PANDEGLANG, 3 November 2025 – Dunia aparatur sipil negara (ASN) kembali tercoreng. Kali ini, kisah pilu datang dari Pandeglang, Banten. Bukan soal korupsi atau penyalahgunaan wewenang, melainkan tentang lima orang ASN yang memilih untuk “menghilang” dari kantor selama setahun penuh. Alasan di balik tindakan membolos massal ini sungguh ironis: takut ditagih utang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang mencatat bahwa kelima ASN ini telah melanggar aturan disiplin secara berat.
Absen tanpa keterangan selama 12 bulan berturut-turut adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pada pemecatan.
“Lima orang ASN yang tidak masuk kerja selama 1 tahun,” kata Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Farid menjelaskan bahwa dua orang ASN saat ini sedang dalam proses menjalani sidang etik. Ancaman terberat bagi mereka adalah pemberhentian tidak hormat.
Sementara itu, tiga orang lainnya telah lebih dulu menerima sanksi, meskipun masih dalam kategori “tingkat sedang”. Bentuk sanksi ini bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, atau hukuman disiplin lainnya.
Namun, yang lebih menarik perhatian adalah alasan di balik tindakan indisipliner kelima ASN ini. Menurut Farid, mereka memilih untuk tidak masuk kantor karena dilanda kekhawatiran mendalam: takut ditagih utang.
Baca Juga:
Lembata: 4 Surga Tersembunyi yang Wajib Kamu Jelajahi di NTT!
“Karena banyak yang mencari kemudian dia menghindar, mungkin karena sangkut paut soal utang, kemudian ada hal lain yang sifatnya pribadi,” ujarnya.
Pengakuan ini tentu mengejutkan banyak pihak. Bagaimana bisa seorang ASN, yang seharusnya menjadi contoh disiplin dan tanggung jawab, justru terjerat masalah utang hingga berujung pada tindakan membolos? Apa yang sebenarnya terjadi?
Kisah kelima ASN ini membuka tabir tentang masalah keuangan yang mungkin dialami oleh sebagian abdi negara. Gaji yang pas-pasan, godaan gaya hidup konsumtif, dan kurangnya literasi keuangan bisa menjadi faktor pemicu. Akibatnya, mereka terjerat dalam lingkaran utang yang sulit diputuskan.
Namun, apapun alasannya, tindakan membolos tetap tidak dapat dibenarkan. Sebagai ASN, mereka memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan. Menghindar dari masalah bukanlah solusi yang tepat.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN di Indonesia. Penting untuk mengelola keuangan dengan bijak, menghindari gaya hidup konsumtif, dan mencari solusi yang tepat jika terjerat masalah utang. Jangan sampai masalah pribadi mengganggu kinerja dan merusak citra aparatur negara.
BKPSDM Pandeglang diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan tingkat pelanggaran dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Baca Juga:
Fitur Baru ChatGPT: “Study Together” Siap Ubah Cara Kita Belajar, Ini Keunggulannya!
Selain itu, BKPSDM juga perlu memberikan pembinaan dan pelatihan kepada seluruh ASN tentang pengelolaan keuangan yang baik.









