Menu

Mode Gelap

Berita · 17 Des 2025 13:05 WIB

Penutupan 56 Tambang Ilegal di Banten Disebut Bukan Prestasi Pemerintah


 Penutupan 56 Tambang Ilegal di Banten Disebut Bukan Prestasi Pemerintah Perbesar

PROLOGMEDIA – Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, memberikan penilaian tajam terkait penutupan 56 titik lokasi tambang ilegal yang dilakukan oleh tim gabungan Satuan Tugas Penegakan Kawasan Hutan di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pernyataannya yang cukup mengejutkan publik, Dimyati menegaskan bahwa penutupan puluhan lubang tambang emas ilegal bukanlah sebuah prestasi pemerintah atau aparat, melainkan sebuah refleksi dari kelalaian pengawasan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun di kawasan hutan dan daerah aliran sungai.

Menurut Dimyati, selama ini kegiatan pertambangan tanpa izin berkembang begitu masif di kawasan hulu sungai yang semestinya dilindungi secara ketat. Ia menilai, penindakan yang dilakukan belakangan ini lebih menyerupai tindakan tertangkap basah terhadap aktivitas yang seharusnya telah dicegah jauh lebih awal melalui pengawasan intensif. “Menurut saya, 56 tambang yang ditutup itu bukan prestasi. Itu kelupaan, karena seharusnya dari awal, baru dua atau tiga langsung ditutup,” ujar Dimyati ketika ditemui di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Banten.

Pernyataan tersebut mencerminkan kritik tajam terhadap lembaga-lembaga terkait yang selama ini bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan hutan, termasuk Perhutani dan aparat penegak hukum. Dimyati menekankan bahwa kewajiban menjaga kawasan hutan tak hanya sekadar formalitas administratif, tetapi harus diterjemahkan dalam tindakan nyata di lapangan. “Pengelola hutan lindung harus aktif dan proaktif. Ketika ada kejadian penambangan ilegal, harus cepat bertindak, jangan dibiarkan. Apalagi sampai ikut menambang di dalam hutan. Itu kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa aktivitas pertambangan ilegal kerap meninggalkan jejak yang jelas, seperti jalur angkutan, kerusakan vegetasi, hingga polusi di badan sungai. Menurutnya, pola aktivitas itu sebenarnya mudah dideteksi masyarakat maupun aparat apabila pengawasan dilakukan secara serius. “Di mana ada angkutan tambang, di situ pasti ada tambang,” imbuhnya. Ucapan itu sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat umum pun sebenarnya memiliki kemampuan untuk membantu deteksi awal terhadap praktik ilegal tersebut.

Kritik Wagub ini muncul di tengah operasi penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan, termasuk aparat hukum, pihak kehutanan, dan lembaga lainnya. Operasi ini menutup 56 titik tambang tanpa izin yang tersebar di beberapa lokasi di Lebak, yang menjadi salah satu daerah dengan potensi emas tinggi namun juga rawan kerusakan lingkungan. Aktivitas tambang liar ini selama bertahun-tahun diduga kuat telah berkontribusi besar terhadap kerusakan hutan, gangguan aliran air sungai, dan menurunkan kualitas lingkungan secara keseluruhan.

Kerusakan ini bukan sekadar soal estetika pemandangan alam, tetapi berdampak nyata terhadap tata air di wilayah hulu sungai. Banyak masyarakat yang bergantung pada sungai-sungai itu untuk kehidupan sehari-hari, termasuk untuk keperluan irigasi pertanian, air minum, hingga kegiatan ekonomi lainnya. Dengan semakin terdegradasinya fungsi kawasan hutan, risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor pun meningkat secara signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, Banten pernah mengalami bencana banjir bandang dan longsor yang merusak permukiman serta fasilitas umum, yang oleh para ahli lingkungan dikaitkan dengan perusakan kawasan hulu sungai oleh aktivitas ilegal semacam itu.

Baca Juga:
Sering Disangka Sama, Inilah Perbedaan Aspal dan Hotmix yang Perlu Dipahami

Pernyataan Wakil Gubernur Banten ini juga membuka diskusi lebih luas tentang peran masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat dalam pencegahan penambangan ilegal. Ia mengajak semua pihak untuk tidak sekadar bekerja reaktif, menunggu ketika aktivitas sudah mencapai skala besar dan merusak, tetapi harus bekerja preventif, dengan melakukan patroli rutin, sosialisasi aturan, serta menguatkan jaringan informasi di tingkat desa dan kecamatan. “Kita bukan hanya mengejar lubang-lubang tambang, tetapi bagaimana mencegah lubang-lubang itu muncul,” tambahnya.

Pernyataan ini juga menunjukkan adanya kesadaran dari pemerintah daerah bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar urusan penutupan lokasi, tetapi menyentuh tataran tata kelola lingkungan yang lebih luas. Dimyati menyerukan agar pihak terkait memahami bahwa tambang ilegal bukan semata persoalan ekonomi sempit, tetapi lebih kepada kejahatan terhadap lingkungan yang memiliki dampak luas dan jangka panjang. Ia berharap tindakan penutupan tidak menjadi sekadar headline, tetapi menjadi momentum untuk evaluasi total terhadap cara pengawasan dan pencegahan di masa mendatang.

Menanggapi ucapan Dimyati, sejumlah pengamat lingkungan menyatakan bahwa kritik seperti itu memang perlu disuarakan oleh pemimpin daerah karena seringkali kebijakan dilihat hanya dari sisi kuantitatif, misalnya berapa lubang tambang yang berhasil ditutup, tanpa melihat proses penyebab munculnya masalah tersebut sejak awal. Mereka menilai bahwa pengawasan kawasan hutan yang lemah memberi ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Tidak hanya itu, kritik ini juga memicu perdebatan di kalangan masyarakat tentang bagaimana seharusnya pendekatan penanganan aktivitas ilegal seperti ini dilakukan. Ada yang setuju bahwa pemerintah harus lebih tegas dan cepat dalam menindak, sementara pihak lain menekankan perlu adanya pembinaan terhadap masyarakat yang menjadi pelaku tambang ilegal karena alasan ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga terkait persoalan sosial ekonomi yang lebih kompleks.

Dalam konteks itu, Dimyati juga mengingatkan pentingnya pendekatan menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemda, aparat keamanan, pengelola kawasan, komunitas lokal, dan organisasi masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan yang baik akan berdampak langsung pada mitigasi bencana, kualitas sumber daya air, dan keberlanjutan hidup masyarakat di sekitarnya.

Baca Juga:
Ditpolsatwa Baharkam Polri Hadirkan “Jumat Berkah” di Depok, Satwa Turangga Jadi Daya Tarik Warga

Dengan demikian, pernyataan Wakil Gubernur menandai sebuah titik refleksi penting bahwa penutupan 56 titik tambang ilegal ini tidak boleh dianggap sebagai akhir dari tugas penegakan, melainkan awal dari penguatan pengawasan, pencegahan, dan pembenahan total terhadap segala celah yang memungkinkan praktik-praktik merusak lingkungan terjadi lagi di masa yang akan datang.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita