PANDEGLANG – Sebuah pertanyaan besar menggantung di langit Pandeglang: apakah anggaran sebesar Rp 356 juta yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk membangun dua gapura di Kecamatan Majasari sudah tepat sasaran? Proyek yang seharusnya menjadi simbol selamat datang ini justru menuai kontroversi dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Dua gapura yang menjadi sorotan ini terletak di lokasi yang cukup strategis. Gapura pertama berdiri kokoh di Kampung Lebak Petir, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, yang notabene merupakan jalan menuju kediaman Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. Gapura ini memiliki panjang sekitar 4,5 meter dan tinggi 5 meter, dengan tiang yang terbuat dari batu bata merah.
Di bagian atas, terdapat ornamen tulisan yang menunjukkan alamat, serta 16 lampu hias yang menambah kesan mewah. Untuk membangun gapura ini, Pemkab Pandeglang merogoh kocek sebesar Rp 181 juta.
Sementara itu, gapura kedua terletak di Kompleks Maja Indah, Kecamatan Majasari, yang merupakan akses menuju rumah Plt Sekretariat Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Gapura ini tampil lebih modern dengan lapisan alumunium compasite panel (ACP). Tidak ada ornamen yang mencolok, hanya tulisan alamat dan satu garis lampu pita. Biaya yang dihabiskan untuk membangun gapura ini mencapai Rp 175 juta.
Angka yang fantastis untuk sebuah gapura tentu menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat. Di tengah kondisi infrastruktur yang masih banyak нуждающий ремонт, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang belum memadai, apakah pembangunan gapura merupakan prioritas utama yang harus didahulukan?
Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat, mencoba memberikan penjelasan terkait proyek kontroversial ini. Ia menyatakan bahwa pembangunan dua gapura tersebut dilakukan dalam rangka pembenahan kawasan lingkungan strategis. Menurutnya, proyek ini bersumber dari APBD dan masuk ke dalam program DPUPR.
“Jadi semua program yang tertuang dalam RPJMD 10 program untuk PU, kegiatan sekitar 24 yang memang harus terpenuhi, termasuk penataan lingkungan gapura juga bagian dari situ, salah satu program yang tertuang dalam RPJMD,” katanya.
Baca Juga:
Kereta Khusus Petani dan Pedagang Mulai Beroperasi 1 Desember 2025 dengan Tarif Rp3.000
Asep juga menambahkan bahwa proyek ini dibangun dan direncanakan dengan melibatkan konsultan. Konsultan tersebut bertugas untuk menghitung besar anggaran yang dibutuhkan. Selain itu, proses pembangunan juga diawasi oleh tim pengawas dari DPUPR.
“Menggunakan perencanaan dari konsultan, sekarang direalisasikan menggunakan pengawas juga, tim kami juga turun,” katanya.
Asep mengklaim bahwa pembangunan gapura ini tidak ada masalah. Bahkan, ia menyatakan bahwa meskipun bangunan sudah selesai, DPUPR belum melakukan pembayaran kepada pekerja konstruksi karena masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada pembayaran, fisiknya sudah selesai,” katanya.
Namun, penjelasan Asep Rahmat tidak serta merta meredakan kritikan dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa anggaran sebesar Rp 356 juta tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk program-program yang lebih prioritas dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, seperti perbaikan jalan rusak, peningkatan kualitas pendidikan, atau penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai.
Selain itu, lokasi pembangunan gapura yang berada di dekat rumah pejabat juga menimbulkan spekulasi adanya конфликт интересов. Masyarakat mempertanyakan apakah ada motif tertentu di balik pemilihan lokasi tersebut.
Kontroversi gapura Pandeglang ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah lainnya untuk lebih cermat dan transparan dalam mengelola anggaran publik. Prioritas harus diberikan kepada program-program yang действительно dibutuhkan oleh masyarakat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Pembangunan infrastruktur memang penting, namun jangan sampai melupakan aspek-aspek lain yang juga krusial bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Anggaran publik harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan.
Baca Juga:
Warisan Mataram: Apa Bedanya Kasultanan Jogja, Kasunanan Solo, Pakualaman & Mangkunegaran?
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi proyek-proyek yang menuai kontroversi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pembangunan harus dilakukan secara terencana, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.









