan, Roy Suryo justru memilih untuk menyikapinya dengan tenang dan… senyum.

“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja,” ujar Roy Suryo dengan nada santai di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Senyum itu seolah menjadi tameng yang melindunginya dari badai yang sedang menerpa.

Roy Suryo memahami betul bahwa penetapan tersangka hanyalah sebuah tahapan dalam proses hukum yang panjang.

“Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” jelasnya dengan tenang.

Ia pun mengajak tujuh orang tersangka lainnya untuk tetap tegar menghadapi situasi ini.

“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar,” serunya.

Roy Suryo meyakini bahwa kasus ini adalah bagian dari perjuangan untuk menegakkan kebebasan berpendapat dan melakukan penelitian atas dokumen publik.

“Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” tegasnya.

Langkah hukum apa yang akan diambil Roy Suryo setelah penetapan tersangka ini? Ia mengaku akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan strategi yang tepat.

Yang pasti, Roy Suryo menegaskan bahwa tidak ada perintah penahanan untuknya dalam konferensi pers yang disampaikan Polda Metro Jaya.

“Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak,” ujarnya dengan nada berapi-api.

Baca Juga:
Transformasi Digital Revitalisasi Sekolah Mulai 2026: Pengajuan Perbaikan Kini Lebih Cepat dan Transparan

Roy Suryo ingin agar kasus ini dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, bukan hanya sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan keadilan dan kebebasan.

Ia pun memberikan semangat kepada rekan-rekannya yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Jadi saya tetap tegar, teman-teman yang lain, Bang Rismon Sianipar dan dr Thifa yang secluster dengan saya, kemudian dengan lima yang cluster lainnya, saya harapkan juga tetap tegar,” ujarnya.

Roy Suryo meyakini bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk dirinya dan rekan-rekannya, tetapi juga untuk seluruh bangsa Indonesia.

“Ini adalah perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi,” serunya dengan penuh semangat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan 8 orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Para tersangka ini dibagi dalam dua klaster.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.

Tersangka pada klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kasus ini tentu saja menjadi perhatian publik. Banyak pihak yang bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi? Apakah benar ijazah Jokowi palsu? Mengapa Roy Suryo dan rekan-rekannya begitu getol memperjuangkan isu ini?

Hanya waktu yang akan menjawab semua pertanyaan ini. Proses hukum masih akan terus berlanjut, dan kebenaran akan terungkap pada akhirnya. Yang pasti, Roy Suryo telah menunjukkan sikap yang tegar dan optimistis dalam menghadapi kasus ini.

Baca Juga:
Dampak Terlalu Banyak Makan Kacang bagi Kesehatan: Risiko Tersembunyi di Balik Camilan Sehat

Dengan senyum di wajahnya, ia siap menghadapi segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita