Menu

Mode Gelap

Berita · 11 Des 2025 16:22 WIB

Pramono Anung Tegaskan Tak Pernah Intervensi Media, Dukung Kebebasan Pers di Malam Anugerah Dewan Pers


 Pramono Anung Tegaskan Tak Pernah Intervensi Media, Dukung Kebebasan Pers di Malam Anugerah Dewan Pers Perbesar

PROLOGMEDIA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers saat hadir di malam penganugerahan Dewan Pers 2025 di Balai Kota Jakarta pada Rabu malam 10 Desember 2025. Dalam kesempatan itu, ia secara tegas menyatakan bahwa selama berkarier sebagai pejabat publik, baik ketika bertugas di Istana Negara maupun saat ini, ia tidak pernah sekalipun menghubungi media untuk memperbaiki atau mengatur pemberitaan. Pramono menyampaikan, selama lebih dari 25 tahun, dan akan mencapai 30 tahun saat menyelesaikan tugas sebagai Penjabat Gubernur, ia belum pernah menelepon ataupun memengaruhi media terkait isi berita.

 

Pramono menjelaskan bahwa sikap tersebut berakar dari keyakinannya bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pengawas pemerintahan dan kontrol masyarakat terhadap kekuasaan. Ia menceritakan bahwa sejak awal kariernya, ketika berada di Departemen Penerangan, ia telah terlibat dalam proses lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjadi dasar hukum bagi kemerdekaan media di Indonesia dan menegaskan posisi pers sebagai lembaga yang independen serta berfungsi mengawal akuntabilitas pemerintah.

 

Menurut Pramono, UU Pers 1999 menjadi tonggak penting dalam membentuk wajah demokrasi modern di Indonesia. Undang-undang ini memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi, menyampaikan pendapat, dan menyuarakan kebenaran. Ia menegaskan bahwa pers harus bebas menyoroti pemerintah, mengkritik, bahkan mengoreksi jika diperlukan, selama kritik tersebut disampaikan dengan jujur dan dalam koridor hukum. Pernyataan ini disambut tepuk tangan dan tawa dari para hadirin, menunjukkan bahwa komitmen Pramono bukan sekadar formalitas, melainkan nyata dan konsisten.

 

Pada malam itu, Pramono menegaskan bahwa pejabat publik tidak perlu khawatir jika media bersikap kritis, karena itu adalah bagian dari mekanisme demokrasi. Ia menekankan bahwa pejabat harus menerima kritik secara terbuka, karena hal itu merupakan bagian dari akuntabilitas. Dengan demikian, kebebasan pers bukan hanya soal regulasi, tetapi juga terkait sikap pejabat publik dalam memberikan ruang bagi media untuk bekerja tanpa tekanan.

Baca Juga:
Manfaat Treadmill untuk Kesehatan Tubuh: Olahraga Praktis yang Memberikan Efek Positif Fisik dan Mental

 

Acara Anugerah Dewan Pers 2025 juga menyoroti kontribusi tokoh-tokoh yang memperjuangkan kemerdekaan pers dan demokrasi. Salah satu tokoh yang menerima penghargaan adalah Jusuf Kalla yang diganjar predikat Tokoh Kemanusiaan dan Perdamaian. Dalam sambutannya, JK berbagi pengalaman tentang bagaimana pentingnya memberikan ruang bagi jurnalis untuk bekerja secara bebas. Ia menceritakan praktik rutin yang dilakukan saat menjabat, seperti menggelar “press coffee morning” setiap Jumat untuk memberi kesempatan jurnalis bertanya tanpa sensor. Menurut JK, kemerdekaan pers sejati bukan hanya ditentukan oleh undang-undang atau kebijakan, tetapi juga oleh kesediaan pejabat publik untuk transparan dan terbuka terhadap kritik.

 

Kehadiran Pramono dan pemberian penghargaan kepada figur seperti JK menegaskan esensi utama malam penghargaan tersebut, yaitu pengakuan terhadap peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Pers tidak sekadar menyampaikan berita, tetapi juga mengawasi kekuasaan, memastikan akuntabilitas, dan menjaga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Dalam suasana itu, Pramono menyerukan agar pers terus tumbuh mandiri, merdeka, dan berfungsi sebagai kontrol terhadap pemerintah, bukan sebagai alat kekuasaan.

 

Pernyataan tegas Pramono yang menyatakan tidak pernah menghubungi media untuk memperbaiki berita menjadi penting, terutama di tengah dinamika media modern yang penuh tekanan ekonomi, politik, dan perubahan teknologi. Sepanjang 2025, aduan masyarakat terhadap pemberitaan media meningkat, menunjukkan bahwa tantangan terhadap kemerdekaan pers tetap nyata. Situasi ini menegaskan pentingnya komitmen semua pihak — pejabat publik, media, dan masyarakat — untuk menjaga kualitas jurnalistik, transparansi, dan keberlanjutan demokrasi.

 

Baca Juga:
Polri Pastikan Sekolah di Aceh Utara Siap Digunakan Pascabanjir

Dengan semangat malam penghargaan ini, pemerintah melalui Pramono dan para penerima apresiasi seperti JK serta insan media lainnya menegaskan bahwa media tetap menjadi ruang vital bagi demokrasi, pengawasan, dan suara rakyat. Mereka berharap semangat ini akan terus menginspirasi agar pers di Indonesia tetap merdeka, berani, profesional, dan mampu menjaga integritas dalam menghadapi tantangan zaman yang terus berubah. Kebebasan pers bukan hanya hak media, tetapi juga hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita