Menu

Mode Gelap

Berita · 30 Nov 2025 02:44 WIB

Bea Cukai Ungkap Nasib 250 Ton Beras Impor yang Disegel di Sabang


 Bea Cukai Ungkap Nasib 250 Ton Beras Impor yang Disegel di Sabang Perbesar

PROLOGMEDIA – Pada 16 November 2025, ada pengiriman beras asal Thailand — dan menurut sebagian laporan juga disebut dari Vietnam — yang tiba di pelabuhan Sabang, kawasan yang dikategorikan sebagai Free Trade Zone Sabang (FTZ). Namun, katanya, impor itu dilakukan tanpa persetujuan resmi dari pemerintah pusat.

 

Setelah pembongkaran muatan pada 22 November, beras dibawa ke gudang milik perusahaan swasta yang disebut bernama PT Multazam Sabang Group (PT MSG). Gudang ini kemudian disegel.

 

Kemudian, aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama institusi penegak hukum lainnya turun tangan. Menurut DJBC, ketika ditemukan bahwa tidak ada izin resmi untuk impor, maka beras itu langsung disita. “Impor beras ilegal yang pasti kita tidak izinkan. Makanya ketika barang itu masuk, langsung disegel,” ujar pejabat DJBC.

 

Sementara itu, dari sisi pemerintahan, Kementerian Pertanian (Kementan), yang dipimpin oleh Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa impor beras tanpa izin adalah pelanggaran berat terhadap kebijakan nasional. Mereka menilai tindakan itu merusak komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan pangan dan melindungi petani lokal.

 

Sejauh ini, sejumlah dokumen penting belum diserahkan oleh importir: konsumen impor belum mengantongi dokumen PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone), yang diperlukan agar beras bisa secara sah masuk ke KPBPB Sabang. Tanpa dokumen administratif ini, proses formal belum lengkap — sehingga beras tetap ditahan dan belum bisa diedarkan.

 

Para pejabat Bea Cukai di Aceh mengungkap bahwa sebagian beras telah tiba di Sabang dan disimpan di luar kawasan pabean; lokasi penimbunan disetujui oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Tapi penyimpanan itu bersifat sementara — sebagai upaya untuk menahan distribusi sembari menunggu kelengkapan administratif.

Baca Juga:
Sejarah Terukir! Indonesia Akhirnya Bangun Pabrik Soda Ash Pertama Rp 5 Triliun

 

Pendekatan tegas ini mendapat dukungan dari lingkaran pemerintahan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa tidak ada izin impor beras 250 ton tersebut, dan bahwa impor itu sesungguhnya tidak diperlukan karena stok nasional masih melimpah. Demikian pula, pejabat di lingkungan DJBC dan Bea Cukai menegaskan bahwa barang tak boleh didistribusikan ke masyarakat umum.

 

Menurut pernyataan resmi, tindakan penyegelan dilakukan segera setelah laporan masuk — dan koordinasi dilakukan dengan pihak Polri, Pangdam, serta otoritas lokal, agar muatan tak sempat beredar.

 

Dalam perspektif pemerintah, impor ilegal beras ini tidak hanya soal regulasi, melainkan juga soal keadilan bagi jutaan petani nasional. Dengan produksi dalam negeri yang tahun ini tercatat meningkat, dan stok dalam negeri berada pada level aman, impor tambahan dianggap berpotensi merusak stabilitas harga dan menurunkan motivasi petani.

 

Adapun nasib ratusan ton beras itu kini bergantung pada proses administratif dan hukum: meskipun sudah disegel dan dicegah dari peredaran publik, keputusan akhir — apakah akan dilelang, dikembalikan ke pengimpor, atau dimusnahkan — belum diumumkan. Pihak berwenang masih menunggu kelengkapan dokumen dan hasil penyelidikan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

 

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku perdagangan: bahwa meskipun ada fasilitas kawasan bebas, itu tidak bisa dipakai sebagai celah untuk menyelundupkan komoditas strategis tanpa izin. Pemerintah, melalui koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum, menunjukkan komitmen untuk menjaga kedaulatan pangan — sekaligus menjaga keadilan bagi petani dan masyarakat konsumennya.

 

Baca Juga:
Rahasia Paru-Paru Bugar: Gaya Hidup Sehat untuk Pernapasan Lebih Baik!

Secara simbolis, penyegelan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi pasar: bahwa kebijakan larangan impor, di tengah surplus stok, bukan gertak sambal — melainkan kebijakan tegas yang akan ditegakkan secara konsisten. Hingga saat ini, 250 ton beras ilegal itu belum dilepas, dan proses penegakan hukum terus berjalan.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita