PROLOGMEDIA – Menjelang puncak libur panjang Natal dan Tahun Baru 2025–2026, suasana di kawasan wisata Puncak, Bogor, diperkirakan akan berubah drastis dari biasanya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan tak biasa bagi angkutan kota (angkot) yang melayani jalur Puncak. Selama empat hari tertentu di masa liburan nanti, seluruh angkot yang biasa melintas di jalur ini dihentikan operasionalnya sementara sebagai bagian dari strategi besar untuk mengendalikan arus lalu lintas dan mengurangi kemacetan parah yang kerap terjadi tiap akhir tahun.
Kebijakan penghentian sementara angkot ini dijadwalkan berlangsung pada dua periode utama libur panjang: 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. Pada hari-hari itu, rute angkot dari Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak tidak akan beroperasi seperti biasanya. Tujuannya tidak hanya agar jalur utama menuju objek wisata itu lebih lancar, tetapi juga agar arus kendaraan pribadi bisa terkendali dengan lebih baik.
Tentu saja, keputusan ini membawa dampak besar bagi para sopir dan pemilik angkot yang selama ini menggantungkan hidupnya pada operasional kendaraan tersebut. Untuk itu, pemerintah daerah menyiapkan kompensasi finansial agar mereka tetap mendapatkan penghasilan selama empat hari libur tersebut. Tiap sopir dan pemilik angkot yang terdampak akan menerima uang kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari—sebuah langkah konkret untuk mengurangi beban finansial mereka yang tidak bisa beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa kompensasi ini diberikan secara langsung berdasarkan data yang telah diverifikasi. Selain sopir utama, pemilik kendaraan juga tercatat dalam daftar penerima bantuan, sehingga jumlah yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan data kendaraan yang tercatat di sistem transportasi resmi. Pemberian kompensasi ini dianggap sebagai solusi paling adil dalam mengantisipasi hilangnya pendapatan angkot selama kebijakan larangan operasi diberlakukan.
Jumlah angkot yang terpengaruh oleh kebijakan ini mencapai ratusan unit, tersebar pada beberapa trayek utama. Rinciannya cukup signifikan: mayoritas angkot berada pada trayek 02A dengan sekitar 520 kendaraan, diikuti oleh trayek 02B dengan 157 unit, dan trayek 02C sejumlah 73 kendaraan. Jika dijumlah, totalnya sekitar 750 kendaraan yang harus menepi selama masa libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Kebijakan ini sebenarnya bukan langkah yang muncul secara tiba-tiba. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah sejak awal mengantisipasi potensi lonjakan jumlah wisatawan dan arus kendaraan pribadi ke kawasan Puncak. Kawasan yang terkenal dengan pemandangan kebun teh, dataran tinggi yang sejuk, serta deretan tempat wisata ini selalu menjadi magnet kuat bagi warga dari daerah Jabodetabek dan sekitarnya ketika liburan panjang tiba.
Baca Juga:
Transformasi Nilai Rupiah: Pemerintah Mulai Bahas Redenominasi dan Libatkan BRIN dalam Kajian Mendalam
Prediksi dari instansi terkait memperkirakan bahwa juta-an orang akan memadati kawasan Puncak selama libur Natal dan Tahun Baru. Sebagian besar wisatawan diperkirakan berasal dari wilayah Jabodetabek—termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi—sementara sisanya berasal dari daerah lain di luar kawasan. Lonjakan jumlah pengunjung inilah yang selama bertahun-tahun menyebabkan kemacetan luar biasa, bahkan menjadi semacam “ritual tahunan” di jalur wisata tersebut.
Kemacetan di jalur Puncak sudah menjadi isu klasik. Setiap akhir pekan atau libur panjang, kendaraan menghadapi antrean panjang yang kadang bisa bergerak hanya beberapa meter per jam. Antrian ini seringkali meluas hingga ke pintu tol, membuat waktu tempuh yang biasanya beberapa jam saja bisa berubah menjadi berkali lipat lebih lama. Pengunjung dan pengguna jalan seringkali terkuras fisik karena terjebak dalam kemacetan berkepanjangan dengan suhu yang panas atau hujan deras yang tak menentu.
Melihat kondisi ini, kebijakan menghentikan operasional angkot sebenarnya merupakan bagian dari rangkaian strategi yang lebih luas untuk mengatur lalu lintas selama peak travel Nataru. Kebijakan ini dipastikan akan didukung oleh pengawasan ketat dari dinas perhubungan dan petugas di lapangan. Mereka akan memastikan bahwa tak ada angkot yang nekat beroperasi selama periode yang sudah ditetapkan. Jika ada yang tetap melintas, sopir maupun kendaraan tersebut akan langsung dihentikan oleh petugas.
Selain itu, imbauan juga disampaikan kepada masyarakat luas, terutama para pengguna angkutan umum tradisional agar menyesuaikan rencana perjalanan mereka. Dengan angkot yang berhenti beroperasi di jalur Puncak, masyarakat diharapkan menggunakan moda transportasi lain yang tersedia, seperti bus antar kota, kendaraan pribadi, ataupun layanan transportasi daring yang lain. Hal ini perlu dilakukan agar keseluruhan sistem transportasi tetap berjalan lancar dan aman selama liburan panjang.
Rencana ini sekaligus menjadi pelajaran penting dalam mengatasi persoalan klasik kemacetan di kawasan wisata populer seperti Puncak. Ketika ribuan kendaraan pribadi memenuhi jalanan pada hari-hari tertentu, tanpa adanya strategi pengendalian arus yang matang, dampaknya bukan hanya sekadar waktu tempuh yang lama, tetapi juga aspek keselamatan pengguna jalan yang bisa terganggu. Maka dari itu, kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi perlu dipahami sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
Di balik semua rencana besar ini, tentu ada harapan dari semua pihak: wisatawan bisa menikmati libur Natal dan Tahun Baru tanpa harus menghabiskan waktu berjam-jam di jalan; sopir angkot tetap mendapatkan penghasilan meski mereka tidak beroperasi; dan pemerintahan daerah dapat memastikan arus lalu lintas berjalan lebih tertib dan teratur dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Ketua Umum PWI Pusat Resmi Lantik Pengurus PWI Jateng 2025-2030, Tegaskan Integritas Jurnalis di Era Digital
Akhirnya, keputusan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menunjukkan bagaimana sebuah kebijakan transportasi yang tidak konvensional dapat diterapkan demi kebaikan bersama. Meski menghadapi tantangan besar dalam pelaksanaannya, berbagai persiapan dan dukungan diharapkan mampu membuat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2025–2026 di kawasan Puncak menjadi pengalaman yang lebih baik bagi jutaan wisatawan yang akan mengunjunginya.









