Menu

Mode Gelap

Wisata · 28 Nov 2025 10:34 WIB

KPK Temukan Resort Mewah di Atas Laut Labuan Bajo Beroperasi Tanpa Amdal dan Tak Membayar Pajak


 KPK Temukan Resort Mewah di Atas Laut Labuan Bajo Beroperasi Tanpa Amdal dan Tak Membayar Pajak Perbesar

PROLOGMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengungkap hal mengejutkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari Kamis, 27 November 2025 — sebuah resort mewah di perairan Labuan Bajo ternyata beroperasi tanpa izin lingkungan dan belum pernah membayar pajak. Resort tersebut bernama 69 Resort & Beach Club.

 

Resort ini sebagian besar berdiri di atas laut — vila-vilanya dibangun seperti tabung putih di Pulau Kelapa, hanya sekitar 10 menit menggunakan speedboat dari pusat Labuan Bajo. Saat sidak, Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patra, yang memimpin peninjauan bersama Pemkab Manggarai Barat, memastikan bahwa izin lingkungan (Amdal) yang seharusnya dikeluarkan oleh provinsi belum pernah diterbitkan untuk resort ini.

 

Tak hanya soal izin lingkungan — ditemukan fakta bahwa resort ini sama sekali belum melapor dan membayar pajak kepada pemerintah setempat. “Belum pernah lapor dan bayar pajak,” ujar Dian setelah inspeksi. Padahal, pengelola 69 Resort & Beach Club mengklaim telah meluncurkan resort tersebut sekitar dua bulan lalu. Resort ini merupakan bagian dari jaringan Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo.

 

Di resort itu tersedia 15 vila di atas air, dengan tarif yang cukup tinggi: vila di atas laut dibanderol sekitar Rp 15 juta hingga Rp 18 juta per malam, sementara vila di darat dihargai antara Rp 12 juta sampai Rp 15 juta. Fasilitas yang ditawarkan antara lain spa, gym, beach club, restoran tematik, dan layanan penunjang lain — standar resort mewah yang menyasar wisatawan domestik maupun mancanegara.

 

Temuan ini bukanlah kasus pertama dari praktik pelanggaran seperti itu di kawasan pariwisata andalan Nusa Tenggara Timur ini. Sebelumnya, tim dari KPK bersama aparat daerah sudah beberapa kali mengendus kebocoran pendapatan daerah akibat hotel, kapal wisata, dan penginapan laut yang tidak patuh pajak. Misalnya, pada periode pemeriksaan 2023, ada hotel premium yang ditemukan menunggak pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hingga ratusan juta rupiah.

 

Menurut penjelasan dari aparat daerah, penerapan pajak terhadap kapal wisata diperlakukan serupa dengan penginapan darat: persentase pajak yang dikenakan adalah 10 %. Dalam pemeriksaan sebelumnya, ditemukan ketidakcocokan antara laporan trip kapal wisata dengan data tamu di lapangan. Misalnya pada sepuluh dari sekitar 300 kapal wisata di Labuan Bajo, terdapat selisih antara jumlah trip dan jumlah tamu yang tercatat — indikasi bahwa banyak tamu tidak dilaporkan, sehingga pajak dari mereka tidak dibayar.

 

Baca Juga:
Shredding Series Masters Downhill: Kanwil Ditjenpas Banten Padukan Olahraga Ekstrem dan Pengabdian Masyarakat

Kondisi di Labuan Bajo menarik perhatian karena kawasan wisata ini menjadi salah satu “primadona” pariwisata di Tanah Air — potensi pemasukan daerah melalui pajak dan retribusi tentu besar. Data menunjukkan bahwa pada 2023, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat mencatat peningkatan realisasi pajak daerah hingga 50 % selama tiga tahun terakhir. Namun, temuan-temuan dari KPK dan Pemda menunjukkan bahwa masih ada celah besar bagi para pelaku usaha untuk menghindari kewajibannya, terutama melalui pengemplangan pajak dan kekurangan izin.

 

Dalam kasus 69 Resort & Beach Club, fakta bahwa resort beroperasi tanpa Amdal dan tanpa pembayaran pajak menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah resort premium bisa dibangun dan dijual kepada publik dalam waktu singkat, tanpa melalui prosedur perizinan dan ketentuan fiskal yang seharusnya? Seakan ada two-tier system di mana pengusaha besar bisa beroperasi di atas laut tanpa pengawasan ketat, sementara pemerintah—baik pusat maupun daerah—harus mengejar pajak dan izin yang seharusnya diajukan sejak awal.

 

Temuan ini juga menyoroti aspek lingkungan — pendirian vila di atas laut tanpa Amdal berpotensi merusak ekosistem pesisir, mengganggu kehidupan laut, serta mengancam keberlanjutan ruang laut. Padahal menurut regulasi untuk pemanfaatan ruang laut di kawasan wisata, setiap usaha penginapan di laut wajib memiliki izin dasar seperti izin pemanfaatan ruang laut KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), bukan klaim kepemilikan semata.

 

Belakangan, pihak-pihak terkait dari instansi pengawas perairan dan tata ruang laut juga mulai menegaskan bahwa izin seperti KKPRL penting untuk menjaga keberlanjutan masyarakat pesisir: agar akses nelayan kecil tetap terjaga, agar konflik sosial tidak terjadi, dan agar ruang laut tidak sepenuhnya diprivatisasi oleh resort atau hotel mewah.

 

Dengan demikian, temuan pada 69 Resort & Beach Club bukan sekadar pelanggaran administratif — melainkan bagian dari pola sistemik di Labuan Bajo dan kawasan sekitarnya, di mana potensi pariwisata dan keuntungan besar tampak lebih diutamakan daripada kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan fiskal.

 

Langkah KPK dan Pemkab Manggarai Barat untuk membuka fakta ini dan mendorong penegakan hukum bisa menjadi momentum penting: bukan hanya agar resort-resort ilegal tidak terus beroperasi, tetapi juga agar kawasan wisata seperti Labuan Bajo berkembang secara berkelanjutan dan adil — memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, tanpa mengorbankan lingkungan, pajak, dan hak masyarakat pesisir.

 

Baca Juga:
Intensif 6 Hari: 53 Calon Bintara Polri Tempa Diri di Polresta Tangerang, Hadapi Tantangan Nyata!

Jika kamu mau, aku bisa bantu cari daftar lengkap semua hotel/kapal wisata di Labuan Bajo yang pernah diperiksa karena pajak atau izin, supaya kamu mendapatkan gambaran penuh praktik semacam ini. Mau aku mulai?

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dorong Ekonomi Desa, Ratu Zakiyah Jadikan BUMDes Cibojong Model Pertanian Modern

12 Februari 2026 - 08:35 WIB

Suasana Berbeda di Palabuhanratu, Tahun Baru 2026 Tanpa Lautan Manusia

2 Januari 2026 - 10:29 WIB

7 Pulau Terindah di Asia 2025 yang Jadi Destinasi Impian Wisatawan Dunia

1 Januari 2026 - 01:38 WIB

Jelang Tahun Baru 2026, Bupati Serang dan Mendes PDT Tinjau Kesiapan Wisata Pantai Anyer–Cinangka

31 Desember 2025 - 20:10 WIB

Libur Nataru Aman, Polres Way Kanan Gelar Patroli di Objek Wisata

27 Desember 2025 - 12:16 WIB

Liburan Seru ke Pulau Dolphin: Paket Open Trip dari Pulau Harapan di Kepulauan Seribu

26 Desember 2025 - 19:59 WIB

Trending di Wisata