TANGERANG SELATAN – Peredaran obat keras daftar G seperti Eximer dan Tramadol semakin mengkhawatirkan di Kota Tangerang Selatan. Kondisi ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga, yang khawatir akan dampak negatifnya terhadap generasi muda dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Warga merasa bahwa aparat kepolisian terkesan mengabaikan fenomena ini, sementara para pengedar obat-obatan terlarang tersebut semakin berani dan terang-terangan dalam menjalankan aksinya.
Mencuatnya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) sebagai beking dari bisnis ilegal ini semakin memperburuk situasi, membuat para pelaku merasa kebal terhadap hukum yang berlaku.
“Kami menyaksikan sendiri bagaimana obat-obatan ini diperjualbelikan secara bebas di lingkungan tempat tinggal kami, bahkan kepada anak-anak muda yang masih sangat rentan. Jika pihak kepolisian tidak segera mengambil tindakan tegas, kepada siapa lagi kami dapat meminta perlindungan dan jaminan keamanan?” ungkap seorang warga dengan nada cemas, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Aktivis dari Banten juga turut angkat bicara, mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas para penjual obat-obatan ilegal seperti tramadol, eximer, zollam, dan sejenisnya, yang diperjualbelikan tanpa resep dokter yang sah di wilayah Banten.
Mereka juga menyoroti peran seorang koordinator bernama Raja, yang diduga kuat terlibat dalam membantu peredaran obat keras di provinsi Banten.
Baca Juga:
Trik Masak Cabe Gendot Agar Tidak Terlalu Pedas, Cocok untuk Menu Rumahan
Para aktivis tersebut secara khusus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk turun tangan secara langsung dalam memberantas jaringan pengedar obat keras yang beroperasi di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, khususnya di seluruh provinsi Banten.
“Kami tidak ingin generasi muda kita hancur dan masa depannya suram akibat kelalaian aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini. Kami membutuhkan tindakan nyata yang konkret, bukan hanya sekadar janji-janji manis yang tidak pernah ditepati,” tegas seorang aktivis dengan nada prihatin.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba golongan G atau obat keras tanpa resep dokter ini, Raja dan pihak-pihak terkait lainnya memilih untuk bungkam dan tidak memberikan jawaban apapun.
Sanksi Hukum yang Mengintai
Perlu diketahui bahwa tenaga kefarmasian yang terbukti menjual obat ilegal, seperti PCC, dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1.5 miliar.
Baca Juga:
FH UB Apresiasi Wakapolri dan Alumni Berprestasi dalam “Sapa Alumni” 2025
Selain itu, pengedar obat keras tramadol tanpa resep dokter juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).









