PROLOGMEDIA – Di ruang tamu rumahnya yang sederhana di Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Oktavianus Pingga Ler Kon (19) duduk dengan wajah muram, bercerita tentang jalan hidup yang berbelok tiba-tiba. Sebenarnya, anak muda itu sudah berada di Bali beberapa waktu lalu, membayangkan hari pertama kuliah yang selama ini ia impikan.
Ia yakin tabungan pendidikan yang disiapkan ayahnya selama bertahun-tahun akan menjadi bekalnya menapaki dunia baru itu. Namun kenyataan berkata lain – pintu kuliah yang sudah terbuka malah tertutup, dan harapan keluarga sederhana kandas karena masalah yang tak kunjung selesai.
“Kecewa om, saya sebenarnya sudah di Bali, minta uang ke Bapa tapi Bapa bilang masih di BNI Life,” ucapnya lirih pada Senin (17/11/2025).
Perjalanan panjang itu dimulai pada September 2020, ketika Blasius Kon, ayah Oktavianus, mendatangi BNI KCP Ruteng untuk membuka tabungan berjangka lima tahun – sebuah ikhtiar konkret untuk masa depan anaknya. Petugas bank mengarahkannya ke loket BNI Life yang berada di ruangan yang sama, di mana ia dikenalkan pada produk tabungan pendidikan dengan masa menabung sesuai kebutuhannya. Tanpa ragu, ia langsung menyetor premi pertama sebesar Rp6 juta secara tunai.
“Akhirnya saya setuju dan langsung setor 6 juta di awal tanpa menerima polis, karena katanya di situ lebih bagus kalau mau nabung,” cerita Blasius pada Minggu (16/11/2025).
Tahun-tahun berikutnya, Blasius membayar kewajibannya secara teratur: Rp6 juta per tahun, selama empat tahun berturut-turut. Namun saat akhirnya waktunya memanfaatkan dana itu untuk biaya kuliah Oktavianus, ia dibuat terhenyak. Masa polis yang disepakati lima tahun ternyata berubah menjadi sepuluh tahun. Lebih parah lagi, ia mendapati dugaan pemalsuan tanda tangan dalam salinan polis yang diberikan.
“Saya kaget waktu muncul polis sudah berubah lagi menjadi 10 tahun dari yang semula kesepakatan hanya 5 tahun saja. Selain itu ada tanda tangan palsu dalam hasil kopian,” ungkapnya, menegaskan tak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait perubahan masa polis.
Lebih jauh, ia mengaku rekeningnya didebit sepihak untuk pembayaran lanjutan yang tidak ia setujui.
Di tengah kegusarannya, Blasius mendatangi kantor BNI Life di Ruteng untuk menghentikan keikutsertaannya. Namun permintaan yang diterima secara lisan itu tak pernah ditindaklanjuti. Malah, ia diminta mengurus langsung ke kantor pusat di Jakarta – permintaan yang ia nilai tak masuk akal.
“Saya keberatan saat itu kenapa saya yang harus ke Jakarta, sementara cabang BNI Life ini ada di KCP Ruteng. Pokoknya KCP Ruteng juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Pada Juni 2024, manajer BNI Life wilayah Flores, Christin, sempat datang ke rumah Blasius. Pertemuan bersama kuasa hukum menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, tetapi rencana itu tak berbuah seperti yang diharapkan.
“Dulu ibu itu datang ke rumah, kami bertiga duduk dan bersepakat untuk urus secara kekeluargaan, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujarnya.
Kini, tabungan pendidikan yang digadang-gadang menjadi jembatan masa depan Oktavianus justru tak dapat digunakan. Dari total empat setoran sebesar Rp24 juta dalam empat tahun, Blasius baru menerima kembali Rp9 juta.
“Anak saya sampai tidak kuliah karena penipuan itu, mau biaya dari mana lagi kalau bukan sumbernya dari tabungan itu,” ucap Blasius dengan suara tertekan.
Namun perjuangannya belum berhenti – ia terus menghubungi pihak BNI Life wilayah Flores, berharap ada perkembangan berarti.
“Hampir tiap minggu saya membangun komunikasi dengan pengurusnya tetapi belum ada jawaban pasti,” tambahnya.
Baca Juga:
Cara Membangun Sumur Air yang Bersih dan Awet Puluhan Tahun
Sementara itu, Oktavianus berusaha mengisi hari-hari yang seharusnya ia isi dengan jadwal kuliah, tugas, dan teman-teman baru. Ia sudah mengurus SIM mobil dan mencoba melamar pekerjaan, namun belum juga mendapat panggilan.
“Sudah ada SIM mau lamar kerja bawa oto dulu, tapi belum dapat kerja,” ujar anak muda itu.
Untuk sementara, ia membantu kedua orangtuanya di rumah. Langkahnya terhenti, tetapi harapannya belum padam – ia hanya menunggu kejelasan tentang dana pendidikan yang mestinya menjadi modal masa depannya, tetapi kini justru membuatnya berhenti di tikungan yang tak pernah ia rencanakan.
Laporan yang diajukan Blasius ke SPKT Polres Manggarai pada 6 Maret 2024 juga belum berjalan lancar. Laporan yang terdaftar dengan nomor DUMAS/42/III/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT telah diteruskan ke Unit Tipidter, namun pemeriksaan belum dimulai karena pihak BNI Life tidak memenuhi panggilan polisi.
“Kami pernah urus itu, sudah dua kali kami panggil pihak BNI Life tetapi tidak pernah datang, katanya mereka masih menunggu tim legal dari Jakarta,” kata mantan Kanit Tipidter Polres Manggarai, Fandi. Kuasa hukum Blasius, Vitus Modestus Lugar, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan menilai ada dugaan pemalsuan dokumen yang dapat diproses secara pidana.
“Waktu itu mereka memperlihatkan ke kami dokumen yang menurut versi mereka sudah ditandatangani bapak Blasius. Patut diduga itu diedit, sehingga kita bisa tempuh secara pidana,” kata Vitus, yang berencana menemui Kanit Tipidter baru untuk meminta pemanggilan ulang.
VoxNtt.com mencoba mendatangi BNI Cabang Ruteng namun belum berhasil menemui Kepala KCP. Dari beberapa informasi, diketahui masalah tersebut sudah ditindaklanjuti ke kantor pusat BNI Life, dan Blasius telah mendapat pemberitahuan tertulis untuk bersabar karena data sedang diverifikasi. Widya, koordinator BNI Life wilayah Flores, tidak menanggapi tuduhan pemalsuan dokumen, namun menjelaskan bahwa produk yang diikuti Blasius memiliki masa pendebetan lima tahun dengan masa cair 10 tahun.
“Dalam buku polis sudah jelas semua ketentuan dan tabel informasi, baik itu jangka waktu pendebetan maupun pencairan,” jelasnya, menambahkan bahwa sisa dana Rp15 juta akan dikembalikan setelah masa tempo 10 tahun. Pernyataan ini membuat Blasius geram karena dianggap menutupi dugaan penipuan.
“Itu namanya penjelasan supaya menutupi penipuan. Kesepakatan awal hanya 5 tahun karena saya keperluan untuk sekolah anak,” tegasnya.
Anggota DPRD Manggarai, Lexy Armanjaya, meminta Polres Manggarai mendalami kasus dan mendorong korban memproses hukum secara pidana jika terbukti ada pemalsuan dokumen.
“Harus diproses hukum, ini murni pidana. BNI Life harus bertanggung jawab dan pegawai yang terbukti bersalah harus dipecat,” pungkasnya.
Praktisi hukum sekaligus dosen di Jakarta, Edi Hardum, memberikan pandangan serupa, menilai pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana serius. Kanit Tipidter Polres Manggarai baru, Godefridus Masyur, memastikan pihaknya segera mempelajari kembali laporan tersebut.
Di sisi lain, dosen Manajemen STIE Karya Ruteng, Bonefasius Berdi, memberikan komentar datar, menyatakan peristiwa yang dialami Blasius belum bisa dinilai secara keseluruhan dari satu sisi. Ia menjelaskan bahwa masalah lebih kepada implementasi yang tidak berjalan dengan baik, bukan manajemen perusahaan.
“Manajemennya sudah jalan bagus terlepas dari ada perubahan jangka waktu polis, itu namanya implementasi yang belum pas,” jelasnya.
Ia menyarankan Blasius bersabar hingga proses pencairan selesai dan menyelesaikan masalah melalui pendekatan dengan BNI KCP Ruteng atau DPR RI untuk menghubungi kantor pusat.
Baca Juga:
Pemprov Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat Paritrana Award 2024
“Intinya uang jangan hilang saja, karena BNI Life kerja ikut alur, selesai dulu masa waktu baru uangnya cair yang sisa 15 juta itu,” tegasnya.









