JAKARTA, 7 November 2025 – Gelombang penertiban lapak penjualan pakaian bekas impor di platform e-commerce semakin gencar. Shopee, Tokopedia, TikTok, hingga Lazada Indonesia menyatakan komitmennya untuk mematuhi larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di lapak daring mereka. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap regulasi pemerintah dan upaya melindungi industri tekstil dalam negeri, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Komitmen tersebut diungkapkan oleh perwakilan masing-masing perusahaan saat dipanggil oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Gedung Smesco Jakarta, Jumat (7/11). Pertemuan penting ini menjadi momentum bagi pemerintah dan para pelaku e-commerce untuk bersinergi dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat dan berkeadilan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan pentingnya kepatuhan platform e-commerce terhadap regulasi yang telah disepakati bersama.
“Intinya adalah kami ingin bersinergi dan berkolaborasi bahwa memang platform harus comply dengan regulasi yang sudah kita sepakati bersama. Dalam hal ini kami meminta agar platform dapat menertibkan seller-seller yang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan. Contohnya dalam hal ini adalah pakaian impor bekas,” ujarnya dalam konferensi pers.
Larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di e-commerce sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023 tentang perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Regulasi ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari serbuan produk impor ilegal yang dapat merugikan UMKM lokal.
Menanggapi hal ini, Shopee menyatakan telah melakukan penertiban secara masif sejak aturan tersebut dirilis. “Dari Shopee itu, kita tuh udah melakukan penurunan barang-barang impor bekas ini dari 2023 sebenarnya, dari ballpress pada saat itu, cuman memang berevolusi sekarang kita terus berkoordinasi dan bener-bener pendekatannya harus humanis, karena memang ada beberapa seller pun ada yang menaruh deskripsinya manipulatif ya, jadi memang agak-agak humanis kita turunkan satu-satu,” kata Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira.
Pendekatan humanis yang diterapkan Shopee menunjukkan bahwa platform ini tidak hanya sekadar menjalankan regulasi, tetapi juga berupaya memahami kondisi para penjual pakaian bekas impor.
Beberapa penjual bahkan mencoba mengakali sistem dengan memberikan deskripsi produk yang manipulatif, sehingga membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam proses penertiban.
Senada dengan Shopee, Tokopedia dan TikTok juga menegaskan komitmennya untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor di platform mereka. Bahkan, kedua platform ini sejak awal telah menetapkan aturan larangan penjualan pakaian bekas impor.
“Kebijakan daftar produk kami di Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia melarang penjualan barang impor bekas dan apabila ditemukan produk yang melanggar akan segera kami turunkan,” terang Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro.
Langkah tegas yang diambil oleh Tokopedia dan TikTok ini menunjukkan bahwa platform ini memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang bersih dan berkeadilan. Dengan melarang penjualan pakaian bekas impor, Tokopedia dan TikTok turut berkontribusi dalam melindungi UMKM lokal dan mendorong pertumbuhan industri tekstil dalam negeri.
Lazada juga tidak ketinggalan dalam upaya penertiban ini. Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, menyatakan bahwa Lazada sangat berkomitmen untuk memenuhi semua aturan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
Rebus vs Kukus: Metode Masak Sayur Mana yang Paling Sehat Menurut Studi?
“Lazada berkomitmen untuk menjadi partner yang baik bagi pemerintah khususnya hari ini dengan Kementerian UMKM. Terkait diskusi dan arahan hari ini, Lazada akan patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dan akan mengikuti arahan dari Kementerian UMKM terkait barang-barang bekas impor ini,” tutup Yovan.
Komitmen Lazada untuk mematuhi aturan pemerintah dan mendukung UMKM lokal patut diapresiasi. Dengan menciptakan ekosistem digital yang adil dan sehat, Lazada tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberdayakan UMKM untuk berkembang dan bersaing di pasar global.
Penertiban lapak penjualan pakaian bekas impor di platform e-commerce merupakan langkah penting dalam melindungi industri tekstil dalam negeri. Industri tekstil merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia dan menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan melindungi industri tekstil, pemerintah turut menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.
Namun, penertiban ini juga menimbulkan tantangan tersendiri bagi para penjual pakaian bekas impor. Banyak dari mereka yang menggantungkan hidupnya dari bisnis ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan solusi alternatif bagi para penjual pakaian bekas impor agar mereka dapat tetap mencari nafkah secara legal.
Salah satu solusi yang dapat ditawarkan adalah memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para penjual pakaian bekas impor agar mereka dapat beralih ke bisnis lain, seperti menjual produk lokal atau menjadi reseller produk UMKM. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan modal usaha agar para penjual pakaian bekas impor dapat memulai bisnis baru mereka.
Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Penyelundupan pakaian bekas impor tidak hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Pakaian bekas impor seringkali tidak memenuhi standar kesehatan dan dapat mengandung bakteri atau jamur yang berbahaya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor ilegal. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pakaian bekas impor ilegal.
Penertiban lapak penjualan pakaian bekas impor di platform e-commerce merupakan langkah yang tepat untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat dan berkeadilan. Namun, penertiban ini perlu dilakukan secara komprehensif dan disertai dengan solusi alternatif bagi para penjual pakaian bekas impor.
Dengan kerja sama dari semua pihak, pemerintah, pelaku e-commerce, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan industri tekstil Indonesia yang kuat dan berdaya saing di pasar global. Mari kita dukung produk lokal dan bersama-sama membangun ekonomi Indonesia yang lebih baik.
Langkah yang diambil oleh Kementerian UMKM dan platform e-commerce ini adalah langkah awal yang baik. Namun, perjuangan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri masih panjang. Dibutuhkan komitmen dan kerja keras yang berkelanjutan dari semua pihak untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca Juga:
TNI AL Bantah Bekingi Perusahaan Migas di Kangean: Mediasi atau Lindungi?
Semoga dengan adanya penertiban ini, industri tekstil dalam negeri dapat bangkit kembali dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Mari kita bersama-sama mendukung produk lokal dan membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.









