Menu

Mode Gelap

Berita · 15 Des 2025 12:04 WIB

TNBS Bersihkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal, Lindungi Ekosistem Rawa Gambut Sumatera


 TNBS Bersihkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal, Lindungi Ekosistem Rawa Gambut Sumatera Perbesar

PROLOGMEDIA – Kegiatan pengamanan lingkungan hidup yang dilakukan di kawasan konservasi Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) baru‑baru ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga salah satu ekosistem gambut paling vital di Pulau Sumatera. Selama hampir satu minggu penuh, sejak awal Desember hingga pertengahan bulan ini, Balai TNBS bersama sejumlah unsur lintas instansi melakukan operasi penertiban yang intensif terhadap perambahan lahan di kawasan taman nasional tersebut. Hasilnya, puluhan hektare tanaman kelapa sawit yang ditanam secara ilegal berhasil ditemukan dan dimusnahkan dari dalam kawasan lindung. Operasi ini tidak hanya menjadi aksi penegakan aturan, tetapi juga lambang upaya tegas dalam melindungi fungsi ekologis kawasan konservasi yang sarat dengan nilai lingkungan dan keanekaragaman hayati.

 

Aksi penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari patroli gabungan yang dilaksanakan dari tanggal 4 hingga 10 Desember 2025. Lokasi operasi berada di Resor Sungai Rambut, yang termasuk dalam Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan administratifnya berada di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Area ini sudah menjadi perhatian penting karena di beberapa titik diketahui terjadi perambahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat selama dua tahun terakhir. Sawit yang ditemukan tumbuh di dalam kawasan konservasi diperkirakan telah berusia antara satu hingga dua tahun, menandakan praktik perambahan yang tidak baru dan berulang.

 

Kepala Balai TNBS, Yunaidi, dalam rilis resminya mengemukakan bahwa operasi ini merupakan langkah strategis untuk menahan laju perambahan di ekosistem rawa gambut yang dilindungi. Ia menegaskan bahwa pengendalian terhadap perambahan ini penting demi menjaga fungsi ekologis kawasan, termasuk menjaga struktur hidrologi dan habitat berbagai satwa liar yang tinggal di dalamnya. Pernyataan ini muncul sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan Balai TNBS untuk memulihkan dan mempertahankan fungsi alamiah taman nasional tersebut.

 

Operasi pemusnahan sawit ilegal ini bukan sekadar aksi simbolik, melainkan sebuah kegiatan nyata yang melibatkan 51 personel gabungan dari enam instansi berbeda. Dalam tim terdapat personel dari Balai TNBS sendiri, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, unsur Polri, TNI, serta perwakilan dari pemerintah kecamatan, desa, dan kelompok masyarakat mitra Polisi Kehutanan (Masyarakat Mitra Polhut). Kolaborasi lintas sektoral semacam ini dimaksudkan agar operasi berjalan efektif, aman, dan sesuai dengan standar pengamanan kawasan konservasi yang berlaku.

 

Dalam pelaksanaannya, tim patroli tidak hanya mengawasi dan mendata titik perambahan, tetapi juga langsung menindak dengan memusnahkan tumbuhan sawit secara fisik. Alat yang digunakan beragam, mulai dari gergaji mesin, parang, dodos, hingga racun tanaman, yang keseluruhannya digunakan untuk mencabut dan membersihkan area dari tumbuhan yang ditanam secara ilegal. Luas total area yang berhasil dibersihkan mencapai sekitar 98,8 hektare, yang merupakan jumlah cukup signifikan jika dilihat dari luas total kawasan TNBS yang merupakan rumah bagi beragam flora dan fauna.

 

Baca Juga:
Itinerary Banten 1 Hari dari Jakarta: Jelajah Spot Hits Berdua, Bujet Cuma Rp 380 Ribu!

Yunaidi juga menjelaskan bahwa lokasi yang ditertibkan lewat operasi ini berbeda dengan titik perambahan lain yang saat ini sedang diproses secara hukum. Ia memberi penekanan pentingnya pemisahan informasi tersebut agar publik tidak keliru dalam memahami konteks penertiban yang dilakukan. Di beberapa titik lain dalam kawasan TNBS terdapat sejumlah kasus yang sedang diproses sebagai tindak pidana kehutanan, yang melibatkan tersangka dan prosedur hukum yang berjalan terpisah dari operasi ini. Klarifikasi tersebut sengaja diungkapkan untuk menjaga akurasi informasi di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap isu perlindungan hutan dan lingkungan.

 

Taman Nasional Berbak sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera. Ekosistem jenis ini memiliki peranan ekologis yang luar biasa—dari menyimpan karbon dalam jumlah besar hingga mendukung keanekaragaman hayati yang tinggi. Berbagai spesies satwa liar, termasuk yang dilindungi, bergantung pada kelestarian habitat ini. Namun, keberadaan perkebunan sawit ilegal di dalamnya tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, terutama pada musim kering yang sering terjadi di wilayah ini. Perambahan dan pembukaan lahan menyerupai itu berpotensi merusak struktur ekosistem serta mengganggu keseimbangan alam yang telah ada selama ribuan tahun.

 

Upaya yang dilakukan Balai TNBS bukanlah tindakan tunggal atau satu kali saja. Operasi penertiban tersebut merupakan bagian dari agenda rutin pengamanan kawasan yang terus dijalankan sepanjang waktu. Aktivitas patroli terpadu bersama masyarakat menjadi salah satu pendekatan penting dalam menekan angka perambahan, menjaga fungsi hidrologi gambut, serta melindungi keanekaragaman hayati kawasan. Selain itu, pendekatan tersebut memperkuat sistem pengawasan berbasis pemantauan komunitas yang turut dilibatkan dalam menjaga lingkungan mereka sendiri dari ancaman perambahan.

 

Pihak Balai TNBS juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini, mulai dari aparat penegak hukum hingga kelompok masyarakat lokal yang mendukung pelaksanaan operasi. Kerja sama lintas instansi dan komunitas ini dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa kawasan konservasi tidak hanya dilindungi dari pandangan, tetapi juga dipulihkan secara nyata dan berkelanjutan. Dengan terus meningkatnya dukungan dan kesadaran kolektif, diharapkan kawasan konservasi seperti TNBS dapat tetap lestari bagi generasi masa depan.

 

Dalam konteks yang lebih luas, upaya penertiban seperti yang dilakukan di TNBS juga mencerminkan tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam mengelola lahan gambutnya. Data dari berbagai lembaga konservasi menunjukkan bahwa jutaan hektare kebun sawit ilegal tersebar di wilayah hutan di seluruh Indonesia, termasuk di beberapa wilayah yang dilindungi. Masalah ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga soal keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

 

Baca Juga:
Keramik Lokal Rebut Tahta! SNI dan Antidumping Jadi Senjata Ampuh Gempur Impor!

Dengan momentum operasi TNBS kali ini, harapan besar diajukan agar langkah‑langkah penegakan hukum dan pengamanan kawasan berlangsung lebih terkoordinasi dan intensif di masa depan. Ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah atau institusi konservasi, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat luas untuk menjaga kekayaan alam Indonesia yang luar biasa, khususnya kawasan gambut yang memegang peranan vital dalam mitigasi perubahan iklim dan kelangsungan ekosistem global.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita