Menu

Mode Gelap

Berita · 20 Des 2025 19:29 WIB

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Taktakan, Polisi Sita 92 Paket Siap Edar


 Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Taktakan, Polisi Sita 92 Paket Siap Edar Perbesar

PROLOGMEDIA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Serang. Pada Rabu malam, 17 Desember 2025, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pengedar yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Kecamatan Taktakan. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran barang haram yang dapat merusak generasi muda.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (27), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, dan DP (33), warga Kecamatan Serang, Kota Serang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda namun masih berada dalam satu wilayah kecamatan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RS di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Taktakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam rumah kontrakan tersebut. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam peredaran sabu. Tersangka RS tidak dapat mengelak saat petugas menunjukkan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Setelah mengamankan RS, petugas tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengaku bahwa sabu yang dimilikinya tidak hanya berasal dari satu sumber, melainkan masih ada barang lain yang dititipkan kepada rekannya. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana. Petugas kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka DP. Petugas bergerak cepat menuju kawasan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, tempat DP diketahui berada. Penangkapan terhadap DP dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 85 paket sabu siap edar yang telah dikemas dalam ukuran kecil. Selain itu, satu unit telepon genggam juga diamankan karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti secara profesional oleh jajaran Satresnarkoba Polres Serang. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

“Pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka RS di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar AKBP Condro Sasongko saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu, 20 Desember 2025, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Baca Juga:
Kota Tangerang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RS mengakui masih ada sabu lain yang disimpan oleh rekannya berinisial DP. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DP beserta puluhan paket sabu siap edar. Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah barang haram tersebut beredar lebih luas di tengah masyarakat.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka DP di rumahnya dan menemukan barang bukti sebanyak 85 paket sabu serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” lanjut Kapolres. Ia menegaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar yang menyasar wilayah Kota Serang dan sekitarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EDO. Saat ini, EDO telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap keberadaan EDO serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kapolres Serang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka saja. Polisi akan terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti berupa 92 paket sabu dan dua unit telepon genggam dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk alur peredaran dan jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tegas Kapolres. Ia berharap penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Serang.

Baca Juga:
4 Cara Menjernihkan Minyak Goreng Kotor dengan Bahan Dapur

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Serang kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita