Menu

Mode Gelap

Berita · 21 Des 2025 01:53 WIB

Ayah Bupati Bekasi Jadi Perantara “Ijon Proyek”, KPK Ungkap Praktik Korupsi Rp9,5 Miliar


 Ayah Bupati Bekasi Jadi Perantara “Ijon Proyek”, KPK Ungkap Praktik Korupsi Rp9,5 Miliar Perbesar

PROLOGMEDIA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, kini telah memasuki babak baru yang semakin menggemparkan publik. Tidak hanya dirinya yang menjadi sorotan, tetapi juga sosok yang selama ini ada di belakangnya, yakni ayah kandungnya sendiri, Haji Muhammad Kunang, kini turut didakwa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peran ayah yang justru menjadi perantara dalam praktik “ijon proyek” ini membuka tabir praktik korupsi yang jauh lebih rumit dan memprihatinkan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Selama ini, istilah “ijon proyek” dikenal sebagai modus meminta uang proyek oleh pejabat sebelum proyek itu resmi ada atau dilaksanakan. Modus ini pada dasarnya adalah menerima uang muka dari kontraktor atau pihak swasta dengan janji akan memberikan proyek ketika resmi dibuka. Dalam kasus yang kini menyeret Ade dan ayahnya, total uang ijon yang diterima mencapai jumlah yang fantastis, yakni sekitar Rp9,5 miliar. Uang tersebut tidak hanya diberikan sekali, tetapi melalui empat kali penyerahan yang terstruktur selama kurun satu tahun terakhir, tepatnya dari Desember 2024 hingga Desember 2025.

Pada Sabtu pagi yang ramai di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terbuka mengungkapkan hasil penyidikan dan rangkaian fakta yang berhasil dikumpulkan tim penyidik. Asep menyatakan bahwa praktik ijon proyek yang dilakukan oleh Bupati Ade tidak berjalan sendiri, melainkan dibantu oleh sang ayah sebagai perantara utama. Ia menjelaskan bagaimana pola komunikasi antara Ade dengan kontraktor bernama Sarjan telah berlangsung intens sejak Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi.

“Sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang,” terang Asep dalam konferensi persnya. Pernyataan ini memperjelas bahwa peran Kunang bukan sekadar tokoh figuran dalam kasus ini, melainkan aktor kunci yang memfasilitasi hubungan uang dan janji proyek antara bupati dengan pihak kontraktor.

Lebih jauh lagi, Asep mengungkap fakta yang mengejutkan: peran HM Kunang tidak hanya sebatas perantara atas permintaan sang anak, tetapi juga mengambil inisiatif sendiri untuk meminta uang kepada pihak-pihak tertentu tanpa sepengetahuan Ade. Dalam beberapa kesempatan, Kunang diduga secara langsung meminta sejumlah uang, bahkan kepada sejumlah dinas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ini menunjukkan bahwa perannya jauh lebih aktif dan berdampak luas daripada sekadar menjadi perantara transaksi ijon proyek.

Sebagai kepala desa di Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, posisi HM Kunang memang strategis. Ditambah lagi hubungan darahnya sebagai ayah dari bupati, membuatnya memiliki pengaruh dan akses yang lebih mudah kepada para pelaku usaha maupun jajaran birokrasi pemerintahan daerah. Hal ini dimanfaatkan Kunang untuk melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang memiliki proyek di Kabupaten Bekasi, bahkan beberapa kali secara independen meminta uang “ijin proyek” meski proyek tersebut belum pasti ada atau disetujui instansi yang berwenan.

Baca Juga:
Bandara Internasional Nusantara IKN Siap Operasi Komersial 2026, Gerbang Masa Depan Kalimantan

Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena besar kecilnya uang yang terlibat, tetapi juga karena melibatkan struktur keluarga dari pejabat tinggi daerah. Bupati dan ayahnya kini sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan pihak kontraktor Sarjan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang suap tersebut. Ketiganya kemudian ditahan oleh pihak KPK selama 20 hari ke depan sejak tanggal 20 Desember 2025, sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Lebih jauh lagi, KPK menyatakan bahwa uang ijon yang diterima oleh Ade dan HM Kunang tersebut diberikan sebagai jaminan uang muka untuk paket proyek yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026 dan seterusnya. Padahal, pada saat menerima uang tersebut, proyek-proyek itu sendiri belum ada kepastian waktunya, belum disahkan, dan belum melalui proses lelang atau penetapan resmi dari instansi terkait. Modus ini memperlihatkan bagaimana praktik suap dan korupsi bisa dikemas sedemikian rupa untuk terlihat seperti transaksi bisnis biasa, padahal muaranya adalah tindakan melanggar hukum.

Asep mengatakan, dalam salah satu bagian penyelidikan, ditemukan bahwa total uang yang diterima oleh Ade dan HM Kunang dari Sarjan mencapai angka Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan sebanyak empat kali, melalui beberapa perantara dengan berbagai modus penyerahan. Selain itu, ada indikasi bahwa sepanjang tahun 2025, Ade juga menerima aliran dana lain yang bersumber dari pihak-pihak tertentu yang belum sepenuhnya diungkapkan. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ijon proyek kemungkinan lebih luas dan kompleks daripada yang sempat diperkirakan publik.

Penyidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kabupaten Bekasi pada pertengahan Desember 2025. Operasi ini kemudian membawa beberapa orang ke kantor KPK untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk Ade dan ayahnya. Bukti-bukti yang ditemukan di lokasi, termasuk sejumlah dokumen dan rekaman komunikasi, menjadi landasan kuat bagi KPK untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kasus ini tentu tidak hanya berdampak pada figur Bupati Bekasi dan ayahnya secara pribadi, tetapi juga mencoreng citra pemerintahan daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi dan pelayanan publik. Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan tegas, serta berharap agar kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberantas praktik-praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.

Baca Juga:
Inovasi Ketahanan Pangan Desa Tarik Perhatian China: Delegasi Beijing Normal University Kunjungi Kopo dan Rancasumur

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini kembali mengingatkan bahwa hubungan kekeluargaan tidak boleh menjadi celah atau alat untuk melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Ketika organisasi publik dan birokrasi daerah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka hak masyarakat untuk mendapatkan pemerintahan yang bersih dan adil menjadi terabaikan. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang konsisten, pengawasan publik yang aktif, serta pendidikan antikorupsi yang lebih intensif di semua lapisan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita