Menu

Mode Gelap

Berita · 15 Des 2025 13:15 WIB

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Jasa PPAT


 Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Jasa PPAT Perbesar

PROLOGMEDIA – Mengurus balik nama sertifikat tanah bisa jadi salah satu proses administratif yang paling ditunggu oleh masyarakat setelah melakukan transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah. Namun, meskipun terlihat sederhana—mengurus nama pada dokumen tanah menjadi milik sendiri—nyatanya tahapan, biaya, dan aturan yang harus dipahami tidak sedikit. Bagi banyak orang, proses ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah bisa balik nama sertifikat tanpa melalui jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)? Lalu, berapa biaya yang harus disiapkan apabila memilih jalur mandiri tersebut? Kita akan membahasnya secara rinci dan mudah dipahami.

 

Pertama-tama, perlu dicatat bahwa balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting dan formal yang harus dilakukan agar kepemilikan tanah tercatat secara sah atas nama pemilik baru. Tanpa proses ini, dokumen sertifikat masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, termasuk dalam hal hitungan pajak, pengurusan kredit, atau sengketa. Dalam konteks jual beli tanah, sekalipun transaksi sudah dilakukan dan pembayaran telah diselesaikan, sertifikat belum otomatis berpindah nama kecuali melalui proses resmi di kantor pertanahan. Proses ini diwajibkan sesuai dengan ketentuan pendaftaran tanah yang berlaku.

 

Banyak orang selama ini menganggap bahwa proses balik nama sertifikat hanya bisa dilakukan melalui jasa notaris atau PPAT. Ini memang jalan yang umum ditempuh oleh masyarakat, karena praktis: semua urusan mulai dari penyusunan dokumen akta jual beli hingga pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangani oleh pihak profesional. Namun, dengan berkembangnya informasi serta layanan publik, Anda bisa memilih mengurus balik nama sendiri tanpa notaris/PPAT, meski tetap perlu memahami syarat dan biaya yang terkait. Ini menjadi pilihan menarik terutama untuk menghemat biaya jasa profesional.

 

Sebelum masuk ke biaya, ada satu hal penting yang sering menjadi titik awal kesalahan pemahaman: tanpa PPAT bukan berarti tanpa dokumen formal. Untuk jenis peralihan hak seperti jual beli, Anda tetap membutuhkan Akta Jual Beli (AJB) yang sah. Peraturan menyatakan bahwa AJB hanya bisa dibuat oleh PPAT; artinya, Anda tetap memerlukan akta ini sebagai dasar hukum peralihan hak. Namun, setelah AJB sah terbit, proses selanjutnya—yaitu pengajuan balik nama sertifikat di kantor pertanahan—bisa dilakukan oleh pemilik baru secara mandiri, tanpa harus menyewa jasa notaris lagi.

 

Dalam praktiknya, proses balik nama dimulai dari persiapan dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen umum yang harus dipersiapkan antara lain sertifikat tanah asli, AJB dari PPAT sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik lama dan baru, serta bukti pembayaran pajak seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Selain itu, ada formulir permohonan, bukti pembayaran uang pemasukan BPN, dan surat pernyataan lain yang biasanya diminta saat pendaftaran. Dokumentasi yang lengkap akan memperlancar proses, karena dokumen yang kurang atau keliru bisa menyebabkan permohonan ditunda atau bahkan ditolak.

 

Setelah semua berkas lengkap, pemohon datang ke kantor BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan pengajuan balik nama secara langsung. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, mengecek status sertifikat, dan kemudian memberikan surat perintah setor biaya serta nomor registrasi permohonan. Seluruh proses ini dilakukan tanpa perantara notaris, sehingga Anda sebagai pemilik baru lebih memahami langsung langkah administratif yang terjadi di lapangan. Waktu proses di kantor pertanahan sendiri bisa bervariasi tergantung wilayah dan kelengkapan berkas, meskipun biasanya berkisar antara beberapa hari hingga beberapa minggu.

Baca Juga:
Saksi Buka Borok Korupsi Sampah Tangsel: Kadis LH Terlibat Bisnis Pengelolaan Sampah?

 

Hal berikutnya yang perlu dipahami adalah rincian biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus balik nama sendiri tanpa bantuan notaris/PPAT. Biaya ini terdiri dari beberapa komponen, dan walaupun tanpa jasa profesional, Anda tetap harus membayar sejumlah biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. Komponen paling dasar yang harus dibayar adalah biaya balik nama atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di kantor pertanahan. Besaran biaya ini dihitung berdasarkan nilai tanah dari sertifikat yang bersangkutan, dengan rumus umum: nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah lalu dibagi 1.000. Misalnya, apabila nilai tanah per meter persegi adalah Rp1.000.000 dan luas tanah 100 meter persegi, biaya balik nama yang dikenakan kurang lebih sekitar Rp100.000. Ini merupakan biaya dasar yang wajib dibayar di BPN.

 

Selain biaya dasar tersebut, ada juga biaya pendaftaran BPN, yang biasa berupa biaya tetap per sertifikat, misalnya sekitar puluhan ribu rupiah. Biaya ini adalah bagian dari proses administratif pendaftaran perubahan data di buku tanah dan pencetakan ulang sertifikat atas nama pemilik baru. Belum selesai sampai di situ, Anda juga harus memperhitungkan BPHTB, yaitu pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB adalah biaya besar yang biasanya ditanggung oleh pembeli (pemilik baru) dan dihitung berdasarkan persentase dari nilai jual objek pajak (NPOP) dikurangi nilai tidak kena pajak yang ditetapkan di daerah setempat. Besaran tarif BPHTB umumnya mencapai sekitar 5% dari dasar perhitungan tersebut. Biaya ini harus dibayar terlebih dahulu dan dibuktikan pembayarannya kepada petugas BPN sebelum sertifikat dapat diterbitkan ulang.

 

Meski Anda mengurus tanpa notaris, tetap ada biaya pembuatan AJB yang harus dikeluarkan sebelumnya karena fungsi AJB adalah bukti sah peralihan hak yang menjadi dasar balik nama. Biaya pembuatan AJB ini biasanya dikenakan oleh PPAT dan besarnya relatif bervariasi sesuai nilai transaksi dan kesepakatan, tetapi umumnya berada di kisaran persentase tertentu dari nilai transaksi jual beli (misalnya 1%). Namun, karena dalam konteks ini Anda fokus pada pengurusan balik nama tanpa jasa notaris/PPAT lanjutan, biaya pembuatan AJB adalah satu-satunya komponen jasa yang Anda bayar kepada profesional.

 

Selain komponen utama biaya di atas, ada pula biaya lain yang lebih kecil tetapi tetap perlu diperhitungkan dalam anggaran keseluruhan. Biaya ini termasuk biaya pemeriksaan atau pengecekan sertifikat di BPN sebelum diteruskan ke proses penyusunan sertifikat baru, biaya fotokopi dokumen, biaya meterai, serta pengeluaran transportasi atau konsumsi selama kunjungan ke kantor pertanahan. Biaya biaya ini meskipun relatif kecil bila dibandingkan dengan BPHTB, tetap perlu diperhitungkan agar Anda tidak terkejut saat harus membayar di tempat.

 

Dengan memahami secara komprehensif komponen biaya dan tahapan prosesnya, mengurus balik nama sertifikat tanpa melalui jasa notaris/PPAT menjadi pilihan yang rasional bagi mereka yang ingin menghemat biaya sekaligus memahami prosedur legal atas kepemilikan tanah yang dimilikinya. Proses ini juga memungkinkan pemilik baru secara langsung terlibat dan mengetahui tahap per tahapnya, sehingga meminimalkan risiko buruk seperti kesalahan pengisian data atau dokumen yang tidak lengkap.

 

Baca Juga:
Jalur Cigowong di Gunung Ciremai Makin Digandrungi: Wisata Hiking yang Memanjakan Mata dan Raga

Akhirnya, pilihan untuk mengurus sendiri atau menggunakan jasa profesional tetap bergantung pada preferensi dan kemampuan masing-masing pemilik tanah. Bagi sebagian orang, menggunakan jasa profesional masih merupakan opsi yang lebih nyaman karena semua urusan administratif terurus oleh pihak yang sudah berpengalaman dan terdaftar. Namun, bagi mereka yang ingin lebih mandiri dan cermat dalam memahami proses hukum atas properti yang dimilikinya, pengurusan balik nama secara mandiri tanpa notaris/PPAT bisa dilakukan dengan baik selama semua syarat administratif dipenuhi dan biaya yang berlaku dipahami dengan matang. Menguasai proses ini bukan hanya soal menghemat sejumlah uang, tetapi juga memberdayakan pemilik tanah untuk mengenal secara langsung mekanisme hukum dan birokrasi terkait aset berharga seperti tanah.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Peringatan HAB Kemenag ke-80 di Serang, Bupati Soroti Tantangan Moral dan Era AI

3 Januari 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita