PROLOGMEDIA – Di jantung Lampung Timur yang bersemi dari hamparan savana hingga pepohonan tropis yang rapat, Taman Nasional Way Kambas (TNWK) sejak lama dikenal sebagai benteng terakhir bagi ratusan satwa endemik Indonesia. Gajah Sumatera dan badak bercula satu masih bergema di wilayah ini, menjadi saksi bisu kekayaan alam yang tak ternilai dan sekaligus kerentanan ekosistem yang semakin terancam oleh perubahan kebijakan pengelolaan kawasan. Namun kini, wajah konservasi di Way Kambas tengah menghadapi tantangan baru yang memicu perdebatan sengit antar pemerintah, masyarakat dan kelompok lingkungan hidup: rencana pengurangan signifikan zona inti TNWK.
Dalam konsep awal pengelolaan taman nasional, zona inti ditetapkan sebagai kawasan paling terlindungi — tempat tumbuhnya hutan primer, sumber mata air, dan habitat alami satwa-satwa langka yang tidak boleh disentuh oleh kegiatan ekonomi manusia. Kawasan ini dirancang untuk meminimalkan gangguan, menjaga keutuhan ekosistem, dan menjadi dasar stabilitas lingkungan di provinsi Lampung. Namun belakangan, rencana perubahan fungsi ini didorong oleh pemerintah sebagai bagian dari sebuah inisiatif untuk memperluas zona pemanfaatan. Di lapangan, makna perubahan ini bukan sekadar angka pada peta, tetapi berpotensi mengubah tatanan ekologi dan kehidupan di sekitarnya.
Usulan pengurangan luas zona inti dan memperluas kawasan pemanfaatan ini mencuat setelah pemerintah menyampaikan niatnya untuk membuka beberapa bagian hutan yang sebelumnya dilindungi ketat menjadi area yang bisa dimanfaatkan oleh sektor tertentu. Bahkan, menurut gambaran yang beredar di sejumlah perbincangan publik dan media sosial, ada informasi bahwa zona inti TNWK bisa “berkurang hingga lebih dari separuh” luasnya dari kondisi saat ini, sementara zona pemanfaatan akan diperluas secara signifikan agar bisa memenuhi kebutuhan peruntukan tertentu. Gambaran ini menghentak ruang diskusi di berbagai forum, memicu kekhawatiran masyarakat dan lembaga lingkungan hidup.
Bagi sebagian pihak, perubahan fungsi kawasan dianggap sebagai langkah pragmatis yang dibutuhkan untuk mengakomodasi kebutuhan ekonomi dan penyelenggaraan pembangunan. Pemerintah berargumen bahwa pengelolaan kawasan nasional harus responsif terhadap realitas sosial ekonomi di sekitarnya, termasuk memperhatikan kebutuhan masyarakat desa penyangga yang hidup di tepi hutan TNWK dan berharap mendapatkan ruang untuk berkembang melalui kegiatan produktif.
Namun suara protes justru datang dari tingkat yang jauh lebih luas. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, organisasi lingkungan terkemuka, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana alih fungsi zonasi tersebut. Menurut WALHI, pengurangan zona inti berisiko besar merusak ekosistem khas Way Kambas yang sudah rapuh dan beragam. Mereka menegaskan bahwa fenomena Way Kambas tidak dapat dipukul rata seperti isu deforestasi hutan daratan biasa karena karakter ekosistemnya memiliki dinamika dan fungsi ekologis yang sangat berbeda dan sensitif terhadap gangguan luar. Ancaman terhadap keanekaragaman hayati, dari gajah sumatera hingga berbagai jenis flora endemik, sangat nyata jika kawasan inti yang selama ini menjadi benteng perlindungan kehilangan luasnya.
Reaksi keras juga mencuat dari parlemen nasional. Sejumlah anggota DPR RI menyoroti potensi dampak ekologis yang bisa terjadi apabila perubahan zonasi dilakukan tanpa kajian ilmiah mendalam. Mereka menekankan bahwa alih fungsi hutan adalah salah satu pemicu utama bencana ekologis, seperti banjir dan tanah longsor yang belakangan ini terjadi di berbagai daerah Indonesia akibat kerusakan tutupan hutan. Dalam pandangan mereka, menjaga zona inti adalah langkah preventif untuk melindungi sumber daya air, mengurangi risiko bencana, sekaligus mempertahankan habitat alami satwa langka yang semakin terdesak oleh aktivitas manusia.
