SERANG, 2 November 2025 – Jagat birokrasi Provinsi Banten kembali dikejutkan dengan sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB), sebuah organisasi kemahasiswaan yang dikenal vokal, melayangkan kritik keras terhadap proses pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dijadwalkan berlangsung esok hari.
PMPB menuding bahwa proses pelantikan tersebut sarat dengan dugaan praktik nepotisme dan jual beli jabatan yang mencederai prinsip-prinsip meritokrasi, transparansi, dan profesionalitas yang seharusnya menjadi fondasi birokrasi publik.
Tudingan ini tentu bukan isapan jempol belaka, melainkan didasarkan pada indikasi kuat yang ditemukan PMPB dalam proses seleksi dan penempatan pejabat.
Wildan, Koordinator PMPB, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pelantikan ini tidak sepenuhnya mencerminkan penghargaan terhadap kualitas dan potensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten.
Sebaliknya, proses tersebut dinilai lebih dipengaruhi oleh kedekatan personal dan kepentingan politik tertentu. Ironisnya, posisi-posisi strategis yang selama ini kosong justru diisi tanpa mempertimbangkan rekam jejak kinerja dan prestasi pejabat terkait.
“Kami melihat indikasi kuat adanya praktik tidak sehat dalam proses pengisian jabatan Eselon II. Ini bukan hanya soal rotasi atau promosi biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan jual beli jabatan dan penempatan berbasis kedekatan, bukan kompetensi,” tegas Wildan dalam pernyataan tertulisnya.
PMPB menilai bahwa praktik semacam ini berpotensi merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta memperlemah semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan.
Padahal, jabatan publik seharusnya diisi oleh mereka yang memiliki kapabilitas, pengalaman, serta rekam jejak pelayanan yang mumpuni bagi masyarakat Banten. Dengan kata lain, jabatan publik bukanlah arena untuk memanjakan kroni atau ajang balas budi politik, melainkan amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan daerah.
KPK Diminta Turun Tangan: Jangan Biarkan Birokrasi Jadi Arena Transaksional!
Menanggapi dugaan praktik tidak sehat ini, PMPB mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan memeriksa dan mengusut tuntas dugaan jual beli jabatan ini.
Bagi PMPB, langkah pengawasan dan penegakan hukum dari KPK sangat penting agar praktik curang dan elitis dalam birokrasi tidak menjadi budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.
“Kami meminta KPK memeriksa secara menyeluruh proses seleksi dan pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Banten. Jangan sampai jabatan publik dijadikan komoditas transaksional. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu,” lanjut Wildan dengan nada geram.
PMPB meyakini bahwa kehadiran KPK dapat memberikan efek jera bagi para pelaku praktik koruptif dan sekaligus memberikan harapan bagi masyarakat Banten yang mendambakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
PMPB Siap Mengawal Isu Ini Hingga Tuntas: Aksi Moral Siap Digelar!
PMPB menegaskan akan terus mengawal isu ini dan tidak segan melakukan langkah-langkah advokasi maupun aksi moral turun ke jalan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap tegaknya nilai keadilan dan integritas di Banten.
Baca Juga:
Penemuan Artefak Perunggu dan Tembikar Ungkap Jejak Peradaban Kuno di Situs Gunung Padang
“Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik-praktik koruptif merajalela di Banten. Kami siap turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan menuntut keadilan,” tegas Wildan dengan semangat membara.
Gerakan Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten percaya bahwa pemerintahan yang kuat lahir dari aparatur yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan dari praktik kolusi, nepotisme, dan politik balas budi. Tandas Wildan dengan nada penuh keyakinan.
Sorotan PMPB terhadap pelantikan pejabat Eselon II Pemprov Banten ini menjadi momentum penting untuk menguji komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Apakah pemerintah daerah akan merespon positif kritikan dari mahasiswa dan melakukan perbaikan yang signifikan, atau justru mengabaikannya dan membiarkan praktik-praktik koruptif terus berlanjut? Waktu akan menjawabnya, namun harapan masyarakat Banten kini tertuju pada terwujudnya birokrasi yang adil, transparan, dan berintegritas.
Reaksi dari Pihak Terkait Masih Dinanti: Pemerintah Daerah Bungkam?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Banten terkait tudingan yang dilayangkan oleh PMPB. Upaya konfirmasi kepada sejumlah pejabat terkait juga belum membuahkan hasil. Keterlambatan respons dari pihak pemerintah daerah tentu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Apakah pemerintah daerah sengaja bungkam untuk menutupi sesuatu, ataukah sedang mempersiapkan jawaban yang komprehensif untuk menanggapi tudingan serius ini? Publik tentu berharap agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi yang jujur dan transparan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang semakin liar.
Dampak Jangka Panjang: Degradasi Kepercayaan Publik?
Jika dugaan praktik nepotisme dan jual beli jabatan ini terbukti benar, maka dampak jangka panjangnya bisa sangat merugikan bagi Provinsi Banten.
Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan merosot tajam, yang pada akhirnya dapat menghambat pembangunan dan kemajuan daerah. Masyarakat akan merasa apatis dan enggan berpartisipasi dalam program-program pemerintah, karena merasa bahwa birokrasi sudah tercemar oleh praktik-praktik koruptif.
Selain itu, praktik nepotisme dan jual beli jabatan juga dapat menghambat karir ASN yang berprestasi dan berdedikasi. Mereka yang memiliki kompetensi dan kinerja yang baik akan merasa frustrasi karena tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir, sementara mereka yang hanya mengandalkan kedekatan atau uang justru melenggang mulus menduduki jabatan-jabatan strategis.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas:
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Pemerintah daerah harus membuka diri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, serta menjamin bahwa semua proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus memperkuat sistem pengawasan internal dan melibatkan pihak eksternal seperti KPK dan lembaga swadaya masyarakat dalam mengawasi kinerja birokrasi.
Dengan transparansi dan akuntabilitas yang kuat, diharapkan praktik-praktik koruptif seperti nepotisme dan jual beli jabatan dapat dicegah dan diberantas, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Baca Juga:
Kejati Sumsel Sikat Korupsi KUR Mikro di Muara Enim, Kerugian Negara Rp 12 Miliar!
Masyarakat Banten pantas mendapatkan yang terbaik, dan hanya dengan tata kelola pemerintahan yang baiklah harapan itu dapat diwujudkan. Sekarang, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya dari KPK dan respons dari Pemerintah Provinsi Banten. Akankah kebenaran terungkap, dan keadilan ditegakkan?









