Menu

Mode Gelap

Berita · 29 Nov 2025 16:52 WIB

Jaksa Lelang 1.062 Karung Batu Hitam Rampasan, Harga Limit Rp 306,6 Juta


 Jaksa Lelang 1.062 Karung Batu Hitam Rampasan, Harga Limit Rp 306,6 Juta Perbesar

PROLOGMEDIA – Kejaksaan Negeri Bone Bolango akan melelang sebanyak 1.062 karung batu hitam hasil rampasan dari tiga terpidana kasus kejahatan pada 4 Desember 2025. Batu-batu tersebut disita dari dua terpidana — Joni Mardiyanto alias Joni dan Juanda alias Ferry — serta seorang terpidana lainnya, Sumarno alias Kimsan.

 

Dari jumlah tersebut, 902 karung berasal dari Joni dan Juanda, sementara 160 karung sisanya milik Sumarno. Adapun nilai limit total untuk 902 karung pertama ditetapkan sebesar Rp 260.453.000, dengan uang jaminan lelang Rp 100.000.000. Sedangkan untuk 160 karung milik Sumarno, nilai limit ditetapkan sebesar Rp 46.200.000, dengan uang jaminan Rp 10.000.000.

 

Proses lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang negara, dan terbuka untuk umum. Penawaran bisa dilakukan melalui https://www.lelang.go.id sampai batas akhir pendaftaran pada 4 Desember 2025. Namun, hanya perusahaan berbadan hukum yang memiliki dokumen izin pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pemenuhan persyaratan administrasi lain seperti KTP, NPWP, akta pendirian perusahaan, dan surat kuasa (jika dikuasakan), yang diizinkan ikut serta.

 

Keputusan untuk melelang batu hitam ini diambil atas dasar status barang sebagai rampasan dari perkara pidana. Dengan melelang barang rampasan tersebut, Kejari Bone Bolango berharap dapat memenuhi prosedur hukum — sekaligus memungkinkan barang tersebut dipergunakan lagi secara legal oleh pihak yang berkepentingan.

 

Mekanisme lelang yang dilakukan oleh instansi kejaksaan dan lelang online tidaklah asing. Sebelumnya, misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan sejumlah lelang aset negara berupa barang sitaan dari kasus korupsi dan kejahatan ekonomi — dari kendaraan, hingga tanah dan bangunan — guna memulihkan aset negara.

Baca Juga:
Gerakan Latihan Otot Lengan di Rumah Tanpa Alat: Buat Lengan Kuat dan Kencang Cuma dengan Berat Badan Sendiri

 

Dalam praktik lelang seperti ini, seluruh proses dilakukan secara terbuka: penawaran dilakukan melalui sistem open-bidding, pemenang lelang harus melunasi pembayaran dalam jangka waktu tertentu, dan setelah itu barang dilepas kepada pemenang.

 

Meski demikian, lelang atas batu hitam bukanlah hal umum—sering lelang aset negara lebih berkutat pada barang bergerak (mobil, elektronik, dsb) atau properti. Oleh karena itu, lelang ini menarik perhatian sebagai hal yang agak luar biasa: batu hitam — yang mungkin semula merupakan bagian dari tambang atau bahan tambang ilegal — kini dilegalkan kembali melalui proses peradilan dan transparent bidding publik.

 

Bagi calon peserta lelang, ini bisa menjadi peluang — asalkan memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki izin resmi pengangkutan dan penjualan. Tapi bagi masyarakat luas, lelang ini juga merupakan bentuk penegakan hukum: barang hasil kejahatan disita, lalu dilelang secara terbuka agar memiliki nilai ekonomi yang jelas — daripada tersimpan sebagai barang rampasan tanpa kepastian.

 

Dengan adanya lelang ini, di satu sisi, instansi penegak hukum menunjukkan bahwa hasil rampasan dari tindak pidana tetap melalui proses yang tertata dan transparan. Di sisi lain, proses ini memberi kesempatan bagi pelaku usaha legal (perusahaan dengan izin) untuk memperoleh batu tambang dengan harga awal yang relatif terjangkau dibandingkan pasar — dengan catatan lelang tersebut benar-benar sesuai regulasi.

 

Baca Juga:
Dada Kanan Sakit? Waspadai Gejala Serius Ini! Panduan Lengkap Penyebab & Penanganan!

Singkatnya: pada 4 Desember 2025, 1.062 karung batu hitam siap dilelang melalui platform resmi, hasil rampasan tiga terpidana. Dengan nilai limit dan persyaratan yang sudah ditetapkan, lelang ini akan mempertemukan aspek hukum — pemulihan aset negara — dengan aspek ekonomi — distribusi bahan tambang ke pihak swasta yang memenuhi syarat.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita