PROLOGMEDIA – Kepolisian Resor (Polres) Serang melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang untuk membahas secara lebih mendalam pengawasan operasional kendaraan pertambangan yang melintas di jalur Cikande–Rangkasbitung. Pertemuan tersebut digelar pada Senin, 24 November 2025, dan menjadi salah satu upaya lanjutan pemerintah daerah serta aparat kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat terkait lalu lintas truk tambang yang selama ini dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan pengguna jalan.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat untuk melakukan pembahasan lanjutan bersama Dishub Provinsi Banten. Hal ini dianggap penting karena pengaturan jam operasional dan kebijakan lintasan kendaraan tambang tidak hanya menjadi kewenangan kabupaten, tetapi juga memerlukan landasan dan harmonisasi aturan dari tingkat provinsi. Dengan adanya tinjauan lebih komprehensif, diharapkan skema pengawasan yang bakal diterapkan akan jauh lebih efektif dan terukur, serta mampu memberikan kepastian bagi semua pihak, terutama masyarakat yang menjadi pengguna jalan umum.
Kabagops Polres Serang, Kompol Edi Susanto, menyampaikan bahwa persoalan angkutan tambang bukanlah isu baru. Dalam beberapa bulan terakhir, keluhan terus mengalir, baik dari masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur Cikande–Rangkasbitung maupun dari kelompok mahasiswa yang aktif menyuarakan kegelisahan publik. Mereka menilai keberadaan truk tambang yang masih beroperasi di luar jam yang ditentukan telah menimbulkan kemacetan, polusi udara, dan risiko kecelakaan.
Edi menegaskan bahwa Polres Serang sebenarnya telah melakukan berbagai langkah untuk menertibkan operasional kendaraan berat tersebut. Pihaknya sudah beberapa kali mengadakan sosialisasi kepada perusahaan tambang maupun perusahaan angkutan yang menyediakan jasa transportasi material. Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur jam operasional khusus bagi kendaraan tambang, yaitu mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Menurutnya, sosialisasi dan pendekatan persuasif menjadi langkah awal sebelum diterapkannya tindakan tegas di lapangan.
“Polres Serang sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan sesuai Pergub, termasuk pengawasan di lapangan untuk memastikan kendaraan tambang hanya beroperasi pada jam yang ditentukan yaitu pukul 22.00 hingga 05.00,” ujar Edi Susanto kepada Poskota. Ia menambahkan bahwa sosialisasi selama ini cukup membantu menurunkan jumlah pelanggaran, tetapi tidak sepenuhnya menghilangkan praktik kendaraan yang tetap nekat beroperasi di luar jam yang ditetapkan.
Untuk mempertegas aturan, Polres Serang juga telah melakukan penyekatan pada titik-titik tertentu yang menjadi jalur utama keluar-masuk kendaraan tambang. Penyekatan ini dilakukan pada jam rawan, terutama pada siang hingga sore hari ketika volume kendaraan umum meningkat signifikan. Namun diakuinya, pelaksanaan penyekatan masih menemui beberapa kendala, salah satunya terkait keterbatasan jumlah personel.
“Kami sudah melakukan penyekatan sebagaimana diatur dalam Pergub, namun dengan keterbatasan personel, kami tidak bisa melakukan backup sepenuhnya. Selain itu, regulasi jam operasional kendaraan tambang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan,” tambahnya. Edi menjelaskan bahwa meski kepolisian berperan dalam pengamanan dan pengawasan, tetapi ketetapan aturan dan penindakan administratif berada dalam ranah Dishub, sehingga koordinasi menjadi kunci utama efektivitas pengendalian.
Baca Juga:
Kenali Penyebab Ketombe Ini dan Cara Mengatasi nya
Sementara itu, Kabid Angkutan Umum Dishub Kabupaten Serang, Agus Herlambang, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan rencana pembentukan tiga pos pengawasan terpadu yang akan ditempatkan di sepanjang jalur Cikande–Rangkasbitung. Pos-pos ini dirancang sebagai pusat kendali serta titik pemeriksaan rutin untuk memastikan kepatuhan kendaraan tambang terhadap regulasi yang berlaku.
“Setiap pos pengawasan akan diisi lima personel, terdiri dari Polri, Dishub Provinsi dan Kabupaten Serang, serta Satpol PP Provinsi, dan Satpol PP Kabupaten Serang,” ujar Agus. Menurutnya, pos terpadu ini akan berfungsi sebagai wadah sinergi antarinstansi, di mana setiap personel memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk memastikan setiap kendaraan yang melintas telah memenuhi ketentuan jam operasional, kelayakan teknis, berat muatan, hingga surat-surat administrasi.
Agus menjelaskan bahwa pola pengawasan akan dilakukan dalam dua shift, yaitu pukul 08.00–15.00 WIB dan pukul 15.00–22.00 WIB. Dua shift tersebut dipilih berdasarkan hasil evaluasi Dishub yang menunjukkan bahwa sebagian besar pelanggaran justru terjadi pada siang hingga menjelang malam, saat truk tambang seharusnya tidak beroperasi.
Namun demikian, pelaksanaan teknis dari rencana itu masih menunggu instruksi resmi dari Dishub Provinsi Banten. Pihak provinsi perlu memberikan arahan agar mekanisme pengawasan yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah lainnya.
“Untuk pelaksanaan dua shift ini, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Dishub Provinsi Banten agar langkah yang diambil benar-benar sesuai dengan regulasi dan kebutuhan di lapangan,” ujarnya. Agus mengakui bahwa persoalan angkutan tambang tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu kebijakan tunggal, melainkan membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi, kepolisian, perusahaan tambang, serta masyarakat.
Koordinasi yang dilakukan Polres Serang dan Dishub Kabupaten Serang tersebut menjadi langkah awal yang sangat penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi. Tujuannya jelas, yakni menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di jalur Cikande–Rangkasbitung. Jalur ini memang menjadi salah satu jalur vital yang menghubungkan berbagai kawasan industri, pusat perdagangan, serta permukiman masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan kendaraan berat harus diatur secara tegas agar tidak mengganggu mobilitas harian warga.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjawab tuntutan masyarakat yang selama ini meminta pemerintah bertindak lebih tegas terhadap pelanggaran jam operasional kendaraan tambang. Dengan adanya pos pengawasan terpadu dan penertiban terstruktur, masyarakat berharap kualitas keselamatan di jalan raya meningkat dan risiko kecelakaan yang melibatkan truk bertonase besar dapat ditekan secara signifikan.
Baca Juga:
Menjelajahi Keindahan Indonesia Sambil Berlari: 10 Destinasi Instagramable dengan Trek Lari dan Walking yang Menawan
Ke depan, baik Polres Serang maupun Dishub Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan mengoptimalkan pengawasan. Langkah-langkah lanjutan termasuk pembahasan bersama Dishub Provinsi Banten akan menjadi fondasi penting untuk merumuskan kebijakan yang lebih kuat, lebih jelas, dan lebih mudah diterapkan di lapangan. Sinergi yang solid antarlembaga diharapkan mampu menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mengatasi masalah kendaraan tambang yang selama ini menjadi sorotan publik.









