PROLOGMEDIA – Ribuan pengemudi ojek online (ojol), kurir barang, dan pengemudi transportasi daring dari berbagai daerah bersiap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kawasan Istana Negara pada 20 November 2025. Aksi ini, yang dimotori oleh Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI), merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap pemerintah yang dinilai lamban dalam merespons kebutuhan mendesak akan regulasi yang komprehensif dan berkeadilan bagi ekosistem transportasi online di Indonesia.
FDTOI, sebagai wadah aspirasi bagi para pekerja transportasi online, dengan tegas menyuarakan lima tuntutan utama yang dianggap krusial untuk menciptakan iklim kerja yang lebih layak dan berkelanjutan. Tuntutan tersebut mencakup urgensi pembentukan Undang-Undang Transportasi Online yang kokoh, pengaturan tarif layanan antar makanan dan barang yang adil, serta kejelasan ketentuan mengenai tarif bersih bagi kendaraan roda empat berbasis aplikasi.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan FDTOI adalah tarif ojek online yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667/2022, tarif ojek online belum mengalami penyesuaian yang signifikan. Padahal, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Upah Minimum Regional (UMR) nasional telah mengalami kenaikan yang cukup substansial, mencapai angka 16,7 persen.
Menyikapi kondisi ini, FDTOI mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif sekitar 10 persen. Penyesuaian ini dianggap penting untuk menjaga kelayakan pendapatan para pengemudi, sekaligus memastikan keselamatan mereka selama menjalankan tugas di jalan raya. FDTOI berpendapat bahwa tarif yang memadai akan memungkinkan para pengemudi untuk merawat kendaraan mereka dengan baik, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
Berdasarkan kajian internal yang dilakukan oleh FDTOI, tarif batas bawah ojek online seharusnya mengalami kenaikan dari Rp2.550 menjadi sekitar Rp2.900 per kilometer. Angka ini dianggap lebih realistis dan sesuai dengan biaya operasional yang harus ditanggung oleh para pengemudi.
Selain masalah tarif ojek online, FDTOI juga menyoroti persoalan serius terkait layanan antar makanan dan barang yang belum memiliki payung hukum yang jelas. Akibatnya, banyak mitra pengemudi yang mengeluhkan tarif yang dinilai terlalu rendah dan tidak sebanding dengan risiko serta tenaga yang mereka keluarkan.
Beberapa pengemudi melaporkan bahwa mereka hanya menerima bayaran sekitar Rp5.000 per order, atau bahkan hanya Rp1.500 per kilometer.
FDTOI mengungkapkan bahwa dalam sejumlah kasus, pengemudi harus menempuh perjalanan lebih dari 20 kilometer hanya untuk mendapatkan pendapatan sekitar Rp22.000. Ketimpangan yang mencolok ini, menurut FDTOI, semakin menegaskan betapa mendesaknya kehadiran aturan yang lebih jelas dan berpihak pada keselamatan serta keberlanjutan penghasilan para mitra pengemudi.
Regulasi yang komprehensif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi para pengemudi layanan antar makanan dan barang.
Baca Juga:
Polri Gerak Cepat Bangun Jembatan Gantung di Soppeng, Tindak Lanjut Instruksi Presiden Prabowo
Tidak hanya itu, FDTOI juga mendorong pemerintah untuk segera menetapkan aturan terkait besaran potongan aplikasi untuk angkutan sewa khusus roda empat. Hingga saat ini, belum ada ketentuan teknis yang secara jelas mengatur persentase potongan tersebut, sehingga pendapatan para pengemudi roda empat (R4) dianggap tidak stabil dan sulit diprediksi. Ketidakjelasan ini, menurut FDTOI, berpotensi menekan pendapatan mitra secara berkelanjutan, sehingga mengancam kesejahteraan mereka.
FDTOI menilai bahwa kepastian tarif bersih untuk angkutan sewa khusus roda empat sangat penting untuk memberikan rasa aman dan stabilitas finansial bagi para pengemudi. Dengan adanya aturan yang jelas, para pengemudi dapat memperkirakan pendapatan mereka dengan lebih akurat dan merencanakan keuangan keluarga dengan lebih baik.
FDTOI mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan advokasi dan menyerahkan kajian serta aspirasi kepada Kementerian Perhubungan sejak Mei 2025. Bahkan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebelumnya telah menyampaikan rencana kenaikan tarif sebesar 8–15 persen.
Namun, hingga saat ini, regulasi tersebut belum juga direalisasikan. Keterlambatan ini tentu saja menimbulkan kekecewaan dan frustrasi di kalangan para pengemudi transportasi online.
FDTOI juga menyoroti fakta bahwa sekitar 70 persen order yang diterima oleh para pengemudi berasal dari layanan antar makanan dan barang. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sektor ini bagi kelangsungan hidup para pengemudi transportasi online. Oleh karena itu, keterlambatan regulasi semakin meningkatkan risiko keselamatan kerja yang harus ditanggung oleh para mitra pengemudi.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Senin (17/11), FDTOI menegaskan bahwa “Semakin lama regulasi tertunda, semakin besar risiko keselamatan kerja yang ditanggung mitra driver.”
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam akan keselamatan dan kesejahteraan para pengemudi transportasi online yang terus berjuang di tengah ketidakpastian regulasi.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak mereka, FDTOI mengumumkan bahwa ribuan pengemudi dari berbagai daerah, mulai dari Lampung, Medan, Jawa Timur, hingga sejumlah kota besar lainnya, telah memulai konsolidasi menuju Jakarta untuk mengikuti aksi nasional pada 20 November 2025.
Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk mendorong pemerintah agar segera mengambil tindakan nyata dan menerbitkan regulasi yang komprehensif dan berkeadilan bagi ekosistem transportasi online di Indonesia.
Baca Juga:
5 Pilihan Rekreasi Seru untuk Weekend di Bandung, Dari Alam hingga Kota
Para pengemudi berharap suara mereka dapat didengar dan tuntutan mereka dapat segera dipenuhi demi terciptanya iklim kerja yang lebih layak, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja transportasi online di tanah air.









