Menu

Mode Gelap

Berita · 23 Nov 2025 17:53 WIB

Dishub Kota Serang Tegaskan Damri Wajib Beroperasi di Terminal Pakupatan dan Akhiri Terminal Bayangan


 Dishub Kota Serang Tegaskan Damri Wajib Beroperasi di Terminal Pakupatan dan Akhiri Terminal Bayangan Perbesar

PROLOGMEDIA – Di tengah sorotan publik dan pengawas transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang kini mendesak kembali agar Damri mematuhi aturan yang mewajibkan naik-turun penumpang hanya di terminal resmi. Pernyataan ini mengemuka setelah muncul praktik naik dan turunnya penumpang di titik-titik di luar terminal Pakupatan, yang dinilai melanggar regulasi dan menimbulkan ketidakteraturan lalu lintas.

 

Kepala Dishub Kota Serang, M. Ikbal, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengangkutan penumpang Damri semestinya berada di dalam terminal Pakupatan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Damri untuk menurunkan atau menaikkan penumpang di luar area terminal resmi, terutama mengingat fasilitas loket tiket Damri sendiri sudah tersedia di dalam terminal.

 

“Harusnya mobil Damri itu tetap berada di dalam Terminal Pakupatan karena loket tiketnya ada di sana,” ujarnya penuh tegas.

 

Dishub berencana mengambil langkah tegas. Mereka akan melakukan koordinasi intensif dengan pengelola terminal dan, jika diperlukan, mengirimkan surat teguran kepada manajemen Damri agar menghentikan operasi di titik-titik ilegal. Bahkan hari ini, tim Dishub dilaporkan akan meninjau langsung lokasi-lokasi di sekitar terminal untuk memastikan tidak ada bus Damri yang berhenti sembarangan di luar terminal Pakupatan.

 

Desakan ini bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik di wilayah Kota Serang Baru (KSB), yang selama ini dikenal sebagai lokasi “terminal bayangan” karena aktivitas bus Damri yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal utama. Dalam sidaknya, Pj Wali Kota menyatakan bahwa semua bus, termasuk Damri, wajib masuk ke terminal Pakupatan dan dilarang melakukan layanan operasional di luar sana. Ia menegaskan bahwa keberadaan terminal liar semacam itu tidak bisa dibiarkan karena bertentangan dengan aturan.

 

Sejalan dengan itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah Banten, Benny Nurdin Yusuf, mengingatkan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal 143 UU tersebut, angkutan umum dalam trayek, seperti bus, wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal, bukan di jalan sembarangan. Bagi Benny, terminal bukan sekadar tempat parkir atau titik kumpul, melainkan pusat pengendalian dan pengawasan pergerakan moda transportasi.

 

Di sisi lain, manajemen Damri Serang, yang diwakili oleh Kepala Cabang Maman Suparman, menyatakan bahwa fasilitas mereka di luar terminal Pakupatan bukanlah terminal liar, melainkan semacam lintasan strategis. Menurut Maman, lokasi tersebut dipilih karena analisis internal menunjukkan bahwa jumlah penumpang di titik itu sangat tinggi, sehingga layak dijadikan pos lintasan dan pelayanan.

 

Ia menjelaskan bahwa titik tersebut berada di tengah Kota Serang dan dekat dengan pintu tol, yang sangat strategis untuk menjangkau penumpang. “Ini bukan berarti kami tidak melayani terminal, tapi ini juga sebagai lintasan,” katanya, sembari menegaskan kesiapannya untuk mematuhi regulasi bila memang diminta oleh otoritas setempat.

Baca Juga:
Transformasi Digital Revitalisasi Sekolah Mulai 2026: Pengajuan Perbaikan Kini Lebih Cepat dan Transparan

 

Namun, pandangan manajemen Damri ini tidak sepenuhnya diterima oleh pemerintah kota dan instansi terkait. Pj Wali Kota sebelumnya sempat menyatakan, jika Damri menolak pindah ke terminal resmi, ia bahkan akan mengirim surat langsung ke Presiden untuk menyoroti keberadaan apa yang disebutnya “terminal liar” di jalan umum. Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya otoritas kota menilai pelanggaran tersebut, apalagi Damri merupakan perusahaan milik negara (BUMN).

 

Ketegasan pemerintah kota juga disokong oleh aparat keamanan. Polda Banten melalui Direktur Pembinaan Masyarakat pernah memberikan sorotan keras terhadap sejumlah bus yang tetap menggiring penumpang di luar terminal resmi. Direktur Binmas menyebut fenomena itu menyebabkan semrawutnya lalu lintas dan menuntut Dishub serta pengelola Terminal Pakupatan untuk memberlakukan penindakan tegas. Menurutnya, terminal pakupatan yang telah dibangun dengan fasilitas lengkap seharusnya dipergunakan secara optimal, bukan hanya sebagai bangunan megah yang diabaikan fungsinya.

 

Menguatkan argumen Dishub dan Pemkot, aspek regulasi juga jelas mendukung: terminal resmi harus digunakan sebagai titik naik-turun penumpang. Fungsi terminal tidak hanya sebagai tempat transit, tetapi juga sebagai pusat pengaturan angkutan umum, termasuk pengawasan tiket dan keamanan. Dengan menaati fungsi terminal, potensi pelanggaran, kemacetan, dan risiko keselamatan bisa diminimalkan.

 

Langkah penertiban saat ini difokuskan bukan hanya pada pemantauan fisik tetapi juga administrasi. Dishub menyatakan akan memasang petugas pengawasan di terminal Pakupatan serta bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota untuk menindak bus yang melanggar aturan. Surat teguran ke Damri bisa menjadi langkah awal, sebelum sanksi tegas atau tindakan hukum dijatuhkan jika pelanggaran berlanjut.

 

Dari sudut pandang manajemen Damri, meski mereka mengakui pentingnya regulasi, tetap ada argumen operasional yang mendasari eksistensi layanan di luar terminal. Manajer Cabang Damri menegaskan, permintaan penumpang di titik tersebut cukup besar dan stabil, sehingga pelayanan lintasan dianggap diperlukan agar tidak mengabaikan potensi penumpang lokal. Namun, tuntutan pemkot jelas: keberadaan armada Damri di luar terminal harus diakhiri supaya semua aktivitas layanan konsisten dilakukan di dalam terminal resmi.

 

Publik pun mendapat dampak dari polemik ini. Penumpang yang selama ini terbiasa naik turun di titik luar terminal kini harus menyesuaikan kembali ke terminal Pakupatan. Sementara itu, petugas Dishub berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya menaati aturan terminal demi tertib dan keamanan bersama.

 

Keseriusan Dishub dan Pemkot Serang menyelesaikan persoalan ini menjadi cermin komitmen mereka dalam menata transportasi darat dan menjaga fungsionalitas terminal. Penegakan aturan menaik-turunkan penumpang tidak hanya soal regulasi, tetapi juga soal efisiensi, keselamatan dan keadilan bagi semua pemangku kepentingan: pemerintah, perusahaan angkutan, dan tentu saja masyarakat pengguna angkutan umum.

 

Baca Juga:
Ciamis Siap Gemparkan Liburanmu! 10 Destinasi Akhir Tahun yang Wajib Dikunjungi!

Dengan tekanan yang semakin kuat, inisiatif surat teguran, pemantauan langsung, dan potensi kolaborasi dengan pihak keamanan, pemkot berharap bahwa Damri segera menyesuaikan operasionalnya. Jika perlu, langkah-langkah lanjutan seperti sanksi administratif atau pembatasan izin layanan bisa dijalankan. Semua demi menegakkan prinsip bahwa terminal resmi — bukan jalan sembarangan — adalah tempat yang sah bagi penumpang untuk naik dan turun dari bus, sesuai semangat aturan angkutan jalan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita