PROLOGMEDIA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa sejak diangkat menjadi menteri setahun lalu, ia sama sekali belum mengeluarkan izin baru untuk penebangan hutan. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurutnya, bukan izin penebangan yang diterbitkan, melainkan izin untuk “jasa lingkungan” atau restorasi ekosistem — sebuah bentuk pemanfaatan yang diarahkan pada penanaman dan pelestarian kembali kawasan hutan.
Raja Juli menyebutkan bahwa arahan dari Prabowo Subianto ketika menunjuknya sebagai menteri sangat tegas: lindungi hutan dan jika perlu bertindak tegas. “Pesan Bapak Presiden kepada saya saat ditunjuk: pertama, kamu jaga hutan; kedua, kamu harus berani,” ujarnya. Karena itu, Raja Juli menyatakan bahwa ia tidak pernah dan tidak akan menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan — termasuk di provinsi yang saat ini terdampak bencana banjir serta longsor.
Lebih jauh, ia juga menyampaikan bahwa per Februari 2025, kementerian telah mencabut 18 izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dari perusahaan-perusahaan yang dinilai berkinerja buruk. Areal yang dicabut luasnya mencapai ratusan ribu hektare — upaya ini, menurut Menteri, sebagai bagian dari upaya penataan ulang pengelolaan hutan agar benar-benar mendukung kelestarian alam sekaligus kesejahteraan masyarakat.
Tak berhenti di situ, Raja Juli menegaskan bahwa akan ada pencabutan tambahan terhadap sekitar 20 PBPH di seluruh Indonesia yang dianggap tidak memenuhi kriteria kinerja. Ini termasuk izin di provinsi yang terkena bencana alam, sebagai bagian dari komitmen agar fungsi hutan tidak dikeruk secara sembarangan.
Baca Juga:
Hindari Mobil “Matel On”! Pedagang Bongkar Alasan, Ini Cara Aman Beli Mobil Bekas Impian
Menurut dia, kebijakan ini tak hanya soal menjaga kawasan — tapi juga menjalankan amanah presidensial agar pemanfaatan hutan dilakukan secara bertanggung jawab, dengan prioritas pada restorasi dan perlindungan lingkungan. “Tidak satu pun izin PBPH baru untuk penebangan saya keluarkan. Yang ada adalah izin untuk menanam — untuk jasa lingkungan,” katanya.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, kementerian di bawah komandonya berupaya mencegah alih fungsi hutan yang bisa memperburuk kerusakan lingkungan. Ia menekankan bahwa instruksi dari Presiden sangat jelas: hutan harus dijaga ketat, dan perizinan harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Konteks ini juga penting menyusul bencana alam yang melanda beberapa provinsi — sehingga pembiaran terhadap pelepasan kawasan dilarang secara tegas.
Langkah mencabut izin PBPH dari perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan atau menunjukkan kinerja buruk dianggap perlu untuk memulihkan integritas pengelolaan hutan. Area-area tersebut akan dikembalikan statusnya sebagai hutan negara — dan kelak dikelola ulang dengan skema yang disesuaikan, bisa oleh BUMN, badan pengelola negara, atau entitas lain sesuai regulasi.
Menurut Raja Juli, pendekatan ini merupakan bentuk komitmen untuk menyinergikan pelestarian alam, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat. Hutan tidak sekadar dipandang sebagai komoditas, melainkan sebagai “paru-paru dunia” yang harus dijaga — sambil tetap membuka peluang pemanfaatan yang bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga:
Bikin Nagih! Resep Pisang Goreng Pasir Renyah Sempurna dengan 5 Trik Mudah Tanpa Mixer
Dengan demikian, klaim bahwa dalam masa jabatannya telah terjadi izin penebangan hutan tampaknya dibantah tegas oleh pemerintah. Bukti pencabutan izin dan komitmen pada restorasi menunjukkan arah kebijakan yang — jika dijalankan konsisten — bisa menjadi titik balik dalam upaya pelestarian hutan Indonesia.









