PROLOGMEDIA – Akhir November 2025 menjadi saksi kekhawatiran nasional. Video-video yang beredar di media sosial menampilkan gelondongan kayu dalam jumlah besar terseret arus saat banjir bandang menghantam wilayah utara Pulau Sumatera — dari Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Sibolga, bahkan hingga ke pantai Air Tawar di Padang, Sumatera Barat. Keberadaan kayu-kayu ini bukan sekadar puing hanyut: banyak yang menafsirnya sebagai jejak dari praktik penebangan hutan liar — sebuah alarm keras bagi kondisi kelestarian hutan dan tata kelola lingkungan di Indonesia.
Para anggota legislatif di DPR RI bereaksi cepat atas temuan ini. Anggota Komisi IV, Johan Rosihan, mengatakan bahwa apa yang terjadi bukan sekadar “bencana alam biasa”, melainkan “sinyal keras bahwa kerusakan hutan kita sudah pada tingkat sangat serius.” Baginya, tumpukan kayu besar di aliran sungai — yang terbawa banjir dan hanyut — menunjukkan indikasi kuat bahwa terjadi pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, dan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan hutan di hulu.
Johan menyerukan agar tindakan segera diambil: audit menyeluruh terhadap izin-izin pemanfaatan kawasan hutan, penindakan tegas terhadap mafia kayu, dan rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai (DAS) secara terstruktur. Bagi dia, kerusakan di hulu selalu membayangi masyarakat di hilir — bencana seperti banjir bandang dan longsor menjadi beban rakyat.
Melengkapi seruan itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan tanggapan: kayu gelondongan itu kemungkinan besar berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) di kawasan penggunaan lain (APL). Menurut Kemenhut, setiap pengelolaan kayu alam di kawasan tersebut harus mengikuti regulasi melalui sistem izin resmi, yakni SIPPUH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan). Meski demikian, asal usul kayu-kayu yang hanyut ini belum bisa dipastikan secara komprehensif.
Baca Juga:
6 Manfaat Buah Kesemek untuk Wanita: Bikin Kulit Cerah, Tubuh Sehat, dan Berat Badan Terjaga
Untuk mencari kejelasan, Komisi IV DPR RI memanggil Kemenhut. Wakil Ketua Komisi, Alex Indra Lukman, menyebut rapat akan digelar pekan mendatang. Dalam pertemuan itu, DPR akan meminta penjelasan menyeluruh — termasuk peta aliran sungai, data tutupan lahan per DAS, tingkat kerusakan hutan, upaya reboisasi, serta skema pendanaan rehabilitasi DAS. DPR tampak ingin memastikan bahwa pasca-bencana, tidak hanya upaya evakuasi dan bantuan darurat, tetapi juga perbaikan sistem pengelolaan hutan secara menyeluruh.
Bagi banyak pihak, gelondongan kayu yang hanyut bukan sekadar material terbawa banjir — melainkan simbol runtuhnya tata kelola hutan yang ideal. Bencana seakan menjadi alarm keras bahwa konservasi, izin, dan pengawasan hutan selama ini belum cukup. Legislator menyebut kejadian ini sebagai “teguran alam,” yang memperingatkan bahwa ketergantungan pada regulasi belaka tidak cukup tanpa pengawasan ketat dan komitmen nyata.
Banjir bandang yang membawa gelombang kayu itu telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat — kerusakan infrastruktur, rumah, dan lingkungan. Namun bagi penggiat lingkungan dan pemerintah pusat, kejadian ini harus direspon dengan kebijakan tegas: audit izin kawasan hutan, penertiban terhadap praktik ilegal, rehabilitasi hutan di DAS, dan reformasi menyeluruh terhadap regulasi kehutanan.
Dengan adanya panggilan resmi dari DPR ke Kemenhut, harapannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang. Jika tidak ada langkah nyata, bukan tak mungkin bahwa tragedi serupa — atau lebih buruk — menunggu di masa mendatang: ketika hulu hutan semakin rusak, hilir wilayah pemukiman dan sungai akan terus menanggung. Bagi Indonesia, gelondongan kayu hanyut ini seharusnya jadi momen refleksi — bahwa kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat saling terkait, tak bisa dipisahkan.
Baca Juga:
5 Destinasi Terindah di Lampung yang Wajib Masuk Bucket List Liburanmu Tahun Ini









