PROLOGMEDIA – Putusan terbaru dari Pengadilan Negeri (PN) Solo menarik perhatian publik setelah majelis hakim memutuskan menolak permohonan pergantian nama yang diajukan oleh seorang anggota keluarga Keraton Surakarta yang dikenal dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo. Permohonan tersebut, yang telah terdaftar sebagai perkara nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt sejak akhir Oktober lalu, berisi permintaan resmi kepada pengadilan untuk mengganti nama pemohon menjadi gelar kerajaan yang sangat panjang dan sarat makna, yakni Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (disingkat SISKS) Pakoe Boewono XIV. Namun, permintaan ini tidak diterima oleh majelis dalam putusan yang diambil pada Kamis, 11 Desember 2025, yang kemudian disampaikan secara resmi kepada pemohon keesokan harinya.
Dalam dokumen persidangan yang ditelusuri oleh sejumlah media, petitum dari pemohon memuat beberapa poin penting yang menjadi dasar permohonan pergantian nama tersebut. Inti dari permohonan itu adalah agar pengadilan memberikan izin kepada KGPH Puruboyo untuk mengganti nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen identitas resmi lainnya dari “Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo” menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakoe Boewono XIV. Permohonan itu juga mencakup hak bagi dirinya untuk memperbarui bentuk tanda tangan resmi yang tercantum pada KTP sehingga sesuai dengan identitas barunya yang diinginkan. Selanjutnya, permohonan tersebut meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta diberi perintah untuk memproses perubahan identitas tersebut secara sah dan menerbitkan dokumen baru yang relevan. —Namun poin terakhir yang diajukan adalah agar seluruh biaya yang timbul dari proses pergantian nama ini dibebankan kepada pemohon sendiri.
Namun, setelah melalui pertimbangan hukum yang matang, majelis hakim PN Solo memutuskan bahwa permohonan tersebut “tidak dapat diterima” atau niet ontvankelijke verklaard. Artinya, menurut majelis, permohonan pergantian nama itu tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pengujian atau pemeriksaan lebih lanjut, sehingga permohonan itu langsung ditolak tanpa menilai substansi atau isi dari perubahan nama itu sendiri. Humas PN Solo, Aris Gunawan, ketika dimintai konfirmasi menyampaikan bahwa bentuk putusan pemohon tidak diterima merupakan inti dari amar putusan tersebut, dan tidak ada lagi tahapan lanjutan dalam perkara itu di pengadilan negeri.
Penolakan ini langsung menyita perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut persoalan identitas dan tradisi dalam lingkungan Keraton Surakarta yang selama ini menjadi salah satu institusi budaya tertua di Jawa. Permohonan perubahan nama menjadi gelar kerajaan tentu bukan hal biasa di lingkungan administrasi sipil modern; ini mencerminkan adanya kampanye internal yang lebih luas terkait status dan legitimasi kepemimpinan di keraton itu sendiri.
Keputusan hukum ini juga datang di tengah ketegangan yang lebih luas mengenai suksesi takhta di Keraton Surakarta setelah wafatnya Susuhunan Pakubuwono XIII pada awal November 2025. Sejak meninggalnya raja terakhir tersebut pada tanggal 2 November 2025, terjadi dinamika internal yang cukup kompleks terkait siapa yang akan menjadi penerusnya. Secara tradisi kerajaan Jawa yang sangat kaya akan aturan adat dan simbolik, penunjukan raja baru biasanya dikawal dengan ritus dan legitimasi panjang yang melibatkan anggota keluarga keraton, pimpinan adat, serta dukungan masyarakat luas di sekitar keraton.
Baca Juga:
Bobo Nyenyak Gak Pake Mantra! Warna Cat Kamar Ini Bikin Auto Rileks!
Menurut sejumlah laporan yang beredar, salah satu putra Pakubuwono XIII telah dinobatkan sebagai Pakubuwono XIV pada pertengahan November 2025 melalui sebuah upacara adat yang dihadiri oleh keluarga dan kerabat istana. Namun, di lingkungan internal keraton sendiri terdapat pandangan yang berbeda mengenai siapa yang seharusnya memangku gelar tersebut, memicu polemik dua kubu yang saling mengklaim legitimasi. Salah satu kubu yang mengaku sah adalah yang mendukung penobatan KGPH Mangkubumi sebagai Pakubuwono XIV, sementara kubu lain, termasuk pihak yang mengajukan permohonan pergantian nama ini, menunjukkan sikap berbeda terkait pengakuan gelar dan status.
Polemik ini kemudian berlanjut bahkan ke ranah pertimbangan langkah hukum lain, di mana pihak yang terkait dengan permohonan perubahan nama tersebut secara terbuka menyatakan mempertimbangkan opsi untuk menempuh jalur hukum di luar permohonan administrasi nama. Mereka menilai bahwa persoalan suksesi dan legitimasi kerajaan memerlukan penyelesaian yang tidak semata melalui proses administratif, melainkan melalui dialog internal dan mungkin pengajuan gugatan hukum yang lebih substantif terhadap pihak yang dinilai telah mengambil keputusan secara sepihak. Keraton Surakarta sendiri merupakan salah satu warisan budaya yang memiliki aturan dengar adat yang kuat, sehingga setiap perubahan status atau gelar bukan sekadar masalah identitas tetapi juga memiliki implikasi terhadap budaya, sejarah, serta hubungan dengan masyarakat luas.
Keputusan pengadilan ini pun menuai beragam reaksi dari publik, terutama dari mereka yang selama ini mengikuti perkembangan dinamika keraton. Sebagian melihat bahwa penolakan pengadilan terhadap permohonan pergantian nama ini mencerminkan batasan hukum administrasi modern terhadap ranah tradisi yang sangat kuat. Pergantian nama yang berkaitan dengan gelar kebesaran, terutama yang sarat dengan makna historis dan simbolik seperti gelar susuhunan, tidak begitu saja dapat diputuskan oleh lembaga hukum sipil tanpa melalui proses atau dasar hukum yang tegas dan jelas. Di sisi lain, ada juga yang menilai bahwa langkah hukum lebih jauh oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan adalah hal yang wajar dalam upaya mempertahankan nilai-nilai adat dan sejarah yang dianggap penting.
Dengan putusan yang telah keluar, kini fokus bergeser kepada bagaimana pihak-pihak yang bertikai akan menempuh langkah selanjutnya. Banyak yang memperkirakan bahwa persoalan ini tidak akan cepat berakhir, mengingat nilai-nilai yang dipertaruhkan jauh lebih dalam daripada sekadar nama di KTP — ini berkaitan dengan identitas budaya, sejarah panjang keraton, dan bagaimana kehidupan tradisi Jawa modern berinteraksi dengan sistem hukum negara yang berlaku saat ini.
Baca Juga:
Tragedi SMAN 72 Jakarta: Luka dan Trauma Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
Putusan PN Solo yang menolak permohonan pergantian nama ini sekaligus menjadi cerminan ketegangan antara tradisi dan hukum administrasi sipil di Indonesia, khususnya dalam konteks kerajaan atau struktur adat yang terus beradaptasi dengan kehidupan modern. Masih akan menjadi perhatian publik bagaimana langkah-langkah selanjutnya akan diambil oleh mereka yang merasa haknya dipengaruhi oleh keputusan ini, serta bagaimana keraton Surakarta menata kembali legitimasi dan kedudukan simboliknya di masa depan.