Baca Juga:
Dari Simbol Kejayaan Komunis Menjadi Reruntuhan di Puncak Balkan
Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa pengelolaan taman nasional tetap akan diatur oleh UU Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mensyaratkan adanya evaluasi tata guna lahan secara komprehensif. Pemerintah menilai bahwa perubahan fungsi ini harus dilihat sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penggunaan lahan tanpa mengabaikan fungsi perlindungan. Bahkan disebutkan bahwa perubahan zonasi di beberapa resor berada dalam koridor hukum yang berlaku dan akan diikuti dengan audit ekologis untuk menilai dampaknya secara objektif.
Namun, bagi banyak penggiat konservasi, audit sekadar kata tidak cukup. Mereka mendesak adanya moratorium terhadap perubahan fungsi zona inti secara permanen sampai ada kajian ilmiah yang komprehensif dan partisipatif, melibatkan pakar konservasi, masyarakat lokal, serta lembaga independen. Ancaman terhadap habitat satwa liar bukan isapan jempol belaka. Dalam beberapa tahun terakhir, kelompok masyarakat yang menjadi mitra konservasi telah aktif terlibat dalam upaya restorasi hutan di kawasan penyangga TNWK, termasuk praktik reforestasi dan pengendalian kebakaran hutan. Partisipasi mereka sangat penting menjaga kelestarian lingkungan, karena penyusutan hutan inti berarti tekanan tambahan terhadap komunitas fauna yang sudah dirasakan selama bertahun‑tahun.
Reformasi pengelolaan kawasan hutan nasional seperti Way Kambas juga berimplikasi terhadap kehidupan masyarakat desa penyangga. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai inisiatif telah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan yang sejalan dengan konservasi. Misalnya, program energi terbarukan dan pengembangan pariwisata berbasis lingkungan di desa‑desa sekitar taman nasional bertujuan mengurangi ketergantungan pada praktik yang merusak alam sekaligus membuka peluang ekonomi baru. Model‑model semacam ini menjadi contoh bahwa pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat berjalan berdampingan jika ada dukungan kebijakan yang jelas dan kerja sama lintas pemangku kepentingan.
Namun rencana perubahan zonasi justru membangkitkan ketakutan bahwa pendekatan yang lebih holistik ini akan tergantikan oleh model pemanfaatan sumber daya alam yang lebih mudah dan cepat memberikan keuntungan ekonomi jangka pendek. Kritikus mengatakan bahwa jika zona inti yang selama ini melindungi ekosistem paling sensitif dialihfungsikan secara besar‑besaran, tekanan terhadap hutan dan satwa liar akan meningkat, mempercepat konflik antara manusia dan satwa, serta mengikis basis ekologis yang sudah terbangun puluhan tahun.
Tak kalah penting adalah suara masyarakat lokal yang selama ini berada di garis depan usaha pelestarian. Bagi banyak warga desa penyangga, hutan adalah bagian dari identitas dan penghidupan mereka. Mereka telah menyaksikan bagaimana upaya pemulihan hutan penyangga meningkatkan ketersediaan sumber daya alam yang berkelanjutan, membawa wisata konservasi, dan membuka ruang dialog antara pelestarian dan pembangunan ekonomi. Kehilangan zona inti berarti mengubah aturan main yang selama ini memberi harapan bagi generasi masa depan akan lingkungan yang sehat dan produktif.
Kini semua mata tertuju pada keputusan akhir pemerintah. Publik menunggu apakah rencana perubahan zonasi akan terealisasi atau justru dihentikan sejalan dengan desakan kuat dari DPR, WALHI, dan komunitas lingkungan lainnya. Di luar bangku perdebatan politik dan kebijakan, yang tak boleh hilang dalam diskusi ini adalah suara alam dan masyarakat yang hidup berdampingan dengannya. Bagaimanapun juga, nasib hutan Way Kambas tidak hanya mencerminkan masa depan sebuah taman nasional, tetapi juga mencerminkan komitmen bangsa terhadap pelestarian lingkungan dan tanggung jawab lintas generasi.
Baca Juga:
Terowongan Terdalam dan Terpanjang di Dunia Dibangun Norwegia dengan Biaya Rp40 Triliun









