Menu

Mode Gelap

Berita · 11 Nov 2025 12:40 WIB

Mafia Solar Cilegon Beraksi, APH Terlena? Gudang Ilegal Merajalela!


 Mafia Solar Cilegon Beraksi, APH Terlena? Gudang Ilegal Merajalela! Perbesar

CILEGON – Di jantung Kota Cilegon, tepatnya di kawasan Cikuasa Atas, sebuah aktivitas mencurigakan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Di balik pagar seng yang mengelilingi sebuah gudang di Jalan Alternatif belakang Hotel Merak Beach, terendus praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam lingkungan. Gudang yang berada dalam wilayah hukum Polsek Pulomerak, Polres Cilegon ini, diduga kuat menjadi sarang penimbunan bahan kimia dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang berinisial GB. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat, apakah ada oknum yang melindungi praktik ilegal ini?

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas yang sangat mencurigakan. Mobil-mobil “kencingan” atau mobil yang melakukan pengurangan muatan solar, terlihat hilir mudik memasuki area gudang hampir setiap hari. Solar dari mobil truk dan tangki tersebut diduga kuat dipindahkan ke tangki-tangki berkapasitas besar yang tersembunyi di dalam area tertutup gudang.

Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara, karena solar yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat dengan harga subsidi, justru ditimbun dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Ironisnya, aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, namun belum ada tindakan penegakan hukum yang berarti dari aparat terkait. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan keprihatinan di kalangan masyarakat. Mereka merasa bahwa hukum tidak ditegakkan secara adil dan bahwa ada oknum yang sengaja membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung.

Arif, Ketua Umum Peduli Sumber Daya Alam, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. Ia mengatakan bahwa praktik penimbunan solar bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

“Ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi keselamatan dan kesehatan warga,” tegasnya.

Arif menambahkan bahwa aktivitas penimbunan solar ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Ia bahkan mendapatkan informasi bahwa ada dua lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan solar ilegal, satu lagi berada di Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber.

“Setiap hari ada saja kegiatan mobil berisi solar masuk, lalu dipindahkan ke tangki,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Tim media yang melakukan penelusuran di lokasi juga menemukan sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada aktivitas penampungan bahan kimia serta BBM bersubsidi jenis solar. Mereka melihat adanya aktivitas bongkar muat yang dilakukan secara tersembunyi dan adanya tangki-tangki berukuran besar yang diduga digunakan untuk menampung solar ilegal.

Aktivitas di lokasi tampak berjalan lancar, tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat, mengapa aparat penegak hukum seolah tutup mata terhadap praktik ilegal ini?

Arif menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:
Asia Bahagia: Ini Dia 10 Kota Terbaik untuk Kualitas Hidup (2025)

Namun, ancaman hukuman yang berat ini tampaknya tidak membuat para pelaku jera. Mereka terus menjalankan bisnis ilegalnya dengan memanfaatkan celah hukum dan diduga mendapatkan perlindungan dari oknum-oknum tertentu.

Arif mendesak Kapolda Banten dan Mabes Polri untuk segera menindak tegas para pelaku penimbunan solar ilegal ini. Ia mengatakan bahwa jika praktik ilegal ini dibiarkan terus berlangsung, masyarakat akan semakin curiga dan kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

“Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran atau bahkan koordinasi antara pelaku dengan oknum aparat,” tegas Arif, menyuarakan kekhawatiran masyarakat.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan BBM subsidi ilegal di wilayah Banten. Beberapa waktu lalu, kasus serupa juga terjadi di wilayah lain di Banten, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat, apakah Banten sudah menjadi sarang mafia BBM?

Praktik penimbunan BBM subsidi ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesejahteraan warga. Harga BBM subsidi yang seharusnya terjangkau oleh masyarakat kecil, justru menjadi mahal karena ditimbun dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini tentu sangat memberatkan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.

Selain itu, praktik penimbunan BBM ilegal juga berpotensi merusak lingkungan. Tumpahan minyak dari tangki-tangki ilegal dapat mencemari tanah dan air, serta membahayakan kesehatan warga sekitar. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM ilegal sangat penting untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Masyarakat pun semakin mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap para pelaku penimbunan BBM ilegal ini. Mereka berharap agar Kapolda Banten dan Mabes Polri segera bertindak dan memeriksa lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal.

“Tangkap pelakunya sebelum kerugian makin besar,” pungkas Arif, mewakili suara keresahan masyarakat.

Kasus penimbunan solar ilegal di Cilegon ini menjadi bukti bahwa praktik ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum masih lemah.

Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga harus memperbaiki sistem distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dengan sistem distribusi yang baik, diharapkan praktik penimbunan BBM ilegal dapat dicegah dan masyarakat dapat menikmati BBM subsidi dengan harga yang terjangkau.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik-praktik ilegal. Masyarakat harus berani melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal di sekitarnya.

Baca Juga:
Peringati Hari Ibu, MY ACADEMY Perkuat Peran Ibu sebagai Entrepreneur Modern

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan praktik-praktik ilegal dapat diberantas dan negara dapat diselamatkan dari kerugian yang lebih besar.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita