SERANG – Polemik sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Serang, Banten, melibatkan PT Niaga Perdana Utama (PT NPU) dan masyarakat Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel. Masyarakat menuding perusahaan telah menyerobot lahan negara, khususnya terkait keberadaan aliran Kali Susukan yang selama ini menjadi fasilitas umum dan sumber pengairan bagi warga. Tudingan ini bukan tanpa dasar, karena warga menilai aliran Kali Susukan yang seharusnya berada di luar area lahan perusahaan, kini justru berada di dalam pagar PT NPU. Hal ini tentu saja mengganggu akses warga terhadap sumber air dan memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan yang mungkin timbul.
Seorang tokoh masyarakat Desa Margasari yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Kali Susukan sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka sejak lama, menjadi sumber air untuk keperluan sehari-hari dan pengairan sawah. Namun kini, warga merasa kehilangan haknya karena kali tersebut berada di dalam lahan perusahaan.
Menanggapi tudingan tersebut, PT Niaga Perdana Utama angkat bicara. Melalui perwakilannya, Yoyon Sugianto, perusahaan membantah keras tuduhan penyerobotan lahan negara. Yoyon menegaskan bahwa seluruh lahan yang dikelola oleh PT NPU memiliki dasar hukum yang jelas dan sah, berupa sertifikat kepemilikan yang diakui oleh negara.
Ia menyatakan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyerobotan lahan negara itu tidak betul dan mengklaim bahwa berdasarkan sertifikat yang mereka miliki, total lahan mereka kurang lebih 16,794 hektare dan seluruhnya bersertifikat resmi serta diakui oleh hukum.
Yoyon bahkan menantang pihak-pihak yang meragukan keabsahan kepemilikan lahan PT NPU untuk menunjukkan bukti yang lebih kuat. Ia menyatakan bahwa perusahaan siap membuka diri dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa ini secara transparan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Yoyon, polemik ini bermula dari perbedaan interpretasi terhadap peta lama yang digunakan oleh sebagian warga Desa Margasari. Ia menjelaskan bahwa saat perusahaan melakukan pembelian lahan pada tahun 2017, tidak terdapat aliran sungai atau kali di dalam area tersebut sebagaimana yang diklaim oleh warga.
Yoyon menegaskan bahwa saat perusahaan membeli lahan tersebut, tidak ada indikasi adanya aliran air atau sungai seperti yang diberitakan, dan menyebut dugaan tersebut merujuk pada peta lama yang tidak relevan dengan kondisi saat pembelian.
Pernyataan Yoyon ini tentu saja memicu pertanyaan. Apakah benar bahwa peta lama tersebut tidak relevan dengan kondisi saat ini? Ataukah ada faktor lain yang menyebabkan perubahan tata ruang dan keberadaan aliran Kali Susukan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait, termasuk peta tata ruang wilayah, izin-izin yang dimiliki oleh PT NPU, serta bukti-bukti sejarah yang dapat menunjukkan keberadaan aliran Kali Susukan sejak dahulu kala.
Yoyon juga mengungkapkan bahwa PT NPU telah beberapa kali melakukan upaya mediasi dengan masyarakat dan pemerintah desa untuk mencari solusi terbaik. Bahkan, perusahaan telah menawarkan sejumlah kompensasi, antara lain pembangunan fasilitas untuk masjid, pelebaran aliran air, serta penyambungan aliran air perusahaan ke saluran warga.
Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan. Masyarakat Desa Margasari tetap bersikukuh agar fungsi Kali Susukan dikembalikan seperti semula dan berada di luar pagar perusahaan. Seorang warga Desa Margasari yang ikut dalam aksi protes beberapa waktu lalu menegaskan bahwa mereka tidak butuh kompensasi, melainkan Kali Susukan kembali menjadi milik mereka, karena itu adalah hak mereka sebagai warga.
Merasa dirugikan oleh pemberitaan yang menyebut adanya penyerobotan lahan negara, PT Niaga Perdana Utama berencana untuk mengambil langkah perlindungan hukum. Yoyon mengungkapkan bahwa perusahaan akan meminta perlindungan hukum kepada Polda, Polres, dan Polsek terhadap adanya ancaman pembongkaran properti. Langkah ini tentu saja dapat memperkeruh suasana dan meningkatkan tensi konflik antara PT NPU dan masyarakat Desa Margasari.
Namun, Yoyon berharap penyelesaian persoalan ini tetap mengedepankan mekanisme hukum dan musyawarah yang konstruktif, tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.
Bahkan menurut Yoyon, pihaknya mulai mempertimbangkan hal lain yaitu adanya keterlibatan perangkat desa setempat, didasari oleh adanya indikasi bahwa perangkat desa seolah-olah mengarahkan warga untuk melawan atau menolak mediasi. Yoyon mengatakan bahwa bisa saja dugaan hal ini terjadi, tapi mereka tetap pada keputusan mereka dan siap tempuh jalur mediasi ataupun hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Denda Fantastis bagi Perusahaan Sawit dan Tambang yang Kuasai Hutan Secara Ilegal
Dugaan ini tentu saja perlu diinvestigasi lebih lanjut. Jika terbukti benar, maka keterlibatan perangkat desa dalam sengketa ini akan menjadi preseden buruk dan dapat merusak Dugaan ini tentu saja perlu diinvestigasi lebih lanjut. Jika terbukti benar, maka keterlibatan perangkat desa dalam sengketa ini akan menjadi preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sengketa lahan antara PT Niaga Perdana Utama dan masyarakat Desa Margasari merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan solusi yang adil dan berkelanjutan. Solusi tersebut harus mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat, kepentingan investasi, dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah daerah, sebagai fasilitator, harus mampu menjembatani kepentingan yang berbeda dan menciptakan win-win solution bagi semua pihak.
Untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah konkret, antara lain:
– Verifikasi dan validasi data: Pemerintah daerah harus melakukan verifikasi dan validasi data yang akurat dan komprehensif terkait kepemilikan lahan, tata ruang wilayah, serta keberadaan aliran Kali Susukan.
– Mediasi yang intensif: Pemerintah daerah harus mengintensifkan upaya mediasi antara PT NPU dan masyarakat Desa Margasari, dengan melibatkan tokoh masyarakat, ahli hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.
– Penegakan hukum yang tegas: Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pemerintah daerah harus menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
– Transparansi dan partisipasi publik: Pemerintah daerah harus memastikan proses penyelesaian sengketa ini dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
– Pemberdayaan masyarakat: Pemerintah daerah harus memberdayakan masyarakat Desa Margasari dengan memberikan akses terhadap informasi, pendidikan, dan pelatihan, sehingga mereka mampu berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan daerah.
Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap proses perizinan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait dengan lahan yang disengketakan. Apakah proses perizinan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan apakah sudah mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang mungkin timbul?
Sengketa lahan ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin-izin terkait dengan pemanfaatan lahan, serta untuk lebih memperhatikan kepentingan masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, namun tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Keberadaan PT Niaga Perdana Utama di Desa Margasari seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, bukan justru menimbulkan konflik dan keresahan. Perusahaan harus mampu menjalankan tanggung jawab sosialnya dengan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa, seperti menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Masyarakat Desa Margasari juga harus membuka diri terhadap investasi yang masuk, namun tetap kritis dan mengawal proses pembangunan agar tidak merugikan hak-hak mereka. Masyarakat harus berani menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka secara konstruktif, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.
Baca Juga:
Alih Fungsi Lahan di Hutan Pegunungan Sanggabuana: Potensi Ancaman Lingkungan dan Bencana
Dengan adanya komunikasi yang baik, saling pengertian, dan komitmen untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, diharapkan sengketa lahan antara PT Niaga Perdana Utama dan masyarakat Desa Margasari dapat segera diselesaikan dengan baik dan damai. Banten akan semakin maju dan sejahtera jika semua pihak mampu bersinergi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.









