PROLOGMEDIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunjukkan respons cepat dan komitmen serius dalam menanggapi aspirasi masyarakat Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang, terkait dampak negatif dari aktivitas truk pertambangan yang semakin meningkat. Dampak tersebut meliputi kemacetan lalu lintas yang parah dan ancaman terhadap keselamatan warga yang beraktivitas sehari-hari. Sebagai langkah konkret, Pemprov Banten mengambil tindakan tegas dengan memperketat pengawasan operasional pertambangan melalui pembentukan posko pengawasan dan Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan berbagai unsur terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menjelaskan bahwa langkah pengetatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan oleh perwakilan warga dengan Pemprov Banten di Kantor UPTD Terminal Seruni, Kota Cilegon, pada Senin, 17 November 2025. Sekda Deden menegaskan bahwa permasalahan ini telah menjadi perhatian utama Gubernur Banten, Andra Soni, yang sangat peduli terhadap kesejahteraan dan keselamatan masyarakat.
“Fokus utama kami adalah mengatasi kemacetan yang mengganggu aktivitas warga dan memastikan keselamatan mereka terjamin. Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus berjalan lebih ketat dan efektif. Hal ini sudah menjadi perhatian utama Bapak Gubernur, yang terus memantau perkembangan situasi di lapangan,” ujar Deden saat menemui kembali perwakilan warga pada Selasa, 18 November 2025.
Penguatan Posko dan Satgas Gabungan untuk Pengawasan Intensif
Sebagai bagian dari upaya penertiban yang lebih komprehensif, Pemprov Banten segera memperkuat sistem pengawasan yang telah ada. Mulai pekan ini, posko pengawasan akan diperketat di setiap titik akses yang dilalui oleh kendaraan tambang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada truk yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Setiap posko akan diisi oleh tiga personel yang bekerja dalam dua shift per hari. Dengan sistem shift ini, pengawasan dapat berlangsung selama kurang lebih 16 jam per hari, mencakup sebagian besar waktu operasional truk tambang. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Satgas pengawasan akan melibatkan berbagai unsur dari instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Cilegon, Koramil Bojonegara dan Puloampel, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keterlibatan berbagai unsur ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten untuk mengatasi permasalahan ini secara lintas sektoral dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
“Satgas pengawasan akan memastikan bahwa jam operasional truk tambang dan kapasitas muatan kendaraan dipatuhi dengan ketat. Kami tidak akan membiarkan lagi truk yang beroperasi tanpa penutup muatan, melebihi kapasitas yang telah ditentukan, atau beroperasi di luar jam yang sudah diatur. Pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar,” tegas Deden.
Baca Juga:
Keramik Lokal Rebut Tahta! SNI dan Antidumping Jadi Senjata Ampuh Gempur Impor!
Penegakan Keputusan Gubernur dan Penindakan Pelanggaran Tanpa Kompromi
Selain melakukan penertiban di lapangan, Pemprov Banten juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Seluruh aktivitas pertambangan dan lalu lintas truk wajib mematuhi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, yang mengatur berbagai aspek terkait operasional pertambangan.
Pelanggaran spesifik yang menjadi perhatian utama dan akan ditindak tegas, termasuk berdasarkan laporan dari warga, adalah kendaraan tambang yang tidak menggunakan penutup muatan. Hal ini sangat membahayakan pengendara lain karena material yang berjatuhan dapat menyebabkan kecelakaan.
“Seluruh masukan dan laporan dari warga akan menjadi dasar evaluasi dan penindakan di lapangan. Satgas pengawasan akan terus melakukan pemantauan harian untuk melihat efektivitas pengawasan yang telah dilakukan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Sementara itu, terkait tuntutan pelebaran jalan yang juga menjadi aspirasi masyarakat, Pemprov Banten menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta dinas terkait lainnya. Namun, fokus mendesak saat ini adalah optimalisasi penertiban truk tambang melalui penguatan Satgas Pengawasan.
Harapan Warga Akan Lalu Lintas yang Lebih Baik
Perwakilan warga Bojonegara-Puloampel, Syarifuddin, menyambut baik langkah Pemprov Banten dalam melakukan penerapan pembatasan jam operasional kendaraan tambang. Ia berharap, langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi kondisi lalu lintas di wilayah mereka.
“Kami hanya berharap penegakan aturan benar-benar dijalankan dengan konsisten dan pengawasan aktivitas tambang dilakukan secara rutin. Karena kamilah yang merasakan langsung dampak dari kondisi di lapangan. Kami berharap kondisi lalu lintas di wilayah kami dapat kembali normal dan kami dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Syarifuddin, mewakili harapan seluruh warga agar kondisi lalu lintas di wilayah mereka segera membaik.
Baca Juga:
Recall 38 Pesawat Airbus A320 di Indonesia Picu Penyesuaian Penerbangan, Maskapai Dikejar Waktu Lakukan Pemeriksaan
Pemprov Banten berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.









