Menu

Mode Gelap

Berita · 25 Des 2025 01:31 WIB

Gubernur Banten Tetapkan UMP 2026 Naik 6,74 Persen, Kesejahteraan Buruh Jadi Perhatian


 Gubernur Banten Tetapkan UMP 2026 Naik 6,74 Persen, Kesejahteraan Buruh Jadi Perhatian Perbesar

PROLOGMEDIA – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 sebesar 6,74 persen. Dengan penyesuaian tersebut, nilai UMP Banten tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.100.881,40. Keputusan ini menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah daerah dalam merespons aspirasi buruh sekaligus menjaga keberlanjutan iklim usaha di Provinsi Banten.

Penetapan UMP tersebut diumumkan langsung oleh Andra Soni setelah menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Dalam pertemuan itu, para perwakilan buruh menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah menetapkan upah minimum yang mampu mengimbangi kenaikan kebutuhan hidup masyarakat. Gubernur menegaskan bahwa pemerintah mendengar dan mempertimbangkan aspirasi tersebut secara serius melalui mekanisme yang telah diatur.

Keputusan mengenai UMP Banten tahun 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi. Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan regulasi turunan berupa Keputusan Gubernur Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Keputusan Gubernur Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota. Ketiga regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam penerapan upah minimum di seluruh wilayah Banten pada tahun 2026.

Andra Soni menyampaikan harapannya agar kebijakan kenaikan upah ini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi kesejahteraan buruh, tetapi juga bagi keberlangsungan dunia usaha. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kemampuan perusahaan agar roda perekonomian daerah tetap bergerak secara sehat.

Menurut Gubernur, besaran kenaikan UMP yang ditetapkan merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja. Selain itu, angka tersebut juga mempertimbangkan usulan dari pemerintah kabupaten dan kota se-Banten. Selama proses pembahasan, ia memastikan bahwa independensi Dewan Pengupahan tetap terjaga dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Ia menegaskan bahwa peran gubernur dalam proses tersebut adalah memberikan pengesahan setelah seluruh tahapan dan persyaratan terpenuhi. Setelah semua dokumen lengkap dan rekomendasi disampaikan secara resmi, barulah keputusan gubernur ditandatangani sebagai bentuk legitimasi kebijakan. Komitmen ini, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan terhadap proses penetapan upah.

Dalam kesempatan yang sama, Andra Soni juga menegaskan komitmennya untuk tidak mengubah angka rekomendasi yang telah diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah Provinsi Banten hanya melakukan penyesuaian yang bersifat administratif, seperti perbaikan redaksional atau tanda baca, tanpa menyentuh substansi nilai upah yang diusulkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aspirasi daerah tetap terakomodasi secara utuh.

Baca Juga:
Waspada Naiknya Asam Lambung, Kenali Makanan Pemicu dan Pilihan Aman untuk Pencernaan

Tidak hanya berbicara mengenai kebijakan upah, Gubernur juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari strategi jangka panjang pembangunan daerah. Ia menyampaikan bahwa kesejahteraan buruh tidak hanya diukur dari besaran upah, tetapi juga dari akses terhadap pendidikan dan peningkatan keterampilan. Salah satu program unggulan yang terus didorong adalah Sekolah Swasta Gratis.

Program tersebut, menurut Andra Soni, telah dirasakan manfaatnya oleh sekitar 65.000 anak di Provinsi Banten. Dengan memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan terjangkau, pemerintah berharap dapat mencetak tenaga kerja yang lebih kompeten dan berdaya saing tinggi. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan mampu mendorong produktivitas tenaga kerja sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah.

Gubernur berharap, kenaikan upah minimum yang ditetapkan dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ia menargetkan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus meningkat, bahkan mendekati delapan persen, tanpa mengabaikan kondisi dan kemampuan dunia usaha. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten menjelaskan bahwa UMP Banten tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.905.119,90. Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula yang berlaku serta mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk seluruh daerah. Kota Cilegon ditetapkan memiliki UMK tertinggi sebesar Rp5.469.922,59, disusul Kota Tangerang sebesar Rp5.399.405,69 dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp5.210.377,00. Sementara itu, Kota Tangerang Selatan menetapkan UMK sebesar Rp5.247.870,00, Kabupaten Serang Rp5.178.521,19, dan Kota Serang Rp4.665.927,94. Untuk wilayah selatan Banten, UMK Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.360.078,06 dan Kabupaten Lebak Rp3.330.010,62.

Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia lima digit. Penetapan upah sektoral ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih spesifik bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan tingkat risiko kerja berbeda.

Baca Juga:
Revitalisasi Gerbang Gedung Sate dan Polemik Publik: Antara Identitas Budaya dan Prioritas Anggaran

Dengan ditetapkannya seluruh kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Kebijakan upah minimum tahun 2026 diharapkan menjadi pijakan bagi peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong iklim usaha yang kondusif demi pembangunan ekonomi Banten yang inklusif dan berkelanjutan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita