JAKARTA – Kabar baik bagi para peserta BPJS Kesehatan! Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan perbaikan signifikan dalam sistem rujukan rumah sakit (RS) yang akan membawa dampak positif bagi pasien. Jika selama ini sistem rujukan berjenjang mengharuskan pasien melewati serangkaian RS dari kelas D hingga A, kini paradigma tersebut diubah total. Pasien akan dirujuk langsung ke RS yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan medis mereka, tanpa terikat pada jenjang rumah sakit.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyampaikan kabar gembira ini dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Azhar menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Rujukan berbasis kompetensi ini berarti bahwa pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, akan dirujuk langsung ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis, peralatan medis, dan fasilitas penunjang yang sesuai dengan penyakit atau kondisi yang diderita pasien.
Sebagai contoh, jika seorang pasien didiagnosis menderita penyakit jantung, maka ia akan dirujuk langsung ke rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan jantung terpadu dengan dokter spesialis jantung yang kompeten, tanpa harus melewati RS kelas D atau C terlebih dahulu.
Perubahan sistem rujukan ini menjanjikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat karena pasien akan langsung ditangani oleh dokter spesialis yang kompeten di bidangnya. Diharapkan pula pengurangan rujukan berulang, karena pasien dapat ditangani secara tuntas di satu rumah sakit saja, sehingga mengurangi kebutuhan untuk dirujuk ke rumah sakit lain.
Efisiensi biaya juga menjadi salah satu manfaat, mengurangi biaya transportasi dan akomodasi pasien karena tidak perlu berpindah-pindah rumah sakit. Selain itu, rumah sakit akan terpacu untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan mereka agar menjadi pilihan utama bagi pasien rujukan.
Baca Juga:
Liburan di Bandung? Wajib Coba Kue Balok Kekinian di Sikomo Antapani
Selain menguntungkan pasien, rujukan berbasis kompetensi juga memberikan dampak positif bagi BPJS Kesehatan.
Azhar Jaya menjelaskan bahwa sistem ini akan membantu BPJS Kesehatan dalam mengelola anggaran secara lebih efisien, karena BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membayar klaim dari berbagai rumah sakit yang berbeda untuk satu pasien yang sama, sehingga dapat menghemat anggaran dan mengalokasikan dana tersebut untuk program-program kesehatan lainnya.
Meskipun menjanjikan banyak manfaat, implementasi rujukan berbasis kompetensi juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan ketersediaan informasi yang akurat dan terkini mengenai kompetensi dan kapasitas masing-masing rumah sakit.
Selain itu, perlu adanya koordinasi yang baik antara FKTP, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pasien mendapatkan rujukan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
Perubahan sistem rujukan RS menggunakan BPJS ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Dengan rujukan berbasis kompetensi, diharapkan pasien dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas.
Baca Juga:
Polres Serang Lakukan Penyekatan Truk Tambang, Tegakkan Jam Operasional Sesuai Keputusan Gubernur
Meskipun masih ada tantangan yang perlu diatasi, dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak terkait, sistem rujukan berbasis kompetensi ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.









