Menu

Mode Gelap

Berita · 14 Nov 2025 18:41 WIB

Sengketa Bantuan UMKM di Jawilan Selesai: Kapolres Serang Fasilitasi Mediasi yang Berkeadilan


 Sengketa Bantuan UMKM di Jawilan Selesai: Kapolres Serang Fasilitasi Mediasi yang Berkeadilan Perbesar

SERANG – Di tengah hiruk pikuk pembangunan ekonomi daerah, kisah tentang penyaluran bantuan seringkali diwarnai dengan dinamika yang kompleks. Tak jarang, niat baik pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru terbentur pada masalah teknis atau kesalahpahaman di lapangan. Inilah yang terjadi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ketika penyaluran bantuan dana pemerintah daerah untuk program usaha ekonomi produktif (UEP) memicu keresahan di kalangan warga.

Namun, di balik potensi konflik yang membayangi, hadir sosok Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, yang dengan sigap memfasilitasi proses mediasi untuk mencari solusi terbaik. Langkah ini bukan hanya sekadar respon terhadap laporan yang masuk, melainkan wujud nyata dari komitmen Kapolres dalam menjalankan program Pergerakan Cepat Anggota Kepolisian (PECAK) yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan langsung di lapangan dengan cepat dan efektif.

Mediasi yang digelar pada Jumat, 14 November 2025, menjadi forum musyawarah yang konstruktif antara pihak pemerintah, kepolisian, dan warga penerima bantuan. Kapolres Condro Sasongko hadir sebagai mediator yang netral dan berintegritas, memastikan bahwa setiap suara didengar dan setiap hak warga dilindungi.

Dalam forum tersebut, Kapolres dengan tegas menyatakan bahwa setiap penerima berhak mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pengurangan dari pihak mana pun. Ia menekankan bahwa bantuan pemerintah harus tepat sasaran dan tidak boleh dibagi atau dialihkan kepada pihak lain yang belum terdaftar sebagai penerima.

“Jangan mengurangi hak orang lain untuk diberikan kepada orang lain yang belum mendapat bantuan,” tegas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kapolres juga mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan dengan niat baik sekalipun bisa menjadi salah apabila bertentangan dengan aturan. Ia mencontohkan, mungkin ada pihak yang berniat membantu warga lain yang belum terdaftar sebagai penerima, namun tindakan tersebut justru melanggar aturan dan merugikan penerima yang sah.

“Niatnya baik tapi prakteknya yang salah,” ujar Kapolres dalam musyawarah tersebut. Ia meminta seluruh pihak memahami aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun pelanggaran.

Kapolres juga memberikan solusi bagi warga yang belum menerima bantuan, yaitu dengan meminta mereka untuk bersabar menunggu sampai bantuan berikutnya turun dari pemerintah daerah.

Ia menuturkan bahwa solusi terbaik adalah menunggu alur resmi tanpa harus mengambil porsi hak dari penerima lain yang sudah terverifikasi. Dengan kesabaran dan pengertian, diharapkan semua warga yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan sesuai dengan haknya.

Baca Juga:
13,5 Ton Cengkih Terkontaminasi Radiasi Dipulangkan ke Indonesia dan Siap Dimusnahkan

Kehadiran Kadinsos Kabupaten Serang, Yadi Priyadi, didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial dan Kabid Jaminan Sosial dan Fasilitas Penanganan Fakir Miskin, semakin memperkuat forum mediasi tersebut.

Kadinsos memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme penyaluran bantuan, mulai dari proses verifikasi data penerima hingga penyaluran dana secara serentak di seluruh kecamatan. Yadi memastikan bahwa data penerima bantuan sudah melalui proses verifikasi berlapis untuk memastikan ketepatan sasaran.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Serang telah menyalurkan bantuan usaha ekonomi produktif kepada 1.400 pelaku UMKM yang tersebar di 29 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 115 penerima berasal dari Kecamatan Jawilan. Setiap penerima berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta.

Bantuan ini diperuntukkan bagi warga dengan kategori sangat miskin, miskin, rentan miskin, hingga paspasan, sebagai stimulus untuk mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, Kapolres menegaskan kembali bahwa setelah adanya mediasi dan klarifikasi, maka permasalahan dianggap selesai. Ia meminta seluruh warga menerima hasil musyawarah dan tidak lagi memperluas persoalan yang dapat memicu konflik baru di masyarakat.

“Masalah sudah selesai. Jangan sampai ada permasalahan lain setelah ini,” ucap AKBP Condro Sasongko sambil mengimbau warga untuk menjaga kerukunan dan tetap mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial.

Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan, sebelum mengakhiri musyawarah, Kapolres Serang memberikan bantuan dana sebagai pengganti biaya transportasi kepada warga yang hadir. Ia berharap bantuan tersebut bisa juga digunakan untuk menambah modal usaha, sehingga dapat memberikan manfaat ganda bagi penerima.

Mediasi yang difasilitasi oleh Kapolres Serang ini menjadi contoh nyata bagaimana kepolisian dapat berperan aktif dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat. Dengan pendekatan humanis, transparan, dan berkeadilan, Kapolres Condro Sasongko berhasil meredam potensi konflik dan memastikan hak-hak warga terlindungi.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ubah Total Uji KIR: Tak Lagi di Dishub, Bengkel Resmi Jadi Garda Depan!

Kisah ini menjadi inspirasi bagi kita semua untuk senantiasa mengedepankan musyawarah dan mencari solusi terbaik dalam setiap persoalan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita