PROLOGMEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kini tengah berada di tengah dinamika perubahan regulasi penting yang diputuskan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan hingga tingkat paling dasar di masyarakat. Di penghujung tahun 2025, langkah strategis yang diambil oleh Pemkot bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang ini menjadi salah satu catatan penting dalam upaya penataan ulang hubungan hukum antara pemerintah dan lembaga kemasyarakatan paling bawah, yaitu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Keputusan untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru yang mengatur masa jabatan pengurus RT dan RW merupakan bagian dari sebuah proses berkelanjutan yang dimulai sejak disahkannya pencabutan dua peraturan daerah (Perda) lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang RT dan RW resmi dicabut melalui proses legislasi yang melibatkan DPRD dan Pemkot Tangerang.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menjelaskan bahwa pencabutan kedua Perda tersebut bukan semata-mata untuk menghapus regulasi lama, tetapi sebagai bagian dari penyesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018. Regulasi baru yang kini sedang disiapkan dalam bentuk Perwal diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan fleksibel, terutama bagi pengurus RT/RW yang selama ini berperan sebagai ujung tombak pelayanan publik di lingkungan warga.
Salah satu substansi penting dalam Perwal yang akan segera diterbitkan adalah pengaturan masa jabatan pengurus RT dan RW. Di bawah aturan lama, masa jabatan pengurus RT/RW adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang hingga tiga periode. Namun, dengan Perwal baru ini, masa jabatan tersebut ditetapkan menjadi lima tahun dengan maksimal dua periode saja. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas organisasi yang lebih panjang sekaligus membuka ruang regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat di tingkat masyarakat.
Menurut Sachrudin, perubahan masa jabatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja pengurus RT/RW dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada warga, termasuk dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan dalam mengelola berbagai kegiatan kemasyarakatan. Ia meyakini bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, pengurus RT/RW memiliki kesempatan lebih besar untuk merencanakan serta melaksanakan program-program yang bermanfaat secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Resep Dimsum Ayam Kenyal Gurih, Modal Kecil Untung Berlimpah!
Proses pencabutan dua Perda lama dan penyusunan Perwal baru ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Lebih dari sekadar perubahan administratif, hal ini mencerminkan sebuah evolusi dalam cara pemerintah daerah merespons dinamika regulasi nasional sekaligus kebutuhan masyarakat lokal. Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menambahkan bahwa pencabutan kedua Perda tersebut didasarkan pada amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa pengaturan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan, termasuk RT/RW, sudah cukup diatur melalui Peraturan Wali Kota. Dengan kata lain, model pengaturan melalui Perwal dinilai lebih sesuai dan efektif dalam merespons perkembangan zaman dan tantangan lokal.
Pembentukan Perwal baru juga menjadi jawaban atas kebutuhan memperjelas beberapa hal yang selama ini belum diatur secara tegas dalam regulasi sebelumnya. Misalnya, ketentuan mengenai pembatasan usia pengurus, mekanisme pemilihan, serta tata cara pelaksanaan tugas yang masih bergantung pada kebiasaan atau aturan tidak tertulis yang kadang beragam antar lingkungan. Dengan hadirnya regulasi yang lebih terang dan eksplisit, diharapkan tidak hanya kualitas pelayanan publik yang meningkat tetapi juga ruang demokrasi di tingkat paling bawah dapat berjalan lebih adil dan akuntabel. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan anggota DPRD lainnya yang menekankan pentingnya memastikan setiap warga memiliki hak suara yang kuat dalam memilih pimpinan RT/RW.
Para tokoh masyarakat di berbagai kelurahan menyambut positif langkah ini, meskipun beberapa pihak awalnya khawatir menunggu aturan baru bisa menghambat proses pemilihan pengurus RT/RW yang akan datang. Namun, dengan adanya Perwal yang tengah dirampungkan, kekhawatiran tersebut dapat teratasi karena memberikan payung hukum yang jelas bagi seluruh rangkaian proses tersebut. Bahkan sebelum Perwal disahkan, Pemkot Tangerang telah mulai melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat guna menyamakan persepsi dan menyiapkan implementasi regulasi baru ini secara efektif.
Para pengurus RT/RW yang telah menjabat pun ikut memberikan respons terhadap kebijakan tersebut. Sebagian besar menyatakan dukungan terhadap penetapan masa jabatan baru yang lebih panjang, karena menurut mereka hal ini memberikan kesempatan untuk merancang program kerja jangka menengah yang lebih matang. Sebagai representasi pemerintahan terdepan di lingkungan warga, pengurus RT/RW juga merasakan tekanan dalam menjalankan peran mereka setiap hari, mulai dari membantu penyelesaian masalah sosial hingga menjadi jembatan komunikasi antara warga dan aparat pemerintah. Dengan kepastian masa jabatan lima tahun, mereka berharap dapat bekerja lebih fokus dan tidak terjebak dalam rutinitas pergantian pengurus yang terlalu sering.
Namun demikian, beberapa ahli pemerintahan lokal menyarankan agar regulasi baru ini juga dibarengi dengan mekanisme evaluasi kinerja yang jelas dan transparan. Menurut mereka, masa jabatan yang lebih panjang tetap harus disertai dengan indikator kinerja yang konkret sehingga pengurus RT/RW tidak hanya sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi juga benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan mereka masing-masing.
Baca Juga:
Air Liur Berlebihan: Penyebab, Cara Mengatasi, dan Kapan Harus ke Dokter
Diharapkan, setelah Perwal ini resmi diterbitkan, Kota Tangerang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menata kembali hubungan hukum antara pemerintah dan lembaga kemasyarakatan tingkat paling bawah. Dengan pengaturan yang lebih profesional, modern, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, transformasi tata kelola pemerintah di tingkat lokal dapat terus ditingkatkan, menuju layanan publik yang lebih efektif dan responsif di masa depan.









