PROLOGMEDIA – Bepergian dengan pesawat atau kereta api kini bukan sekadar soal tiket dan jadwal; ada hal-hal kecil yang ternyata berpengaruh besar terhadap keselamatan dan kenyamanan perjalanan. Salah satu yang akhir-akhir ini menjadi perhatian serius adalah perangkat kecil yang hampir selalu dibawa oleh banyak orang: power bank. Barang yang sering dianggap remeh ini ternyata menyimpan risiko yang cukup besar jika tidak diatur dengan baik, sehingga otoritas transportasi di berbagai moda angkutan mulai menetapkan aturan baru agar bahaya yang tak terduga bisa diminimalkan.
Bagi banyak pelancong, power bank adalah sahabat setia—benda kecil yang kerap menyelamatkan baterai ponsel ketika sedang di perjalanan jauh. Tanpa sadar, barang ini menjadi kebutuhan tak terpisahkan bagi mereka yang ingin tetap terhubung, mengambil foto, atau bekerja sepanjang perjalanan. Namun di balik manfaatnya, baterai cadangan ini juga mengandung komponen kimia sensitif yang berpotensi menimbulkan masalah serius jika salah penanganan atau kondisinya rusak.
Memahami hal tersebut, operator transportasi dan otoritas di berbagai negara memutuskan untuk memperketat aturan pembawaan power bank. Tidak hanya di pesawat udara, aturan serupa kini juga diterapkan di kereta api, yang selama ini dikenal sebagai moda perjalanan yang lebih santai dan fleksibel bagi penumpang. Penyesuaian ini terutama dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terkait keselamatan, mengingat baterai lithium-ion yang menjadi komponen utama power bank dapat menjadi sumber kebakaran jika overheat atau mengalami kerusakan internal.
Regulasi ini mulai berlaku seiring meningkatnya laporan insiden kecil yang melibatkan power bank. Tidak hanya di udara, tetapi bahkan di transportasi darat seperti kereta, risiko kebakaran akibat perangkat elektronik ini menjadi perhatian serius operator.
Akibatnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi cara membawa dan menggunakan power bank di dalam gerbong kereta. Aturan ini tidak hanya menekankan batasan kapasitas, tetapi juga menetapkan larangan penggunaan fasilitas listrik di kereta untuk mengisi ulang power bank. Larangan ini disosialisasikan secara luas kepada para penumpang demi menghindari risiko overloading pada sistem listrik kereta dan potensi percikan api yang bisa terjadi akibat arus berlebih.
Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, penumpang diperbolehkan membawa power bank selama perjalanan kereta api, namun hanya jika perangkat tersebut memiliki kapasitas tertentu. Kapasitas maksimal yang diperbolehkan adalah 100 Watt-hour (Wh), sebuah batas yang dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan pengguna dan standar keselamatan. Untuk memastikan kapasitas ini sesuai aturan, penumpang diimbau untuk mengecek label pada perangkat mereka, karena power bank yang tidak mencantumkan kapasitas dalam satuan Wh mungkin tidak memenuhi syarat. Cara menghitung kapasitas dalam Wh sendiri cukup sederhana: kalikan angka miliampere-hour (mAh) dengan voltase, kemudian bagi 1.000. Angka yang dihasilkan itulah yang menjadi acuan apakah sebuah power bank termasuk aman dibawa atau tidak.
Baca Juga:
Sinergi Polres Serang & Ojol: Dari Keamanan Jalan Hingga Ekonomi Komunitas
Selain soal kapasitas, kondisi fisik perangkat juga menjadi perhatian penting. Power bank yang rusak, menggembung, atau tidak memiliki label spesifikasi yang jelas dianggap berisiko tinggi dan dilarang dibawa dalam perjalanan. Ketentuan ini bukan sekadar aturan baku; tujuan utamanya adalah mengurangi kemungkinan terjadinya insiden yang bisa membahayakan seluruh penumpang. Bahkan meskipun diperbolehkan membawa power bank, penumpang dilarang keras mengisi ulang power bank menggunakan stop kontak yang tersedia di dalam gerbong kereta. Stop kontak di kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti smartphone, tablet, atau laptop, dan tidak dimaksudkan untuk mengalirkan daya ke baterai cadangan besar seperti power bank.
Aturan ini cukup mendapat respon beragam dari para penumpang. Di satu sisi, sejumlah orang mengaku kewalahan menyesuaikan dengan perubahan baru tersebut, terutama bagi mereka yang rutin melakukan perjalanan panjang dengan kereta. Bagi penumpang yang terbiasa mengandalkan power bank saat sinyal atau sumber listrik umum terbatas, kebijakan ini memaksa mereka untuk berpikir ulang tentang penggunaan baterai cadangan selama perjalanan. Namun di sisi lain, sebagian besar penumpang justru menyambut aturan ini sebagai langkah yang bijaksana demi keselamatan bersama, terutama setelah mendengar berbagai laporan tentang potensi bahaya dari baterai lithium-ion yang terlalu sering dipakai atau tidak dirawat dengan baik.
Sementara itu, aturan membawa power bank di pesawat pun mengalami perubahan signifikan dari sisi keselamatan. Dunia penerbangan internasional sejak awal 2025 gencar melakukan peninjauan terhadap batasan membawa baterai cadangan, terutama setelah sejumlah insiden di udara yang dilaporkan memiliki power bank sebagai salah satu pemicunya. Peraturan umum yang diadopsi di banyak maskapai menekankan bahwa power bank hanya boleh dibawa ke dalam kabin, bukan disimpan di bagasi terdaftar. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar perangkat yang memiliki potensi bahaya bisa tetap dalam jangkauan pengawasan awak kabin jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Kaparan umum yang berlaku adalah power bank dengan kapasitas sampai dengan 100 Wh diizinkan dibawa tanpa persyaratan khusus, sedangkan unit yang memiliki kapasitas antara 100 sampai 160 Wh memerlukan persetujuan maskapai sebelum naik pesawat. Jika kapasitas lebih dari 160 Wh, perangkat tersebut biasanya dilarang dibawa sama sekali, kecuali dalam keadaan tertentu yang memerlukan pemeriksaan dan persetujuan ekstra. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk maskapai internasional, tetapi juga diikuti oleh maskapai nasional di Indonesia untuk menyesuaikan standar keselamatan global.
Selain ketentuan kapasitas, terdapat pula aturan tentang lokasi penyimpanan power bank selama penerbangan. Umumnya, perangkat ini harus disimpan di tas kabin atau di bawah kursi, bukan di kompartemen atas. Beberapa maskapai bahkan melarang penggunaan power bank untuk mengisi daya perangkat lain selama penerbangan, karena aktivitas ini dianggap berisiko memicu lonjakan panas yang tidak diinginkan di dalam kabin. Dengan kata lain, power bank hanya boleh dibawa, tetapi tidak boleh digunakan selama pesawat berada di udara.
Perubahan aturan seperti ini jelas membawa dampak besar pada perilaku penumpang. Meski awalnya mungkin terasa merepotkan, ketentuan tersebut dirancang dengan satu tujuan utama—melindungi keselamatan dan kenyamanan semua orang yang bepergian. Risiko kebakaran akibat baterai lithium-ion yang terlalu sering dipasang dan digunakan dalam kondisi tidak ideal tidak bisa dianggap enteng; kilasan insiden kecil yang terjadi di berbagai moda transportasi telah menjadi pengingat nyata bahwa perangkat kecil seperti power bank bisa menjadi ancaman besar jika tidak diatur dengan baik.
Baca Juga:
Ketua Umum PWI Pusat Resmi Lantik Pengurus PWI Jateng 2025-2030, Tegaskan Integritas Jurnalis di Era Digital
Akhirnya, kombinasi aturan baru di kereta api dan pesawat ini menunjukkan bahwa keselamatan perjalanan adalah tanggung jawab bersama antara operator, regulator, dan penumpang itu sendiri. Dengan memahami dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku, setiap orang bisa turut berkontribusi menciptakan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan bebas dari insiden yang bisa dicegah.









