Menu

Mode Gelap

Berita · 4 Des 2025 02:52 WIB

Kasus SKCK Palsu di Serang Ungkap Modus Penipuan Online, Polisi Imbau Pencari Kerja Lebih Waspada


 Kasus SKCK Palsu di Serang Ungkap Modus Penipuan Online, Polisi Imbau Pencari Kerja Lebih Waspada Perbesar

PROLOGMEDIA – Peristiwa yang menimpa seorang pencari kerja bernama Hilda Viana menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Serang. Kasus tersebut bermula dari niat sederhana Hilda yang sedang berusaha melengkapi berkas lamaran pekerjaan, termasuk kebutuhan akan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Seperti banyak pencari kerja lainnya, ia ingin proses itu berjalan cepat dan praktis. Namun tanpa disadari, langkah yang ia ambil justru membawanya pada pengalaman yang tidak terduga ketika ia mendapatkan dokumen SKCK yang ternyata palsu. Dari kejadian inilah kemudian Polres Serang memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen penting tersebut.

 

Kasatintelkam Polres Serang Iptu Saeful Sani menjelaskan bahwa temuan beredarnya SKCK palsu ini harus menjadi pelajaran bersama. Kejadian tersebut menunjukkan betapa masyarakat, terutama para pencari kerja, rentan menjadi korban penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan atau kebutuhan mendesak. Hilda awalnya mendapatkan informasi dari rekannya tentang adanya layanan pembuatan SKCK secara online melalui sebuah akun di Facebook. Di era digital seperti sekarang, ketika layanan serba daring semakin berkembang, tawaran semacam ini memang mudah menarik perhatian, terutama karena terdengar praktis dan tidak memerlukan waktu lama.

 

Layanan yang ditawarkan di platform tersebut memberikan janji berupa penerbitan SKCK dalam bentuk file PDF dengan biaya hanya Rp100 ribu. Bagi banyak orang, biaya tersebut tampak wajar, bahkan lebih murah dibandingkan jika harus mengurus secara langsung. Karena percaya dengan rekomendasi temannya dan merasa membutuhkan dokumen itu segera, Hilda pun melakukan pemesanan sesuai petunjuk admin akun tersebut. Ia tidak menduga bahwa tindakan tersebut justru membuka jalan bagi pihak tertentu melakukan praktik kecurangan.

 

Setelah menerima file SKCK yang dikirimkan melalui pesan online, Hilda kemudian memasukkan dokumen itu ke dalam berkas lamaran pekerjaan untuk PT Buditexindo yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Saat menyerahkan ke perusahaan pada 2 Desember 2025, pihak HRD meminta SKCK fisik asli sebagai bagian dari verifikasi dokumen. Pada titik ini, Hilda tidak curiga apa pun. Ia meyakini bahwa SKCK yang dipesan secara online itu merupakan dokumen resmi, sehingga ia datang ke Polres Serang dengan tujuan mencetaknya.

 

Namun keyakinannya berubah ketika petugas pelayanan SKCK Polres Serang melakukan pengecekan. Petugas menyampaikan bahwa nomor registrasi SKCK yang dibawanya tidak muncul dalam sistem. Ketidaksesuaian itu membuat petugas yakin bahwa dokumen tersebut tidak dibuat melalui mekanisme resmi. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan beberapa kejanggalan lain, seperti tanda tangan yang bukan pejabat berwenang serta penggunaan kop surat yang tidak sesuai karena tercantum alamat Polresta Serang Kota, bukan penerbit resmi SKCK online.

 

Baca Juga:
Kekeringan Ekstrem Landa Iran: Krisis Air Mengintai, Bagaimana Nasib Warganya?

Menurut penjelasan petugas, SKCK yang dibuat secara online seharusnya diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Baintelkam Polri, bukan oleh pejabat dari tingkat Polres. Ketidaksesuaian ini menjadi indikator kuat bahwa dokumen tersebut dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untungnya, petugas Polres Serang langsung memberikan bantuan kepada Hilda dengan memproses SKCK resmi agar ia tetap dapat memenuhi persyaratan dari perusahaan tempat ia melamar.

 

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko yang memberikan imbauan keras kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa SKCK tidak boleh dibuat melalui jalur tidak resmi, apalagi melalui akun media sosial yang tidak jelas identitasnya. Menurutnya, praktik seperti itu tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga dapat menghambat proses penting seperti melamar pekerjaan. Bahkan dalam beberapa kasus, penggunaan dokumen palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemiliknya, meski mereka tidak menyadari telah menjadi korban penipuan.

 

Kapolres menjelaskan bahwa Polri telah menyediakan mekanisme resmi untuk memudahkan masyarakat membuat SKCK, yaitu melalui aplikasi SuperApp Polri. Aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan data pelayanan kepolisian di seluruh Indonesia sehingga proses penerbitan SKCK menjadi lebih cepat dan aman. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengisi data, mengunggah berkas, dan memantau proses penerbitan secara langsung tanpa harus berinteraksi dengan pihak ketiga.

 

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran jasa pembuatan SKCK yang terlihat sederhana namun tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tawaran murah dan cepat sering kali menjadi pintu masuk bagi para pelaku penipuan memanfaatkan masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut dalam waktu singkat. Ia menegaskan bahwa satu-satunya cara aman untuk mengurus SKCK adalah melalui jalur resmi Polri, baik secara langsung di kantor polisi maupun melalui aplikasi yang telah disediakan.

 

Kasus yang dialami Hilda memberikan gambaran betapa pentingnya kewaspadaan dalam mengurus dokumen pribadi. Di tengah banyaknya kemudahan yang ditawarkan teknologi, masyarakat perlu semakin jeli dan selektif sebelum mempercayai layanan tertentu, terutama yang berkaitan dengan dokumen hukum. Kejadian ini juga menjadi momentum bagi aparat untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur layanan resmi, sehingga kasus serupa tidak terulang dan masyarakat dapat terhindar dari kerugian maupun risiko lainnya.

 

Baca Juga:
5 Tempat Wisata Jakarta Paling Hits untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 2025

Melalui imbauan ini, Polres Serang berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada penawaran jasa yang belum tentu terpercaya. Dengan mengedepankan prosedur resmi, masyarakat tidak hanya melindungi diri dari praktek penipuan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh dokumen yang mereka gunakan benar-benar sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita