Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Des 2025 11:25 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Importir Pakaian Bekas Ilegal, Bali Jadi Pusat Distribusi Rp 669 Miliar


 Bareskrim Bongkar Jaringan Importir Pakaian Bekas Ilegal, Bali Jadi Pusat Distribusi Rp 669 Miliar Perbesar

PROLOGMEDIA – Sejak awal tahun 2021, sebuah praktik perdagangan rumit dan ilegal yang melibatkan impor pakaian bekas dari luar negeri telah berlangsung secara tersembunyi di Indonesia. Kasus ini baru terungkap pada pertengahan Desember 2025 setelah aparat penegak hukum berhasil membongkar jaringan yang selama hampir lima tahun beroperasi di wilayah Bali. Dua pria berinisial Zulkifli Tanjung dan Samsul Bahri yang merupakan pengusaha lokal akhirnya diciduk di Kabupaten Tabanan oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, setelah diduga gigih menjalankan bisnis ilegal impor pakaian bekas dari Korea Selatan dengan skala transaksi yang sangat besar.

 

Penangkapan kedua tersangka ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Impor Ilegal (Satgas Gakkum), yang sejak beberapa bulan terakhir telah memfokuskan perhatian pada peredaran barang impor ilegal yang merugikan negara. Barang yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini bukan sekadar barang konsumsi biasa, tetapi pakaian bekas bernilai ratusan miliar rupiah yang masuk ke Indonesia tanpa melalui proses dan perizinan yang sah.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sejak 2021 hingga 2025, kedua tersangka telah melakukan praktik impor pakaian bekas ilegal yang nilainya mencapai Rp 669 miliar. Mereka bukan hanya diduga kuat menghindari bea masuk dan pajak impor, tetapi juga melakukan pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut.

 

Dari total nominal ratusan miliar itu, sekitar Rp 367 miliar digunakan kedua tersangka untuk membeli pakaian bekas langsung dari dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM. Modus operandi mereka cukup terstruktur: pakaian bekas tersebut dikumpulkan dari Korea Selatan lalu dikirimkan melalui jalur laut ke beberapa negara perantara seperti Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak resmi. Ia kemudian diselundupkan ke gudang di Tabanan, Bali, untuk kemudian didistribusikan ke berbagai daerah.

 

Setelah sampai di Indonesia, pakaian bekas itu tidak hanya diedarkan di pasar lokal Bali, tetapi juga sampai ke sejumlah daerah seperti Surabaya di Jawa Timur dan Bandung di Jawa Barat. Peredarannya dilakukan melalui toko fisik, pasar tradisional, bahkan hingga platform marketplace online. Strategi distribusi yang masif ini membuat bisnis ilegal tersebut berkembang pesat dan sulit dideteksi selama bertahun-tahun.

 

Pakaian bekas yang diimpor ini umumnya dijual di pasar-pasar tertentu seperti Pasar Kodok di Kabupaten Tabanan yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan pakaian bekas. Barang-barang tersebut dipasarkan dengan harga relatif murah, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan dengan pakaian bekas produksi dalam negeri. Hal ini memberikan margin keuntungan yang besar bagi para tersangka, sekaligus menjadikan mereka mampu mengakumulasi keuntungan dalam jumlah yang sangat signifikan.

Baca Juga:
SPPG Polres Serang Salurkan 914 Porsi Makanan Bergizi Gratis ke Delapan Sekolah Meski Banyak yang Libur

 

Kendati begitu, praktik ini menimbulkan dampak negatif yang luas. Selain merugikan pendapatan negara melalui hilangnya potensi bea masuk dan pajak, impor pakaian bekas ilegal juga dianggap turut merusak iklim usaha industri tekstil dan garmen lokal. Dengan harga yang kompetitif tetapi ilegal, produk pakaian bekas impor mampu menarik banyak pembeli dan menggerus pangsa pasar produk lokal, yang harus menjalankan bisnis secara sah dengan segala kewajiban perpajakan dan regulasi.

 

Selain dari sisi ekonomi, ada juga kekhawatiran dari aspek kesehatan. Pemeriksaan terhadap sampel pakaian bekas yang diimpor mengungkap adanya kontaminasi bakteri tertentu, seperti bacillus sp, yang bisa membahayakan kesehatan konsumen. Temuan ini menambah bobot kekhawatiran masyarakat dan pihak berwajib terhadap barang-barang yang masuk secara ilegal tanpa standar sanitasi yang jelas.

 

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, polisi tidak hanya menangkap dan menetapkan kedua tersangka sebagai pelaku utama, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari lokasi gudang di Tabanan, setidaknya 846 bal pakaian bekas berhasil diamankan. Selain itu, barang bukti lain seperti kendaraan termasuk 7 unit bus dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, serta aset lain yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang, turut disita. Perkiraan total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 22 miliar.

 

Atas perbuatannya, Zulkifli dan Samsul dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi undang-undang perdagangan serta undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman pidana yang menanti mereka bisa mencapai hingga 20 tahun penjara, seiring dengan proses hukum yang kini tengah berjalan.

 

Pengungkapan kasus ini juga membuka kembali perdebatan mengenai praktik “thrifting” atau jual-beli pakaian bekas yang semakin populer di Indonesia. Di satu sisi, tren ini dianggap mampu menghidupkan kembali minat masyarakat terhadap barang yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis, tetapi di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tanpa regulasi dan izin yang jelas, aktivitas ini bisa berubah menjadi praktik yang merugikan negara. Menteri Perdagangan bahkan menegaskan bahwa impor pakaian bekas adalah ilegal dan tidak bisa diberi kuota khusus, menanggapi permintaan sebagian pedagang thrift yang berharap ada kelonggaran aturan.

 

Baca Juga:
Akses Terputus, Warga Tiga Desa di Pandeglang Terdampak Jembatan Ambruk

Kasus penangkapan dua importir ini menjadi pembelajaran penting tentang bagaimana praktik perdagangan ilegal bisa tumbuh besar lewat pemanfaatan celah hukum dan kurangnya pengawasan yang ketat. Bagi aparat penegak hukum, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal terus diperkuat demi melindungi ekonomi nasional dan konsumen. Sedangkan bagi masyarakat umum, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap produk yang beredar di pasar seharusnya memenuhi standar hukum dan kesehatan yang berlaku, tidak hanya soal harga murah yang tampak menguntungkan di permukaan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita