Menu

Mode Gelap

Berita · 28 Nov 2025 18:44 WIB

Bali Terancam Krisis Pangan, Pemerintah Pusat Desak Penghentian Izin Properti di Lahan Sawah


 Bali Terancam Krisis Pangan, Pemerintah Pusat Desak Penghentian Izin Properti di Lahan Sawah Perbesar

PROLOGMEDIA – Pulau Bali, yang selama ini dikenal luas sebagai destinasi wisata dunia dengan keindahan alamnya — dari hamparan sawah hijau hingga pantai — kini menghadapi ancaman serius terhadap keberlanjutan pangan. Pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerukan peninjauan ulang terhadap kebijakan perizinan properti dan pertumbuhan konstruksi di kawasan yang awalnya diperuntukkan bagi pertanian. Ia mewanti-wanti bahwa konversi lahan pertanian produktif menjadi bangunan komersial atau properti bisa memicu krisis pangan jika tidak segera dihentikan.

 

Nusron menegaskan bahwa sejumlah kawasan pertanian — terutama yang tergolong dalam kategori Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) — semestinya dijaga agar tetap menjadi sawah, dan tidak boleh dialihfungsikan. Namun data menunjukkan, porsi LP2B di Bali saat ini jauh di bawah standar nasional. Sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi terbaru, setidaknya 87 persen dari total lahan baku sawah (LBS) harus dikonservasi sebagai LP2B. Realitasnya, proporsi itu hanya sekitar 62 persen. Ini artinya, banyak lahan sawah telah atau berpotensi dialihfungsikan.

 

Dalam pertemuan yang digelar di Denpasar bersama para gubernur, bupati, dan wali kota se-Bali, Nusron menegaskan bahwa sudah saatnya diberlakukan moratorium permanen terhadap alih fungsi lahan pertanian — terutama untuk area yang telah atau seharusnya berstatus LP2B. Ia bahkan meminta agar lahan yang telah berubah fungsi melalui revisi tata ruang diwajibkan dikembalikan ke fungsi semula sebagai sawah. “Yang lahan sawah sudah diubah menjadi tidak sawah harus dikembalikan menjadi sawah, wajib,” ujarnya.

 

Untuk memperbaiki defisit lahan pertanian, ia mengusulkan agar dilakukan pencetakan sawah baru. Target yang dibutuhkan: sekitar 6.000 hektare — di mana 4.000 hektare difungsikan untuk mengganti sawah yang sudah hilang akibat konversi, dan 2.000 hektare tambahan untuk memenuhi standar minimum LP2B. Upaya ini menurutnya penting bukan hanya untuk menjaga ketahanan pangan, tetapi juga untuk memberi kepastian bagi investor di pulau yang terkenal dengan sektor pariwisatanya.

 

Langkah ini menjadi penting karena data menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, Bali kehilangan lahan sawah lebih dari 900 hektare — tekanan yang datang dari pariwisata dan pembangunan permukiman. Penyusutan itu berdampak nyata: lahan pertanian yang tersisa semakin sempit, sementara kebutuhan pangan dan konsumsi terus meningkat, mengancam terjadinya krisis stok pangan di masa mendatang.

 

Para petani dan masyarakat pedesaan Bali pun menaruh kekhawatiran. Tak hanya persoalan luas lahan, ada juga ancaman terhadap regenerasi petani: banyak generasi muda enggan melanjutkan profesi bertani karena semakin menjamurnya pekerjaan di sektor jasa dan pariwisata yang dianggap lebih menjanjikan. Akibatnya, usia rata-rata petani meningkat, dan keberlanjutan sektor pertanian terancam.

 

Menentukan arah pembangunan antara pariwisata, properti, dan pertanian di Bali kini menjadi dilema. Di satu sisi, pariwisata dan real estat terus tumbuh karena tingginya permintaan dari wisatawan serta investor. Di sisi lain, jika konversi lahan terus dibiarkan terjadi tanpa kontrol ketat, ketahanan pangan jangka panjang bisa runtuh.

Baca Juga:
Tiga Kapal BBM Pertamina Akhirnya Tiba di Medan Setelah Terhambat Cuaca Ekstrem

 

Nusron menekankan bahwa moratorium alih fungsi lahan produktif harus berlaku segera, dan pemerintah daerah di seluruh Bali — dari kabupaten hingga kota — diminta berhenti mengeluarkan izin properti di area sawah, dan menghentikan semua izin pembangunan komersial di atas lahan pertanian. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk memetakan potensi lahan kering yang bisa dijadikan sawah baru — dengan dukungan regulasi dan kebijakan transparan agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

 

Pemerintah Provinsi Bali menyatakan telah merespons dengan menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur larangan alih fungsi lahan produktif. Rancangan ini sedang dipersiapkan untuk diajukan ke DPRD Bali. Sementara itu, pemerintah setempat juga mempertimbangkan pembangunan rumah vertikal atau hunian di lahan tidak produktif — agar kebutuhan rumah dan hunian masyarakat tetap bisa terpenuhi tanpa menekan lahan pertanian.

 

Langkah mempertegas kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari upaya jangka panjang: menjadikan Bali sebagai “pulau yang punya kedaulatan pangan,” di mana pariwisata, pembangunan properti, dan ketahanan pangan bisa berjalan beriringan — tanpa saling merusak. Apalagi kondisi alam Bali yang relatif kecil membuat ketersediaan lahan menjadi sesuatu yang sangat terbatas: sekali sawah hilang, sulit untuk pulih kembali tanpa intervensi serius.

 

Nusron pun memperingatkan bahwa jika konversi lahan terus dibiarkan — tanpa retribusi, tanpa kontrol — upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi sekarang dan kebutuhan pangan masa depan akan sia-sia. Ia menggarisbawahi bahwa LP2B bukan sekadar istilah administrasi: ini adalah jaminan bahwa sawah tetap sebagai sawah, untuk kebutuhan pangan rakyat, bukan properti atau hotel.

 

Lebih dari sekadar persoalan regulasi, ini adalah upaya menyelamatkan napas kehidupan bagi masyarakat pedesaan Bali — petani yang selama ini menjadi tulang punggung produksi pangan lokal, termasuk padi — komoditas utama yang sejak lama menjadikan Bali dikenal sebagai penghasil beras dan bahan pangan lokal. Jika langkah ini berhasil, Bali bisa menjadi model dalam menjaga keselarasan antara pembangunan dan ketahanan pangan di tengah tekanan urbanisasi dan pariwisata.

 

Situasi ini juga menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat: pemerintah pusat, pemerintah daerah, investor, hingga masyarakat lokal — untuk menjaga lahan sawah agar tetap produktif, menjaga agar generasi petani berkesinambungan, dan memastikan bahwa pembangunan properti dan pariwisata tidak mengorbankan kebutuhan pangan jangka panjang. Bila tidak, ancaman krisis pangan di pulau yang selama ini menjadi kebanggaan wisata nasional bisa menjadi kenyataan.

 

Baca Juga:
Panduan Lengkap: Cara Pakai Inhaler yang Benar, Efeknya Langsung Terasa!

Menutup pernyataannya, Nusron menegaskan bahwa keputusan untuk menghentikan perizinan properti di atas lahan produktif bukanlah upaya menghambat pembangunan — melainkan upaya menyelamatkan masa depan Bali, agar pariwisata dan kemajuan ekonomi tidak merusak fondasi keberlanjutan pangan dan kelangsungan hidup masyarakat lokal.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita