Menu

Mode Gelap

Berita · 9 Des 2025 22:36 WIB

ASN Pemkab Serang Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Nataru, Pemerintah Siapkan Posko Siaga


 ASN Pemkab Serang Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Nataru, Pemerintah Siapkan Posko Siaga Perbesar

PROLOGMEDIA – Pemerintah Kabupaten Serang memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah akan dilarang mengambil cuti sepanjang periode liburan Natal dan Tahun Baru 2025–2026 (Nataru). Kebijakan ini disampaikan secara tegas oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Serang (Forkopimda) pada Selasa, 9 Desember 2025 di Pendopo Bupati.

 

Ratu Zakiyah menegaskan bahwa larangan cuti ini akan dituangkan dalam sebuah surat edaran resmi yang akan disampaikan kepada seluruh pejabat dan ASN di Pemkab Serang. “Kita harus siap siaga karena kita tidak tahu ke depan akan terjadi apa,” ujarnya — menekankan pentingnya kesiapsiagaan di masa Nataru. Surat edaran itu juga akan meminta agar seluruh pegawai pemerintah tidak meninggalkan daerah selama periode liburan. Bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut disebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan — sebagai bentuk penertiban dan tanggung jawab bersama.

 

Selain kebijakan cuti, Pemerintah Kabupaten Serang juga menyiapkan sejumlah langkah antisipatif menyusul meningkatnya mobilitas masyarakat dan potensi lonjakan aktivitas selama Nataru. Salah satu upaya yang disiapkan adalah pembentukan pos‑pos pengamanan dan pelayanan darurat. Pemerintah daerah telah menyiapkan tujuh posko dari Dinas Kesehatan, serta 13 posko dari Dinas Perhubungan. Kepolisian pun ditugaskan menempatkan personel di berbagai titik strategis untuk membantu pengamanan.

 

Lebih jauh, tenaga kesehatan di setiap puskesmas diminta siap siaga selama 24 jam penuh selama liburan. Hal ini dilakukan agar jika terjadi kondisi darurat — baik kecelakaan, gangguan kesehatan, maupun situasi lain yang membutuhkan respon cepat — pelayanan medis dapat segera tersedia.

 

Langkah‑langkah tersebut dianggap penting mengingat potensi meningkatnya kunjungan wisatawan ke wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya saat Nataru. Lonjakan arus kendaraan dan mobilitas diprediksi akan menyebabkan kemacetan, sehingga pengaturan lalu lintas dan kesiapan petugas lapangan menjadi prioritas.

Baca Juga:
Antara Manfaat dan Bahaya Kopi Jika Dikonsumsi Setiap Hari

 

Keputusan melarang cuti bagi ASN pada periode Nataru ini bukanlah hal yang baru di tingkat lokal. Di wilayah lain di Indonesia, kebijakan serupa telah diterapkan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan keamanan, terutama pada masa libur panjang. Namun di Kabupaten Serang, keputusan ini diambil sebagai respons proaktif terhadap potensi risiko yang belum bisa diprediksi — termasuk bencana, kemacetan parah, atau kebutuhan mendesak layanan publik.

 

Dengan langkah ini, Pemkab Serang berharap agar masa liburan tetap bisa berjalan aman, nyaman, dan terkendali — tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat maupun kesiapsiagaan terhadap kemungkinan situasi darurat. Pemerintah daerah juga berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh ASN untuk menaati aturan cuti serta mengikuti instruksi terkait tugas selama Nataru.

 

Meski demikian, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah pegawai: bagaimana dengan hak cuti mereka, terutama ketika cuti bersama atau libur nasional telah dijadwalkan? Pemerintah daerah belum merinci secara publik mekanisme kompensasi cuti atau waktu pengganti bagi ASN yang seharusnya berhak. Namun, pernyataan tegas dari Bupati menunjukkan bahwa prioritas utama saat ini adalah menjaga stabilitas pelayanan dan keselamatan warga Kabupaten Serang selama libur panjang.

 

Secara keseluruhan, kebijakan larangan cuti ASN serta persiapan posko pengamanan dan layanan 24 jam menunjukkan bahwa Pemkab Serang mengambil langkah serius dalam menyambut periode Nataru. Dengan ini, diharapkan masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan publik yang maksimal, dan potensi gangguan — baik dari kemacetan, keadaan darurat maupun bencana — dapat diminimalisir.

 

Baca Juga:
Bencana Jadi Titik Balik, 22 Izin Usaha Kehutanan Dicabut di Sumatera

Semoga pelaksanaan kebijakan ini berlangsung lancar dan mampu menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita