BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menunjukkan komitmennya yang kuat dalam menjaga infrastruktur jalan di wilayahnya. Dengan nada tegas, ia melarang seluruh industri yang beroperasi di Jawa Barat untuk menggunakan truk over dimension over loading (ODOL) dalam kegiatan pengangkutan barang. Aturan ini, yang bertujuan untuk mengurangi kerusakan jalan dan meningkatkan keselamatan, akan resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa truk ODOL, dengan muatan berlebihan yang mereka bawa, merupakan penyebab utama kerusakan jalan di Jawa Barat. Beban yang berlebihan mempercepat kerusakan permukaan jalan, menyebabkan lubang, retakan, dan deformasi lainnya yang membahayakan pengguna jalan. Selain itu, truk ODOL juga berkontribusi pada peningkatan biaya pemeliharaan jalan yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima oleh berbagai media.
Pernyataan ini mencerminkan tekadnya untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
Menurut Dedi, persoalan ODOL bukan hanya sekadar masalah infrastruktur semata, melainkan juga menyangkut keselamatan masyarakat di jalan raya. Truk ODOL seringkali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa. Muatan yang berlebihan membuat truk sulit dikendalikan, terutama saat melaju dengan kecepatan tinggi atau saat melakukan manuver mendadak. Selain itu, truk ODOL juga berpotensi menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain dan infrastruktur jalan jika terjadi kecelakaan.
“Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” katanya dengan nada geram.
Ungkapan ini mencerminkan kekecewaannya terhadap praktik ODOL yang merugikan masyarakat dan membebani anggaran daerah.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menata ulang tata niaga logistik yang selama ini dinilai merugikan masyarakat dan mempercepat kerusakan jalan.
Ia ingin menciptakan keadilan bagi semua pihak, tanpa hanya menguntungkan segelintir pengusaha. Dengan menertibkan tata niaga logistik, diharapkan distribusi barang dapat dilakukan secara lebih efisien dan bertanggung jawab, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak sehingga ada keadilan,” ucap Dedi.
Pernyataan ini menunjukkan komitmennya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, di mana semua pihak dapat memperoleh manfaat yang adil.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas jalan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menaikkan anggaran perbaikan jalan pada tahun 2026 menjadi Rp 3 triliun. Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya hanya berkisar antara Rp 400 miliar hingga Rp 800 miliar. Peningkatan anggaran ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
“Kami ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp 400 miliar sampai Rp 800 miliar, sekarang kami naikkan menjadi Rp 3 triliun,” katanya.
Dengan anggaran yang lebih besar, pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan jalan secara lebih komprehensif dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan secara keseluruhan.
Baca Juga:
Kali Pusur Klaten: Sensasi Mendayung di Tengah Keindahan Alam yang Terjaga!
Sementara itu, Bupati Subang, Reynaldy Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi jam operasional truk bertonase besar agar tidak mengganggu aktivitas warga dan menjaga kondisi jalan tetap prima. Dengan membatasi jam operasional truk berat, diharapkan kemacetan dapat dikurangi dan kerusakan jalan dapat diminimalkan.
Menurut Reynaldy, dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, kegiatan distribusi justru bisa lebih efisien tanpa melanggar aturan jam operasional yang berlaku. Kendaraan yang lebih kecil lebih mudah bermanuver dan dapat mengakses jalan-jalan yang lebih sempit, sehingga distribusi barang dapat dilakukan secara lebih cepat dan fleksibel.
“Dari pihak Aqua Group menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Namun, proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi memerlukan penyesuaian terhadap armada baru,” tutur Reynaldy.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa dunia usaha mulai merespons positif kebijakan pemerintah daerah dan berupaya untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pengamat transportasi. Mereka menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ODOL dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat.
Namun, ada juga beberapa pihak yang выражают озабоченность terkait dampak kebijakan ini terhadap dunia usaha, terutama bagi industri yang mengandalkan truk ODOL untuk kegiatan pengangkutan barang. Mereka khawatir bahwa kebijakan ini akan meningkatkan biaya operasional dan mengurangi daya saing produk mereka.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memberikan dukungan dan insentif bagi dunia usaha yang bersedia untuk beralih ke armada yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengajak dunia usaha untuk berinvestasi dalam teknologi dan inovasi yang dapat meningkatkan efisiensi logistik dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Dengan adanya ketegasan dari Gubernur Dedi Mulyadi dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Jawa Barat dapat segera terbebas dari masalah truk ODOL dan memiliki infrastruktur jalan yang berkualitas serta aman bagi seluruh masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Jawa Barat.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mengatasi masalah ODOL dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan secara nasional. Dengan infrastruktur jalan yang baik, diharapkan mobilitas barang dan jasa dapat ditingkatkan, biaya transportasi dapat dikurangi, dan daya saing ekonomi Indonesia dapat ditingkatkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap truk ODOL dengan memperketat pemeriksaan di jalan raya dan meningkatkan sanksi bagi pelanggar. Selain itu, pemerintah daerah juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menindak tegas para pelaku ODOL.
Dengan langkah-langkah yang komprehensif dan terkoordinasi, diharapkan masalah ODOL dapat diatasi secara efektif dan Jawa Barat dapat menjadi daerah yang memiliki infrastruktur jalan yang berkualitas dan berkelanjutan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan visi Jawa Barat sebagai provinsi yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Diharapkan dengan adanya aturan yang tegas ini, para pelaku industri di Jawa Barat dapat lebih memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan pembangunan sosial dan lingkungan, sehingga tercipta keseimbangan yang harmonis dan berkelanjutan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik ODOL kepada pihak berwenang. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif dan masalah ODOL dapat diatasi secara lebih komprehensif.
Baca Juga:
Liburan di Bandung? Wajib Coba Kue Balok Kekinian di Sikomo Antapani
Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatasi masalah infrastruktur dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.









