BANDUNG – Di balik citra seorang diplomat ulung dan ahli hukum yang disegani, Mochtar Kusumaatmadja adalah sosok humanis yang sangat peduli pada masyarakat. Pengabdiannya sebagai Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) menjadi bukti nyata kepemimpinannya yang dekat dengan mahasiswa dan para pengajar. Ia senantiasa mendorong terciptanya inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan di lingkungan kampus. Sebagai seorang guru besar ilmu hukum, Prof. Mochtar Kusumaatmadja juga dikenal karena pandangannya yang progresif dan melahirkan teori hukum yang tidak terpaku pada pemahaman konservatif. Baginya, hukum bukanlah sekadar kumpulan aturan yang bersifat statis dan kaku, melainkan sebuah instrumen yang dinamis untuk melakukan pembaruan di masyarakat. Hukum memiliki peran sentral dalam menciptakan perubahan sosial yang terencana dan terarah, bukan hanya sekadar memberikan respons reaktif terhadap permasalahan yang muncul.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi dan membentuk norma-norma baru yang relevan dengan perkembangan zaman serta mendukung kemajuan pembangunan.
Dalam kerangka pemikiran ini, hukum memiliki tiga fungsi utama yang saling berkaitan: membentuk perilaku sosial yang baru dan positif, mengatur struktur sosial agar tercipta keadilan yang lebih merata, dan memberikan solusi sistemik terhadap berbagai persoalan sosial yang kompleks. Hukum tidak lagi hanya dipandang sebagai alat untuk menciptakan ketertiban dan menegakkan keadilan, tetapi juga sebagai sarana untuk mengarahkan perubahan ke arah yang lebih baik, lebih demokratis, dan lebih berkeadilan.
Melalui konsep hukum pembangunan yang digagasnya, hukum tidak hanya berfungsi sebagai pengatur perilaku semata, tetapi juga sebagai instrumen perubahan sosial yang dinamis dan berkeadilan. Pemikiran ini sangat relevan dengan berbagai tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini, di mana hukum diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kemajuan yang dicapai.
Prof. Mochtar Kusumaatmadja telah mewariskan legasi yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia dan dunia. Konsep Wawasan Nusantara dan Archipelagic State yang ia cetuskan telah menjadi landasan kokoh bagi kedaulatan maritim Indonesia, memberikan inspirasi bagi negara-negara kepulauan lainnya untuk memperjuangkan hak-hak maritim mereka.
Baca Juga:
Pedagang Durian Bagikan 12 Ton Gratis untuk Lansia, Antusiasme Luar Biasa
Pemikirannya mengenai hukum sebagai sarana perubahan sosial terus relevan dan menginspirasi para ahli hukum serta para pembuat kebijakan di Indonesia untuk menciptakan sistem hukum yang adil, responsif, dan progresif.
Sebagai seorang tokoh yang visioner, Mochtar Kusumaatmadja telah membuktikan bahwa dengan pemikiran yang cerdas, diplomasi yang gigih, dan komitmen yang kuat, kita memiliki kemampuan untuk mengubah dunia menjadi tempat yang lebih baik.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepadanya adalah bentuk pengakuan atas jasa-jasanya yang tak ternilai bagi bangsa dan negara, serta menjadi sumber inspirasi bagi generasi penerus untuk terus berjuang demi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia.
Mochtar Kusumaatmadja lahir di Jakarta pada tanggal 17 Februari 1929. Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan studinya ke jenjang Master of Law di Yale Law School, Amerika Serikat.
Setelah kembali ke tanah air, ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung. Selama kariernya, ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unpad dan Rektor Unpad. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, ia dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri. Mochtar Kusumaatmadja menghembuskan napas terakhir pada usia 92 tahun pada hari Minggu, 6 Juni 2021.
Baca Juga:
MBG: Dari Program Gizi Jadi Berkah Ekonomi Nelayan Kaur
Kepergiannya merupakan kehilangan besar bagi bangsa Indonesia, namun semangat dan pemikirannya akan terus hidup dan menginspirasi generasi penerus untuk terus berjuang demi kedaulatan, keadilan, dan kemajuan Indonesia.









