JAKARTA – Sebuah babak baru dalam penegakan hukum dan tata negara Indonesia telah dimulai. Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengguncang, terkait kedudukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan ini tidak hanya menimbulkan perdebatan di kalangan ahli hukum, tetapi juga berpotensi mengubah lanskap birokrasi dan pemerintahan di Indonesia.
Dalam Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dengan khidmat pada Kamis (13/11/2025) di jantung Jakarta Pusat, MK mengabulkan gugatan yang diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan non-kepolisian harus mengundurkan diri secara permanen dari status anggota aktif Polri. Sebuah keputusan yang berani dan memiliki implikasi yang luas.
Amar Putusan Utama MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri.”
Tidak hanya itu, MK juga menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa ini dianggap mengaburkan substansi norma dan berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, sehingga MK memutuskan untuk menghapusnya demi menjaga kepastian hukum.
Putusan MK ini sejalan dengan semangat Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, yang secara tegas mensyaratkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini menunjukkan adanya konsistensi dalam upaya reformasi birokrasi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Menanggapi putusan MK yang kontroversial ini, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jayabaya Jakarta, Muhamad Rullyandi, memberikan analisis mendalam mengenai status hukum penugasan anggota Polri di luar institusi. Pandangannya memberikan nuansa yang berbeda dan membantu kita memahami kompleksitas permasalahan ini.
Menurut Rullyandi, secara prinsip, penugasan anggota Polri di luar institusi (seperti di kementerian atau lembaga negara) tetap sah secara hukum apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen PNS. Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidaklah kaku, tetapi fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Rullyandi dengan nada meyakinkan.
Ia menjelaskan bahwa selama penugasan tersebut sesuai dengan ketentuan UU ASN, maka tidak ada masalah dari sudut pandang hukum.
Baca Juga:
Dari Tradisional ke Modern: Olahan Kacang Hijau yang Bikin Ketagihan
Ia juga menjelaskan bahwa pembatasan wajib mundur/pensiun dalam UU Polri hanya berlaku untuk jabatan politik (seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri). Untuk jabatan non-politis, penugasan dapat dilakukan melalui penyetaraan jabatan yang dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Proses ini memastikan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi tetap profesional dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Dengan demikian, Rullyandi menilai putusan MK yang baru tersebut tidak sepenuhnya mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan di luar institusi Polri, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ASN.
Namun, ia mengakui bahwa putusan ini memperketat penafsiran terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri, terutama untuk jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.
Putusan MK ini bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi, memperketat aturan dan menjaga independensi Polri. Di sisi lain, tetap memberikan ruang bagi anggota Polri untuk berkontribusi di bidang lain melalui mekanisme yang sesuai dengan UU ASN.
Namun, yang pasti, putusan MK ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi reformasi birokrasi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia. Putusan ini akan memaksa pemerintah dan lembaga terkait untuk meninjau kembali semua penugasan anggota Polri di luar institusi dan memastikan bahwa semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Implikasi putusan MK ini tidak hanya terbatas pada anggota Polri yang saat ini bertugas di luar institusi. Putusan ini juga akan mempengaruhi kebijakan rekrutmen dan penempatan anggota Polri di masa depan. Polri harus memastikan bahwa anggota yang direkrut memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi, sehingga dapat menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab.
Selain itu, putusan MK ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama para penegak hukum, untuk selalu menjunjung tinggi konstitusi dan supremasi hukum. Konstitusi adalah hukum tertinggi di negara ini, dan semua undang-undang dan peraturan harus sesuai dengan konstitusi.
Putusan MK ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan semua warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum.
Namun, perjalanan reformasi hukum di Indonesia masih panjang. Masih banyak undang-undang dan peraturan yang perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Baca Juga:
Manfaat Kurma untuk Diet: Rahasia Buah Manis yang Mendukung Turunkan Berat Badan Secara Alami
Oleh karena itu, kita semua harus terus berpartisipasi aktif dalam proses reformasi hukum dan memastikan bahwa hukum di Indonesia benar-benar adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat.









