PROLOGMEDIA – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi lahan pertanian produktif di Indonesia, terutama sawah, dari alih fungsi yang tidak terkendali. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam sebuah pertemuan intensif bersama para kepala daerah di Bandung pada Kamis, 18 Desember 2025, menyampaikan pesan yang tegas dan lugas: siapapun — baik individu maupun korporasi — yang melakukan alih fungsi lahan sawah secara tidak sah akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Pernyataan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap isu yang selama ini meresahkan banyak kalangan, yaitu penyusutan luas lahan pertanian akibat konversi menjadi kawasan permukiman, industri, atau komersial lainnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri pejabat dari berbagai wilayah di Jawa Barat itu, Nusron membuka pembahasan dengan menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, aturan yang jelas telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, di mana alih fungsi LP2B hanya diperkenankan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum tertentu. Namun, catatannya sangat ketat: meskipun diizinkan, proyek tersebut tetap wajib mengganti lahan yang dialihkan dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Pemerintah memiliki sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi ketika alih fungsi lahan sawah dilakukan. Salah satu poin penting adalah penggantian lahan. Jika lahan sawah yang ingin dialihfungsikan memiliki sistem irigasi, pemohon diwajibkan untuk menggantinya dengan tiga kali lipat dari luas awal. Tidak hanya itu, lahan pengganti harus memiliki produktivitas yang sama dengan lahan yang hilang. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan tidak ada kerugian produktif akibat perubahan penggunaan lahan. Untuk lahan sawah jenis reklamasi, penggantiannya minimal dua kali lipat, sedangkan lahan yang tidak beririgasi wajib diganti dengan lahan yang sama luasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempertahankan kapasitas produksi pangan nasional, terutama beras sebagai bahan pokok masyarakat.
Namun penggantian lahan bukan sekadar soal angka. Nusron dengan tegas menegaskan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada di wilayah lain. Artinya, tanah pertanian yang dilindungi tetap tidak boleh dikorbankan hanya untuk mengganti lahan yang akan dialihfungsi. Lahan pengganti tersebut harus dimiliki oleh pemohon sendiri — bukan tanah milik pemerintah — dan harus dicetak menjadi sawah produktif baru. “Pemohon wajib mencari lahan yang bukan sawah, kemudian mencetaknya menjadi sawah. Jangan mencari sawah yang sudah ada karena itu tidak berarti apa‑apa,” ujar Nusron. Pernyataan ini menjadi pengingat penting bahwa tujuan kebijakan bukan hanya administrasi tetapi juga menjaga kesinambungan lahan pertanian secara nyata.
Kebijakan yang diperkuat tersebut bukan tanpa sanksi. Siapa pun yang melanggar ketentuan penggantian lahan sawah ini akan dikenakan ancaman hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran terhadap ketentuan alih fungsi LP2B bisa membuat pelanggar terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara. Tidak hanya pemohon, tetapi juga pihak yang memberikan izin, termasuk pejabat pemerintah daerah yang membiarkan pelanggaran terjadi, ikut bisa diproses secara hukum. Selain hukuman penjara, pihak perseorangan yang melanggar juga dapat dikenai denda hingga Rp 1 miliar. Ancaman hukuman ini ditegaskan untuk menjadi efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap perlindungan lahan pertanian.
Baca Juga:
Kereta Khusus Petani dan Pedagang Mulai Beroperasi 1 Desember 2025 dengan Tarif Rp3.000
Selain soal sanksi, Nusron juga memaparkan tiga skema konkret mengenai bagaimana penggantian lahan dapat dilakukan. Skema pertama, pemohon bisa mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri, dengan lahan tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Pertanian. Skema kedua, pemohon menyediakan lahan, sedangkan proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya yang ditanggung pemohon. Ketiga, jika pemohon mengalami kesulitan dalam menemukan lahan pengganti, ia dapat membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah kepada pemerintah, yang kemudian akan menyiapkan lahan dan fasilitas yang diperlukan. Strategi ini dimaksudkan untuk memberi fleksibilitas sekaligus memastikan komitmen terhadap target pemulihan dan perluasan lahan sawah yang produktif.
Arahan ini muncul di tengah kekhawatiran yang lebih luas mengenai laju alih fungsi lahan sawah di seluruh Indonesia. Data yang diungkapkan oleh pemerintah menunjukkan bahwa sejak 2019 hingga 2025, ratusan ribu hektare sawah telah beralih menjadi kawasan permukiman atau kawasan industri di berbagai provinsi. Perubahan ini, jika dibiarkan tanpa kontrol yang ketat, diperkirakan dapat berdampak serius pada ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, Nusron dan jajaran pemerintah daerah didorong untuk lebih proaktif dalam merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar dimensi perlindungan LP2B dicantumkan secara tegas. Tujuannya bukan sekadar formalitas administratif, tetapi untuk memberi landasan kuat dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah terkait penggunaan lahan.
Nusron juga mengingatkan bahwa proteksi terhadap lahan pertanian menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Ketika lahan sawah produktif terus menyusut, potensi produksi beras nasional juga ikut menurun, sehingga berpotensi mendorong ketergantungan pada impor pangan. Kondisi ini bisa berdampak pada inflasi harga pangan serta kesejahteraan petani lokal. Untuk itu, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan, penguatan LP2B, serta revisi tata ruang bukan hanya isu agraria semata tetapi juga merupakan strategi penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan nasional.
Dalam konteks yang lebih luas, pemerintah berupaya mengharmoniskan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur, industri, dan perumahan dengan kebutuhan mempertahankan lahan pertanian produktif. Nusron menegaskan bahwa pembangunan harus seimbang: pertanian harus tetap berjalan, industri harus tumbuh, energi harus tersedia, dan perumahan harus memadai. Semua itu harus dijalankan tanpa mengorbankan ketersediaan lahan pertanian yang menjadi sumber pangan utama bangsa. Pendekatan ini diharapkan dapat membentuk pola pembangunan yang lebih berkelanjutan serta menjaga sumber daya alam untuk generasi yang akan datang.
Baca Juga:
Dua Calon PB XIV Gagal Bertemu, Upaya Rekonsiliasi Keraton Solo Kembali Buntu
Dengan semua langkah dan peringatan yang disampaikan, pemerintah berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta pelaku usaha, dapat memahami betapa pentingnya menjaga fungsi sawah sebagai aset strategis bangsa. Penguatan regulasi, penegakan hukum yang tegas, dan keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga lahan pertanian menjadi kunci penting untuk memastikan ketahanan pangan Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika perubahan penggunaan lahan yang terus berlangsung.









