Menu

Mode Gelap

Berita · 1 Nov 2025 03:20 WIB

Dedi Mulyadi Ubah Total Uji KIR: Tak Lagi di Dishub, Bengkel Resmi Jadi Garda Depan!


 Dedi Mulyadi Ubah Total Uji KIR: Tak Lagi di Dishub, Bengkel Resmi Jadi Garda Depan! Perbesar

BANDUNG – Kabar mengejutkan sekaligus menggembirakan datang dari Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan perubahan revolusioner terkait uji kendaraan bermotor atau KIR. Mulai Januari 2026, uji KIR tidak lagi menjadi ranah Dinas Perhubungan (Dishub), melainkan diserahkan sepenuhnya kepada bengkel resmi produsen kendaraan. Langkah ini sontak memicu perdebatan dan harapan baru di kalangan pemilik kendaraan, pengusaha transportasi, serta pengamat kebijakan publik.

“Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di (uji) KIR di Dishub, KIR-nya adalah di bengkel resmi,” kata Dedi seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).

Pernyataan ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga menandai perubahan paradigma dalam sistem pengujian kendaraan bermotor di Indonesia. Selama ini, uji KIR identik dengan birokrasi, antrean panjang, dan potensi praktik korupsi.

Dedi Mulyadi menilai bahwa selama ini proses uji KIR terlalu administratif dan berbelit-belit. Pemilik kendaraan seringkali mengeluhkan lamanya proses, persyaratan yang rumit, dan ketidakjelasan standar pengujian. Selain itu, dengan penghapusan biaya KIR yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, justru memunculkan masalah baru. Dedi melihat adanya potensi penurunan kualitas pelayanan karena petugas KIR merasa tidak termotivasi.

“Di KIR kemudian dan acc, apalagi sekarang loh dengan tidak boleh ada biaya di KIR, itu makin malas orang KIR. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin KIR karena enggak ada lebihnya,” katanya.

Dedi Mulyadi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penghapusan biaya KIR justru membuka celah bagi oknum petugas untuk melakukan praktik pungutan liar (pungli) atau menerima suap dari pemilik kendaraan yang ingin “memuluskan” proses uji KIR.

Tanggung Jawab Penuh di Tangan Bengkel Resmi: Konsekuensi Hukum yang Mengikat

Mantan Bupati Purwakarta ini menegaskan bahwa bengkel resmi kendaraan nantinya akan memiliki tanggung jawab penuh dalam mengeluarkan surat keterangan terkait kondisi kendaraan. Surat keterangan ini akan menjadi dasar bagi pengurusan KIR selanjutnya di Dishub. Namun, peran Dishub akan lebih fokus pada pengawasan dan validasi data, bukan lagi pada pengujian fisik kendaraan.

“Di bengkel resmi (bengkel dari produk mobil itu) nanti yang mengeluarkan surat keterangan. Setelah itu, baru di KIR-nya keluar,” katanya.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa bengkel resmi memiliki peralatan yang lebih lengkap dan modern, serta tenaga ahli yang lebih kompeten dalam melakukan pemeriksaan kendaraan. Dengan demikian, diharapkan hasil uji KIR akan lebih akurat dan terpercaya.

Baca Juga:
7 Kuliner Enak Dekat MRT Jakarta yang Mudah Dijangkau untuk Jajan Tanpa Ribet

Lebih jauh, Dedi Mulyadi menyampaikan konsekuensi yang lebih besar. Jika kendaraan yang telah mendapatkan surat keterangan dari bengkel resmi mengalami kecelakaan, maka pihak bengkel resmi kendaraan tersebut yang akan bertanggung jawab penuh secara hukum. Tanggung jawab ini meliputi ganti rugi kepada korban kecelakaan, perbaikan kendaraan, serta sanksi administratif dan pidana jika terbukti ada kelalaian dalam proses pengujian.

“Sehingga nanti jika mobilnya mengalami kecelakaan, maka yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari perusahaan mobil tersebut,” tuturnya.

Dedi Mulyadi berharap konsekuensi hukum ini akan mendorong bengkel resmi untuk lebih serius dan teliti dalam melakukan pengujian kendaraan. Mereka tidak akan sembarangan mengeluarkan surat keterangan jika kendaraan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Dampak Positif dan Tantangan Implementasi: Perlu Pengawasan Ketat dan Standarisasi

Kebijakan revolusioner ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi berbagai pihak. Bagi pemilik kendaraan, mereka akan mendapatkan pelayanan uji KIR yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Bagi pemerintah, kebijakan ini dapat mengurangi beban anggaran, meningkatkan efisiensi pelayanan, dan meminimalisir praktik korupsi. Bagi bengkel resmi, kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan pendapatan.

Dengan menyerahkan tanggung jawab kepada bengkel resmi, diharapkan kendaraan yang beroperasi di jalan raya benar-benar dalam kondisi prima dan layak jalan. Hal ini akan berdampak pada peningkatan keselamatan lalu lintas, penurunan angka kecelakaan, serta perlindungan terhadap pengguna jalan lainnya.

Namun, implementasi kebijakan ini juga memiliki tantangan yang tidak bisa diabaikan. Pertama, perlu adanya pengawasan ketat terhadap bengkel resmi untuk memastikan mereka menjalankan tugasnya dengan benar dan tidak melakukan praktik kecurangan. Kedua, perlu adanya standarisasi peralatan dan prosedur pengujian di semua bengkel resmi agar hasil uji KIR dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, perlu adanya mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa jika terjadi masalah antara pemilik kendaraan dan bengkel resmi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus segera menyusun peraturan yang jelas dan komprehensif untuk mengatur pelaksanaan kebijakan ini. Peraturan tersebut harus mencakup standar pengujian, mekanisme pengawasan, sanksi bagi pelanggar, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem uji KIR yang baru.

Kebijakan revolusioner dari Gubernur Dedi Mulyadi ini merupakan langkah berani yang patut diapresiasi. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang tepat dan pengawasan yang ketat. Jika berhasil, kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mereformasi sistem pengujian kendaraan bermotor dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Baca Juga:
Domba Garut, Jenis Domba Berpenampilan Sangar Mudah Jadi Cuan

Revolusi uji KIR di Jawa Barat bukan hanya tentang perubahan sistem, tetapi juga tentang perubahan mentalitas. Mari kita sambut kebijakan ini dengan optimisme, namun tetap kritis dan konstruktif. Keberhasilan kebijakan ini adalah tanggung jawab kita bersama: pemerintah, bengkel resmi, dan masyarakat. Bersama, kita wujudkan transportasi Jawa Barat yang lebih aman, nyaman, dan terpercaya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tragedi di Lereng Lawu: Dua Pelari Meninggal Saat Ajang Trail Run

7 Desember 2025 - 23:15 WIB

Akademisi Rusia Tegaskan Minyak Sawit Aman Dikonsumsi, Tolak Stigma Negatif

7 Desember 2025 - 23:12 WIB

10 Kota Terkotor di Dunia 2025 Menurut Wisatawan, Indonesia Tidak Masuk Daftar

7 Desember 2025 - 23:08 WIB

Sawit dan Hutan: Mengapa Monokultur Tidak Bisa Menggantikan Ekosistem Alami

7 Desember 2025 - 22:13 WIB

Dugaan Intimidasi di Tengah Malam, Korban Pemerasan PT Nikomas Gemilang Panik

7 Desember 2025 - 22:09 WIB

PHK Sepihak untuk Karyawan Sakit, Oknum Serikat dan Perusahaan Diduga Bermain

7 Desember 2025 - 21:42 WIB

Trending di Berita