PROLOGMEDIA – Semangat untuk memperkuat sistem hukum nasional kembali terasa ketika Universitas Al-Washliyah (Univa) Medan menggelar Seminar Nasional Sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Acara ini bukan sekadar forum diskusi akademik, tetapi menjadi ruang penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa perubahan hukum acara pidana membawa konsekuensi besar bagi masyarakat, aparat penegak hukum, dan dunia pendidikan tinggi. Kehadiran para akademisi, pakar hukum, serta civitas akademika Univa menunjukkan bahwa institusi pendidikan memiliki peran krusial dalam membantu masyarakat memahami dinamika hukum yang terus berkembang.
Rektor Univa, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, MA, dalam sambutannya menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHAP baru harus benar-benar merata, tidak hanya di lingkungan akademik tetapi juga di seluruh lapisan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa perubahan KUHAP merupakan langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, masyarakat membutuhkan jaminan hukum yang jelas, modern, dan selaras dengan semangat penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, kehadiran KUHAP baru dianggap sebagai momentum besar untuk melakukan harmonisasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Rektor juga menegaskan bahwa Univa siap mengambil peran aktif dalam menyosialisasikan UU KUHAP baru tersebut. Sebagai institusi pendidikan, Univa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa perubahan hukum tidak hanya berhenti pada teks undang-undang, tetapi benar-benar dipahami dan diimplementasikan dengan baik. Ia menilai akademisi berperan sebagai jembatan antara pembuat regulasi dan masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, mereka mampu meluruskan persepsi, memberikan penjelasan ilmiah, serta menghadirkan kritik konstruktif terhadap aspek-aspek tertentu dari undang-undang yang masih membutuhkan penyempurnaan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua PW Ikatan Sarjana Al Washliyah (Isarah) Sumatera Utara, AT Siahaan, serta sejumlah narasumber yang merupakan akademisi dan praktisi hukum berpengalaman. Mereka antara lain Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH, dan Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom. Kehadiran para pakar ini memberikan warna tersendiri dalam diskusi, terutama dalam membedah sisi filosofis, yuridis, dan praktis dari KUHAP yang baru.
Salah satu narasumber, Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, dalam paparannya menjelaskan bahwa pembahasan KUHAP baru tidak lagi sebatas pro dan kontra. Menurutnya, fokus utama yang harus dikedepankan adalah harmonisasi antara KUHP dan KUHAP sebagai dua perangkat hukum yang saling melengkapi. Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru hadir dengan sejumlah pasal yang lebih progresif, terutama terkait transparansi peradilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan hukum di Indonesia semakin menempatkan prinsip HAM sebagai fondasi utama dalam proses peradilan.
Ia juga menyoroti bahwa perubahan pada KUHAP memberikan inspirasi baru bagi dunia peradilan Indonesia. Menurutnya, peradilan kini dituntut lebih akuntabel dan terbuka. Proses hukum tidak lagi boleh berjalan tertutup dan eksklusif. Sebaliknya, transparansi menjadi keharusan agar masyarakat dapat menilai bagaimana aparat penegak hukum bekerja. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat meningkat seiring tumbuhnya profesionalisme dan integritas penegak hukum.
Baca Juga:
Rokok dan Kesehatan Mental: Fakta Pahit di Balik Ilusi Ketenangan
Meskipun demikian, Dr. Fitri Radianti juga memberi catatan penting. Ia menilai bahwa meskipun KUHAP baru telah memberikan banyak perubahan positif, tetap ada sejumlah kekurangan yang perlu dikaji lebih dalam. Karena itu, akademisi memiliki peran strategis untuk menyusun kajian ilmiah yang objektif. Kajian-kajian tersebut nantinya dapat menjadi masukan penting bagi pembuat kebijakan maupun komisi yang menangani perumusan undang-undang di DPR. Bagi dunia akademik, proses kritis semacam ini merupakan bagian dari kontribusi nyata untuk memperbaiki sistem hukum nasional.
Ia berharap berlakunya KUHAP baru tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi benar-benar membawa perbaikan menyeluruh dalam sistem peradilan pidana. Harapannya, Indonesia akan memiliki sistem hukum yang lebih transparan, lebih humanis, dan lebih melindungi hak-hak masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman, lebih percaya terhadap aparat penegak hukum, dan lebih memahami proses hukum yang berlaku.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh narasumber lainnya, Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom. Menurutnya, penerapan KUHAP baru merupakan momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki stigma yang selama ini melekat, terutama terkait profesionalisme dan integritas. Ia menekankan bahwa perubahan undang-undang seharusnya diikuti oleh perubahan sikap, pola kerja, dan cara berkomunikasi para penegak hukum.
Dr. Fakhrur juga menyoroti hadirnya Komisi Percepatan Reformasi Polri yang saat ini sedang berupaya memperbaiki citra dan mendorong transformasi internal lembaga kepolisian. Ia berharap bahwa KUHAP baru dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian lebih kuat bagi aparat untuk bekerja secara benar, serta memberi rambu-rambu yang jelas dalam penanganan perkara pidana.
Menurutnya, KUHAP adalah perangkat hukum yang dirancang untuk meningkatkan peradaban. Dengan hukum acara yang lebih modern, proses peradilan akan semakin menghargai nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi keadilan, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum yang lebih profesional. Namun untuk mencapai tujuan tersebut, pemahaman terhadap KUHAP menjadi kunci utama. Aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, bahkan masyarakat umum harus memiliki kompetensi komunikasi dan pemahaman yang baik terkait proses hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan kewenangan.
Ia menegaskan bahwa KUHAP baru dibuat bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan bahwa setiap prosedur berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, hak masyarakat tetap terjaga dan kepercayaan terhadap hukum semakin meningkat. Akademisi, menurutnya, berfungsi sebagai motor penggerak yang dapat memberikan edukasi, kajian kritis, dan saran konstruktif bagi penyempurnaan hukum acara pidana di masa mendatang.
Baca Juga:
Indonesia Tancap Gas di SEA Games, Tambah Empat Emas dan Tinggalkan Vietnam
Dengan adanya seminar nasional ini, Univa menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung penerapan KUHAP baru. Tidak hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam membangun masa depan hukum Indonesia yang lebih baik. Melalui kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan civitas akademika, diharapkan pemahaman terhadap KUHAP baru akan semakin luas dan dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, perubahan hukum benar-benar membawa manfaat bagi rakyat dan memperkuat pondasi negara hukum yang berkeadilan.









