PROLOGMEDIA – Sejak beberapa tahun terakhir, lanskap agraria Indonesia mengalami perubahan yang begitu drastis dan menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. Tidak hanya menyisakan catatan statistik semata, fenomena alih fungsi lahan sawah seluas 554 ribu hektare menjadi kawasan industri dan pemukiman antara 2019 hingga 2025 menyimpan implikasi besar bagi masa depan ketahanan pangan, kehidupan sosial ekonomi masyarakat pertanian, serta arah kebijakan pembangunan nasional.
Perubahan fungsi lahan sawah menjadi area industri dan pemukiman ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam sebuah rapat koordinasi bersama para pimpinan daerah di Kalimantan Tengah. Dalam paparan itu, Nusron menyatakan bahwa luasan sawah yang hilang mencapai angka yang sangat signifikan: lebih dari setengah juta hektare hanya dalam kurun waktu enam tahun terakhir, yang sebelumnya menjadi sumber produksi padi dan komoditas pangan utama lainnya.
Menurutnya, fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap stabilitas ketahanan pangan nasional. Sawah, selain menjadi ruang hidup para petani, selama puluhan bahkan ratusan tahun telah menjadi titik sentral dari kehidupan komunitas pedesaan di Indonesia. Ia tak sekadar tanah basah yang ditanami padi, tetapi simbol ketahanan pangan sebuah bangsa. Ketika sebagian besar sawah diubah menjadi fasilitas industri modern atau kawasan pemukiman, Indonesia kehilangan satu pilar penting dalam upaya menjaga ketersediaan bahan pokok di tengah pertumbuhan populasi yang terus meningkat.
Dalam pernyataannya, Nusron menyoroti perlunya pengendalian ruang yang lebih efektif melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, dokumen tata ruang harus mencantumkan secara jelas status Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) agar sawah tidak mudah tergeser oleh tekanan kebutuhan lahan untuk pembangunan. Ia bahkan menegaskan komitmennya untuk menghentikan laju alih fungsi sawah tersebut, yang dianggapnya ancaman nyata bagi masa depan pangan Indonesia.
Permasalahan ini bukanlah sekadar isu administratif atau teknis perizinan. Menurut sejumlah pengamat agraria, alih fungsi sawah menjadi kawasan industri dan pemukiman merupakan cerminan dari tekanan pembangunan ekonomi yang sangat kuat yang kadang bergerak tanpa pertimbangan holistik terhadap kebutuhan masyarakat jangka panjang. Lahan pertanian yang dulu menjadi sumber nafkah tani kini berubah menjadi bangunan pabrik, gudang logistik, dan hunian padat yang semakin mengaburkan wajah perdesaan. Wacana pembangunan kota baru dan kawasan industri memang penting untuk pertumbuhan ekonomi, namun bila tidak diimbangi dengan perlindungan lahan pangan, dampaknya bisa sangat merugikan.
Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa pertanian di Indonesia menghadapi tantangan struktural yang cukup serius. Berdasarkan data statistik, luas area persawahan di Indonesia memang menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini juga dipengaruhi oleh konversi lahan untuk kepentingan non-pertanian, migrasi tenaga kerja dari desa ke kota, hingga tantangan regenerasi petani muda. Banyak anak muda kini enggan meneruskan pekerjaan tani karena dianggap tidak menjanjikan dan minim akses teknologi modern.
Baca Juga:
Gubernur Andra Soni Tekankan Soliditas ASN dan Transformasi Digital pada Peringatan HUT ke-54 Korpri Banten
Dampak nyata dari berkurangnya luas sawah ini juga terlihat pada produksi pangan. Meskipun beras sebagai makanan pokok Indonesia masih relatif tersedia, ketergantungan pada produksi domestik semakin rentan karena lahan produktif terus menyusut. Penurunan luas sawah tentu saja berpotensi mengurangi kapasitas produksi padi nasional jika tidak ditangani dengan strategi yang tepat, seperti intensifikasi pertanian, modernisasi teknologi pertanian, dan diversifikasi sistem produksi yang lebih efisien.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah pusat mencoba mengambil langkah strategis. Beberapa kebijakan telah digulirkan, misalnya moratorium sementara terhadap konversi lahan sawah tertentu untuk memberikan waktu kepada daerah dalam memperkuat data dan perencanaan tata ruangnya. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi area mana yang benar-benar perlu dilindungi dan area mana yang potensial untuk dikembangkan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kebutuhan pangan.
Namun di tingkat daerah, tantangan implementasi kebijakan ini masih terasa berat. Tidak sedikit kabupaten/kota yang belum memutakhirkan dokumen RTRW mereka sehingga peraturan penataan ruang yang ada tidak lagi sesuai dengan kebutuhan aktual dan dinamika pembangunan di lapangan. Hal ini memicu ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pembangunan sehingga membuka celah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Reaksi terhadap kondisi ini datang pula dari berbagai pihak di luar pemerintahan. Anggota DPR, misalnya, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap tindakan alih fungsi lahan sawah. Mereka meminta BPN bersama pemerintah daerah untuk lebih tegas menolak permohonan alih fungsi sawah produktif, terutama jika digunakan demi kepentingan jangka pendek seperti komersialisasi properti atau investasi industri yang tidak terintegrasi dengan kebutuhan pangan nasional. Menurut mereka, pemerintah tidak boleh sekadar berkompromi dengan pengusaha demi keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan risiko krisis pangan di masa depan.
Kelompok petani dan aktivis lingkungan juga angkat suara. Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa hilangnya sawah dapat berdampak besar terhadap kehidupan komunitas pedesaan — mulai dari kehilangan mata pencaharian hingga perubahan budaya agraris yang telah diwariskan turun-temurun. Tidak sedikit dari mereka yang menilai bahwa pembangunan yang tidak berimbang justru akan memperlebar kesenjangan sosial dan mengikis ketahanan pangan lokal yang selama ini menjadi benteng pertama dalam menghadapi tekanan eksternal seperti fluktuasi harga pangan global.
Meski demikian, ada pula pihak yang melihat bahwa pembangunan kawasan industri dan pemukiman memiliki urgensi tersendiri. Pertumbuhan penduduk dan tekanan urbanisasi menuntut perluasan kota serta penyiapan fasilitas infrastruktur untuk mendukung kehidupan modern. Hal ini mencerminkan dilema antara kebutuhan pembangunan fisik dan perlindungan fungsi ekologi serta pangan. Tantangan ini mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mencari titik keseimbangan yang tepat, yakni pengembangan ruang yang memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan ekologis secara bersama-sama.
Baca Juga:
Harga Cabai Melonjak Tajam Jelang Natal dan Tahun Baru, Warga dan Pedagang Tertekan
Dengan adanya berbagai tantangan tersebut, banyak pihak berharap agar kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian di Indonesia semakin diperkuat dengan pendekatan yang lebih menyeluruh dan berbasis data. Hal ini meliputi pemetaan lahan secara akurat, sistem monitoring berbasis teknologi, penguatan regulasi, serta pemberdayaan komunitas tani melalui akses teknologi dan modal. Upaya semacam ini dianggap menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga mampu menjamin ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakatnya di masa depan.









