Menu

Mode Gelap

Berita · 10 Des 2025 15:52 WIB

Warga Serang Mengadu Dugaan Korupsi, Kontaknya Diduga Diblokir Penyidik Polda


 Warga Serang Mengadu Dugaan Korupsi, Kontaknya Diduga Diblokir Penyidik Polda Perbesar

PROLOGMEDIA – Kasus dugaan korupsi kembali menjadi sorotan di Banten setelah seorang warga Kota Serang berinisial AN mengaku mengalami perlakuan yang menurutnya tidak layak ketika berusaha melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang kepada aparat kepolisian. AN, seorang warga yang merasa memiliki kewajiban moral untuk melaporkan penyimpangan yang ia temukan di lapangan, menyampaikan informasi tersebut melalui pesan pribadi kepada salah seorang anggota polisi di jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Petugas yang ia hubungi disebut-sebut adalah AKP Miftah, seorang penyidik yang menurut AN memiliki kewenangan menangani aduan mengenai tindak pidana korupsi.

 

Dalam keterangannya, AN menjelaskan bahwa ia telah mengumpulkan data dan informasi yang menurutnya relevan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia kemudian menghubungi nomor yang diyakini sebagai kontak resmi ataupun pribadi AKP Miftah untuk menyampaikan laporan awal. AN berharap komunikasi tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan yang ia temukan.

 

Namun, harapan itu berubah menjadi kekecewaan. AN mengaku bahwa setelah mengirimkan pesan yang memuat penjelasan mengenai dugaan penyimpangan, nomor kontak miliknya tiba-tiba diblokir oleh penerima pesan. Akibatnya, upaya komunikasi lanjutan tidak dapat dilakukan. Tidak ada balasan, tidak ada arahan, dan tidak ada respon yang menunjukkan bahwa laporannya dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti.

 

AN menyatakan bahwa tindakan pemblokiran tersebut membuatnya tidak hanya kecewa, tetapi juga merasa diperlakukan secara tidak pantas. Ia merasa bahwa sebagai warga negara, dirinya memiliki hak untuk menyampaikan laporan, terlebih jika berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dapat merugikan negara. Menurutnya, tindakan aparat seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dengan baik.

 

Dalam pernyataannya pada Selasa (…) AN mengungkapkan rasa frustrasinya. Ia mengatakan bahwa sejak awal, motivasinya murni ingin membantu aparat untuk menjaga integritas dan mengawal proses penegakan hukum di daerahnya. Namun, respon yang ia terima justru sebaliknya.

Ia menilai, pemblokiran komunikasi yang terjadi setelah ia menyampaikan informasi tersebut memperlihatkan adanya ketidakprofesionalan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang penegak hukum.

 

Karena pesan yang dikirim tidak memperoleh balasan, AN berusaha mencari jalur lain untuk mengkonfirmasi atau memastikan bahwa laporannya diterima. Namun upayanya tidak membuahkan hasil. Hal ini membuat isu semakin bergulir di masyarakat karena AN kemudian menyampaikan kronologi kejadian tersebut kepada rekan dan komunitasnya, hingga akhirnya menjadi perhatian media.

 

Sementara itu, hingga laporan ini diterbitkan, pihak Polda Banten belum memberikan klarifikasi resmi mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Tidak ada pernyataan yang keluar dari pimpinan Ditreskrimsus, maupun dari pejabat humas yang biasanya bertugas memberikan penjelasan kepada publik terkait isu-isu semacam ini. Sikap diam ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan, baik dari kalangan masyarakat maupun pengamat hukum.

 

Baca Juga:
Warga China Palsukan Identitas hingga Jadi Wali Kota: Skandal Politik yang Ungkap Jejak Kejahatan Terorganisir

Para pengamat menilai bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan korupsi dan penyalahgunaan jabatan, merupakan informasi yang sangat penting. Informasi tersebut seharusnya tidak diabaikan, apalagi dibalas dengan tindakan yang dapat diinterpretasikan sebagai penghalangan komunikasi. Korupsi, bagi banyak pihak, merupakan kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, setiap laporan wajib ditangani secara serius, tanpa memandang siapa pelapornya.

 

Sejumlah ahli menekankan bahwa ketika seorang warga menyampaikan laporan, aparat wajib memberikan respon minimal berupa arahan resmi. Dalam prosedur standar, laporan masyarakat semestinya diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk dibuatkan laporan polisi (LP) sesuai mekanisme hukum. Aparat, terutama penyidik, tidak dapat serta-merta menutup komunikasi, terlebih jika laporan tersebut berpotensi mengungkap tindakan pidana.

 

Salah seorang pengamat hukum yang dimintai pendapat menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran kontak oleh anggota kepolisian—jika benar terjadi—bukan hanya menunjukkan ketidakprofesionalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dugaan serius mengenai sikap aparat terhadap laporan tertentu. Dalam konteks kepercayaan publik, hal semacam ini dinilai sangat sensitif. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai aturan dan tidak diabaikan begitu saja.

 

Selain itu, pengamat menilai bahwa aparat kepolisian seharusnya membuka ruang komunikasi yang jelas dan akurat agar masyarakat tidak merasa kehilangan arah ketika ingin menyampaikan pengaduan. Keterbukaan informasi publik dan responsivitas aparat menjadi faktor penting untuk menjaga citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

 

Kasus yang dialami AN juga mengundang perhatian warga lainnya. Beberapa pihak menyebut bahwa pengalaman AN menjadi gambaran bagaimana sebagian masyarakat kerap menghadapi kendala ketika ingin melaporkan dugaan tindak pidana. Ada pula yang menilai bahwa insiden seperti ini memperlihatkan perlunya pembenahan internal agar seluruh anggota kepolisian, terutama yang bertugas di unit-unit khusus, dapat memberikan pelayanan yang sesuai prosedur.

 

Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat berharap agar Polda Banten segera memberikan penjelasan resmi. Penjelasan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa lembaga penegak hukum tetap menjaga integritas dan transparansi dalam menangani laporan apa pun dari masyarakat. Dengan memberikan klarifikasi, Polda Banten dapat menepis dugaan bahwa ada upaya untuk menutup laporan tertentu atau menghindari pertanyaan publik.

 

Kasus AN kini menjadi perhatian lebih luas karena menyangkut isu kepercayaan publik terhadap aparat. Meski belum diketahui secara pasti apa yang menyebabkan pemblokiran tersebut, publik berharap institusi kepolisian mampu memberikan jawaban yang tegas dan langkah-langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang. Bagi banyak pihak, laporan masyarakat merupakan pintu awal bagi terungkapnya kebenaran. Karena itu, setiap laporan seharusnya dipandang sebagai kontribusi positif terhadap penegakan hukum, bukan sebagai beban atau gangguan.

 

Baca Juga:
Skor 0-1: Adhyaksa FC Bungkam Sriwijaya FC di Depan Pendukung Sendiri!

Dalam situasi seperti ini, transparansi adalah kunci. Masyarakat menunggu bagaimana respon resmi dari pihak kepolisian dan berharap agar proses klarifikasi dilakukan secara terbuka. Sementara itu, AN menyatakan bahwa ia hanya ingin suaranya didengar dan laporannya diperhatikan. Bagi dirinya, upaya melaporkan dugaan korupsi merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara, dan ia berharap aparat dapat memperlakukan setiap laporan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita