Menu

Mode Gelap

Berita · 11 Nov 2025 19:31 WIB

Kejaksaan Negeri Malang Sikat Korupsi! Aset Negara Selamat, Tersangka Kembalikan Kerugian!


 Kejaksaan Negeri Malang Sikat Korupsi! Aset Negara Selamat, Tersangka Kembalikan Kerugian! Perbesar

MALANG – Babak baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi telah dimulai. Pada hari Selasa, 11 November 2025, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang mencatat sebuah peristiwa penting, yaitu diterimanya penitipan pembayaran kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pemanfaatan aset tanah Pemerintah Kota Malang yang berlokasi strategis di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, untuk periode tahun 2011 hingga 2025.

Perkara ini menjadi sorotan publik setelah penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan saudari KS sebagai tersangka pada hari Kamis, 16 Oktober 2025.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan mendalam yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset pemerintah kota tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan yang dilaporkan oleh Inspektorat Daerah Kota Malang. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah Atas Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang Di Jalan Raya Dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang Periode 2011 s.d. 2025 oleh Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025, terungkap adanya dugaan kerugian daerah yang mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp. 2.149.171.000,00 (dua milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Menanggapi temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Malang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik meyakini adanya keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan aset pemerintah kota tersebut.

Puncak dari proses penyidikan ini adalah penetapan saudari KS sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat untuk menduga bahwa saudari KS terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Namun, yang menarik perhatian dalam kasus ini adalah respons cepat dari tersangka KS. Pada hari Selasa, 11 November 2025, tersangka KS melalui kuasa hukum dan perwakilan keluarga telah menitipkan pembayaran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.149.171.000,00 (dua milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), yang jumlahnya sama persis dengan nilai kerugian negara yang ditemukan oleh Inspektorat Daerah Kota Malang.

Langkah ini tentu saja menjadi sinyal positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Kota Malang. Penitipan pembayaran kerugian keuangan negara ini menunjukkan adanya kesadaran dan tanggung jawab dari tersangka KS untuk mengembalikan kerugian yang telah terjadi.

Meskipun demikian, proses hukum terhadap tersangka KS tetap akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penitipan pembayaran kerugian keuangan negara ini tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.

“Bahwa terhadap uang penitipan ini, kami lakukan penyitaan dan selanjutnya uang ini akan kami titipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang,” demikian pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang juga menegaskan bahwa penitipan pembayaran kerugian keuangan negara ini adalah salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya bagi para penyelenggara negara. Pengelolaan aset negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap penyimpangan dalam pengelolaan aset negara harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Utang Pemprov Banten ke PT SMI Tersisa Rp383 Miliar, Pelunasan Akhir 2028

Kejaksaan Negeri Kota Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya. Kejaksaan Negeri Kota Malang akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Kota Malang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kejaksaan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya.

Dengan adanya kerjasama yang baik antara kejaksaan dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Kota Malang dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kota Malang akan semakin bersih dari praktik-praktik korupsi, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Malang untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan aset daerah. Sistem pengelolaan aset daerah harus diperbaiki dan diperkuat agar tidak ada lagi celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan.

Pemerintah Kota Malang harus memastikan bahwa semua aset daerah dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kota Malang juga harus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah. Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan masyarakat.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan setiap penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kota Malang. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Kota Malang. Korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara bersama-sama.

Masyarakat juga berkomitmen untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Kota Malang dapat menjadi kota yang bersih dari korupsi dan sejahtera bagi seluruh warganya.

Kejaksaan Negeri Kota Malang mengapresiasi dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Kejaksaan Negeri Kota Malang akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan.

Kejaksaan Negeri Kota Malang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan, serta menciptakan suasana yang kondusif di Kota Malang. Kota Malang harus tetap menjadi kota yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

Baca Juga:
SMA Trensains Sragen: Raja Medali Sains Nasional 2025 dengan Visi Saintis Qurai Abad 21

Dengan semangat kebersamaan dan tekad yang bulat, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan seluruh elemen masyarakat siap membangun Kota Malang yang lebih baik dan lebih sejahtera. Kota Malang yang bersih dari korupsi, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita