Menu

Mode Gelap

Berita · 12 Des 2025 19:18 WIB

Asosiasi Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Tuntut Skema Bagi Hasil yang Lebih Adil


 Asosiasi Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Tuntut Skema Bagi Hasil yang Lebih Adil Perbesar

PROLOGMEDIA – Rencana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif layanan ojek online (ojol) di Indonesia belum selesai menjadi perdebatan. Berawal dari keprihatinan atas tarif yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, pemerintah melihat ada kebutuhan untuk menyesuaikan tarif berdasarkan realitas baru seperti kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun beberapa pihak menilai pendekatan tersebut belum menyentuh persoalan inti yang selama ini dihadapi oleh para pengemudi ojol.

 

Asosiasi pengemudi ojek online yang dikenal sebagai Garda Indonesia secara tegas menolak wacana kenaikan tarif tersebut, keluar dengan sikap yang bisa dibilang mengejutkan banyak pihak. Penolakan ini bukan semata karena takut tarif naik, tetapi lebih karena tuntutan kesejahteraan dan keadilan kerja yang jauh lebih mendasar belum terpenuhi. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan tarif layanan ojol dalam bentuk apa pun sebelum sebuah payung hukum yang mengatur skema bagi hasil yang adil diterbitkan secara resmi.

 

Argumen utama asosiasi ini adalah bahwa persoalan struktural dalam sistem pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi masih jauh dari kata adil. Selama ini, skema pembagian hasil atau komisi yang diterapkan oleh sebagian aplikator masih berkutat pada angka 80:20, dengan 80 persen menjadi hak pengemudi dan 20 persen menjadi milik perusahaan pemilik aplikasi. Menurut Garda, skema ini belum memberikan kesejahteraan yang proporsional kepada pengemudi, padahal mereka adalah ujung tombak layanan transportasi digital yang telah menjadi salah satu tulang punggung mobilitas di kota-kota besar Indonesia.

 

Garda Indonesia menuntut agar skema bagi hasil harus diubah menjadi 90 persen untuk pengemudi ojol dan 10 persen untuk perusahaan aplikator. Mereka yakin bahwa proporsi tersebut jauh lebih adil, mengingat seluruh risiko operasional—termasuk biaya BBM, perawatan kendaraan, serta risiko keselamatan di jalan—ditanggung sepenuhnya oleh para pengemudi. Belum lagi fakta bahwa layanan mereka tersedia sepanjang hari, tanpa jaminan pendapatan tetap, jam kerja yang jelas, atau perlindungan sosial layaknya pekerja formal pada umumnya.

 

Selain tuntutan perubahan skema bagi hasil, Garda juga membawa beberapa tuntutan lainnya yang menurut mereka jauh lebih penting daripada sekadar menyesuaikan tarif. Yang kedua adalah kewajiban bagi perusahaan aplikator untuk menyetor kontribusi wajib kepada negara sebesar 1–2 persen dari pendapatan mereka. Menurut asosiasi, kontribusi ini dialokasikan sebagai bentuk jaminan sosial dan jaminan hari tua bagi pengemudi ojol—dua hal yang hingga kini belum mendapat perhatian serius dari semua pihak yang berkepentingan. Garda Indonesia menganggap jaminan sosial tidak boleh berdiri di bawah payung insentif semata, tetapi harus menjadi hak yang dijamin bagi seluruh mitra pengemudi.

 

Tuntutan ketiga yang digadang oleh Garda Indonesia adalah agar negara menghentikan narasi “menjaga iklim bisnis” yang kerap dikedepankan ketika mempertimbangkan kebijakan tarif dan skema kerja sama. Bagi mereka, narasi tersebut justru sering dijadikan tameng untuk mengabaikan hak-hak pengemudi yang telah bekerja tanpa struktur kerja yang adil dan perlindungan yang memadai. Mereka menyatakan bahwa pemerintah harus berpihak pada kesejahteraan jutaan rakyat yang bekerja sebagai pengemudi ojol, bukan pada argumentasi yang memutarbalikkan persoalan menjadi sekadar mengenai dinamika bisnis aplikasi.

Baca Juga:
Pemprov Banten Pastikan Ketersediaan Pangan Aman dan Harga Stabil Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

 

Sementara itu, di sisi lain pemerintah belum memberikan kepastian kapan tarif baru itu akan berlaku serta sejauh mana perubahan tersebut akan menyentuh kesejahteraan para pengemudi. Pernyataan pihak Kemenhub menyebutkan bahwa tarif ojol belum disesuaikan selama empat sampai lima tahun terakhir dan memang sudah waktunya diubah mengikuti realitas biaya hidup dan kompensasi kerja saat ini. Pihak kementerian menyatakan bahwa tarif akan disusun berdasarkan dua faktor utama, yaitu kenaikan UMR di berbagai daerah serta harga BBM. Namun belum ada keputusan final mengenai angka pastinya atau kapan akan efektif diberlakukan kepada publik dan para pengemudi.

 

Garda Indonesia sendiri menegaskan bahwa kenaikan tarif tanpa adanya perubahan pada sistem bagi hasil justru akan memperbesar jumlah pendapatan aplikator tanpa meningkatan kesejahteraan pengemudi secara signifikan. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para pengemudi yang selama ini sudah merasa terjepit oleh beban biaya operasional tinggi, sedangkan pendapatan bersih sering kali tak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup di daerah perkotaan yang semakin mahal.

 

Lebih jauh lagi, sejak 2018 aspirasi perubahan sistem pembagian hasil itu sudah digaungkan, tetapi hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyusun aturan yang lebih melindungi kesejahteraan para pengemudi ojol. Garda Indonesia menilai berbagai komitmen yang muncul di berbagai forum sudah cukup lama, namun belum terealisasi dalam bentuk peraturan yang sah, seperti Peraturan Presiden (Perpres) yang khusus mengatur nasib dan hak-hak pengemudi ojol. Ia menyatakan bahwa perjuangan tersebut sudah berlangsung lama, bahkan berganti presiden tetapi tetap tak kunjung menemukan bentuk nyata legislatif yang bisa melindungi para driver.

 

Permintaan Garda Indonesia kepada Presiden Indonesia untuk segera menandatangani dan menerbitkan Perpres tersebut juga merupakan langkah strategis. Meski pengemudi ojol kerap disebut sebagai pekerja informal, kelompok ini menyumbang kontribusi besar terhadap mobilitas urban dan ekonomi digital. Mereka menyediakan layanan yang cepat, fleksibel, dan efisien bagi jutaan pengguna setiap harinya, serta membuka mata bahwa ekonomi digital tak bisa dipisahkan dari kesejahteraan para pelaku di lapangan.

 

Di saat yang bersamaan, berbagai pihak lain seperti aplikator transportasi digital menyatakan posisi mereka sendiri. Beberapa perusahaan menolak tuntutan bagi hasil 90:10 dengan berbagai alasan, mengutip kebutuhan untuk mendukung operasional, layanan bantuan 24 jam, serta program insentif dan pelatihan bagi mitra. Argumen mereka menyebutkan bahwa tarif dan komisi yang diterapkan bukan semata untuk keuntungan, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistem digital secara menyeluruh. Pandangan ini menunjukkan bahwa kepentingan antara pengemudi dan perusahaan aplikator masih jauh dari titik temu.

 

Baca Juga:
Raksasa Migas Italia Temukan Cadangan Gas Jumbo di Kalimantan, Dorong Ketahanan Energi Indonesia

Di tengah tarik-ulur kepentingan ini, pengemudi ojol tetap berada di garis depan, menghadapi tantangan ekonomi yang terus berubah, biaya hidup yang meningkat, serta ketidakpastian regulasi yang belum memberi mereka kepastian hukum dan sosial. Diskusi mengenai tarif dan skema bagi hasil bukan lagi sekadar masalah angka, tetapi juga mencerminkan perdebatan penting tentang hak pekerja dalam era ekonomi digital.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita