PROLOGMEDIA – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menyatakan apresiasinya terhadap langkah berani yang diambil oleh Pramono Anung — Gubernur DKI — melalui pengesahan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025. Aturan ini secara resmi melarang perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah Jakarta, efektif berlaku sejak 24 November 2025. Kenneth memandang keputusan itu sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat.
Menurut Kenneth, kebijakan tersebut telah lama dinantikan oleh berbagai kalangan — mulai dari komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, hingga masyarakat luas yang khawatir terhadap dampak konsumsi daging hewan penular rabies. Dia menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar simbolis: pelarangan untuk konsumsi daging anjing maupun kucing merupakan bagian dari komitmen untuk mengakhiri tradisi yang berpotensi membahayakan kesehatan publik. Dengan larangan tersebut, Jakarta mengambil langkah konkret untuk mencegah penyakit zoonosis seperti rabies, sekaligus menghormati nilai-nilai kemanusiaan dalam memperlakukan makhluk hidup.
Kenneth menyebut penerbitan Pergub 36/2025 sebagai keputusan berani dan bersejarah. Tidak mudah membuat kebijakan yang menyentuh aspek budaya, agama, dan kebiasaan lama — tetapi menurutnya, Pramono telah menunjukkan keberanian politik untuk menegakkan perlindungan hewan dan kesehatan masyarakat. “Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat,” ujarnya. Komunitas pecinta hewan dan berbagai aktivis yang selama ini mendorong regulasi semacam ini, kini bisa bernapas lega: janji kampanye akhirnya terwujud.
Lebih jauh, Kenneth — yang akrab disapa “Bang Kent” — menyerukan agar implementasi aturan ini diawasi secara ketat. Dia meminta Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta (KPKP DKI) untuk melakukan pengawasan terpadu, razia rutin, dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang nekat memperjualbelikan atau mengonsumsi daging anjing atau kucing. Menurutnya, tanpa pengawasan dan penegakan hukum, regulasi bisa menjadi teks kosong di atas kertas. Karenanya, peran legislatif dan komunitas pecinta hewan tetap penting untuk memantau dan memastikan Pergub berjalan efektif di lapangan.
Baca Juga:
Ayam Goreng Bu Haji: 77 Tahun Mempertahankan Rasa Legendaris yang Tak Tertandingi
Kenneth juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa konsumsi daging anjing bukan saja tidak layak, tetapi dapat berisiko serius terhadap kesehatan. Ia mendesak agar mitos tentang “manfaat kesehatan” daging anjing segera dihentikan. Melalui edukasi publik dan kesadaran kolektif, diharapkan masyarakat dapat menjauhkan diri dari kebiasaan itu — sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menjaga kesehatan dan martabat hidup bersama. Ia menegaskan bahwa Jakarta harus menjadi kota yang lebih manusiawi, modern, dan beradab; sebuah kota di mana manusia hidup berdampingan dengan hewan secara lebih manusiawi.
Dari sisi historis, lahirnya Pergub 36/2025 dianggap sebagai momentum penting untuk memajukan norma sosial dan standar kesehatan di ibu kota. Bagi Kenneth dan pendukungnya, ini bukan sekadar regulasi — tetapi juga pesan moral bahwa kehidupan, baik manusia maupun hewan, layak mendapat perlindungan dan penghormatan. Dengan keberanian mengambil langkah ini, Jakarta diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain.
Sebelumnya, rencana pelarangan konsumsi dan perdagangan daging anjing serta kucing telah mendapatkan dukungan luas. Selain Kenneth, ketua dan wakil ketua DPRD DKI serta berbagai organisasi pecinta hewan menyambut positif kebijakan ini, menilai bahwa larangan semacam ini relevan dengan Undang-Undang tentang Pangan dan Peternakan serta kesehatan hewan. Mereka menilai Jakarta menunjukkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, dan citra ibu kota yang beradab dan modern.
Baca Juga:
Anak Tukang Pijat Keliling Raih Emas SEA Games, Kisah Perjuangan yang Mengharukan
Kini, dengan Pergub yang sudah resmi berlaku, tantangannya beralih ke implementasi di lapangan. Konsistensi dalam pengawasan, penegakan, dan edukasi publik menjadi kunci agar harapan “Jakarta bebas konsumsi daging penular rabies” benar-benar terwujud. Bagi Kenneth, Pergub ini adalah fondasi awal dari perubahan besar — sebuah cerminan bahwa Jakarta menghargai kehidupan dan berkomitmen menjaga keadaban bersama.









