PROLOGMEDIA – Imparsial mengeluarkan kritik keras atas keterlibatan anggota TNI dalam operasi penertiban tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Menurut lembaga hak asasi manusia itu, militer tidak seharusnya berperan dalam penegakan hukum sipil — dan tindakan tersebut dianggap sebagai penyimpangan kewenangan yang serius.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa kehadiran TNI dalam operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencerminkan kecenderungan berbahaya: militer kembali dilibatkan dalam urusan sipil dengan cara yang mirip militeristik. “Ini keliru secara politik dan melanggar aturan,” tegas Ardi. Ia menambahkan bahwa TNI, sebagai institusi pertahanan, seharusnya fokus pada tugas menjaga kedaulatan negara dan bukan melakukan aksi penegakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan alat tambang ilegal.
Salah satu catatan penting dari Imparsial adalah Putusan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Meskipun perpres ini menetapkan Satgas PKH dengan fungsi penegakan hukum, Imparsial menilai bahwa melibatkan TNI dalam Satgas bukanlah langkah yang tepat. Menurut Ardi, tindakan tersebut justru menyalahi amanat reformasi 1998 yang meminta agar militer kembali ke barak.
Imparsial menyoroti bahwa TNI terlibat dalam penegakan hukum dengan membawa senjata lengkap ke lokasi tambang ilegal. Kehadiran militer bersenjata itu dinilai sebagai penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force), karena para pelaku penambangan ilegal bukanlah kelompok bersenjata. Penggunaan instrumen militer dalam konteks sipil ini, menurut Imparsial, membuka jalan bagi penyalahgunaan wewenang dan melemahkan akuntabilitas.
Dari sudut HAM, Imparsial menyatakan bahwa militerisasi penegakan hukum sangat berbahaya. Ini dapat mengancam keselamatan warga sipil dan menyalahi prinsip hukum humaniter serta standar perlindungan HAM yang diatur dalam pakta internasional seperti ICCPR.
Kritik Imparsial tidak hanya tertuju pada prajurit di lapangan, tetapi juga pada pimpinan tertinggi. Menurut Ardi, keterlibatan langsung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam operasi penertiban tambang ilegal menciptakan preseden buruk. Langkah ini dianggap mencampurkan fungsi pertahanan negara dengan urusan sipil secara tidak proporsional dan politis sensitif.
Imparsial kemudian menyerukan beberapa rekomendasi tegas. Pertama, lembaga tersebut meminta Presiden menarik TNI dari Satgas PKH dan memastikan operasi penertiban tambang ilegal sepenuhnya ditangani oleh aparat sipil seperti Polri, Kejaksaan, dan instansi kehutanan. Kedua, Imparsial mendorong DPR untuk mengawasi keterlibatan militer dalam ranah sipil dan mencegah normalisasi kekuatan militer dalam urusan penegakan hukum. Ketiga, Imparsial meminta Panglima TNI mengevaluasi dan menegakkan disiplin terhadap perwira aktif yang terlibat dalam operasi tersebut karena dinilai telah melampaui batas kewenangan institusi militer.
Baca Juga:
Penyelamatan Dua Kucing yang Terjebak Empat Hari di Zona Erupsi Semeru
Ada juga sorotan dari Imparsial soal sistem peradilan militer. Mereka menilai bahwa mekanisme pertanggungjawaban terhadap TNI masih lemah karena sistem peradilan militer belum memungkinkan pengaduan warga sipil melalui jalur seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini bisa menghambat akuntabilitas dan menyulitkan warga yang terkena dampak langsung dari operasi militer sipil.
Namun, TNI tidak tinggal diam. Kapuspen TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, menyatakan bahwa keterlibatan militer dalam operasi penertiban tambang ilegal di Bangka Tengah punya landasan hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa kehadiran TNI dalam Satgas PKH adalah bagian dari tugas negara menjaga kedaulatan nasional dan melindungi aset vital Indonesia seperti sumber daya alam.
Freddy menyebutkan dasar hukum keterlibatan TNI adalah Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Menurut dia, regulasi tersebut dengan tegas mengizinkan TNI untuk mendukung operasi terpadu lintas kementerian/lembaga demi menertibkan pemanfaatan kawasan hutan ilegal. Selain itu, ada undang-undang pertahanan yang turut dijadikan dasar. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa pertahanan negara melibatkan upaya menjaga sumber daya alam dari ancaman nonmiliter, termasuk eksploitasi ilegal.
Freddy juga mengutip UU TNI, hasil revisi terbaru: Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah salah satu tugas TNI. Dengan demikian, penugasan TNI dalam Satgas PKH bukanlah penyimpangan, tetapi bagian dari kerangka legal OMSP, asalkan tetap bersinergi dengan instansi sipil.
Di tengah pro-kontra ini, Imparsial memperingatkan risiko panjang: apabila pola militerisasi hukum dibiarkan, hal itu bisa menandai kembalinya militeristik dalam urusan sipil yang semestinya telah dihindari sejak era reformasi.
Sejumlah pengamat setuju bahwa masalah ini tak boleh dipandang enteng. Keterlibatan militer dalam penertiban tambang ilegal memang bisa mempercepat penegakan hukum di lapangan, tetapi apabila itu menggantikan aparat sipil secara permanen, maka konsekuensinya terhadap prinsip negara hukum bisa sangat serius.
Sebagai warga negara, masyarakat pun diajak ikut menyoroti isu ini dengan cermat. Kendati TNI menyatakan tindakannya dilandasi oleh aturan, Imparsial meminta agar transparansi operasi terus dipertahankan dan akuntabilitas terhadap warga sipil yang mungkin terdampak harus menjadi prioritas.
Baca Juga:
Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas: Solidaritas untuk Indonesia Emas 2045
Pada akhirnya, kritik Imparsial bukan sekadar soal siapa yang menertibkan tambang ilegal — tetapi menyangkut fondasi demokrasi, supremasi sipil, dan masa depan peran militer dalam masyarakat. Jika TNI terus berperan di ranah sipil tanpa kontrol kuat, dikhawatirkan itu akan mengikis batas institusional antara pertahanan negara dan penegakan hukum sipil yang telah lama diperjuangkan pasca-reformasi.









